Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.
Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah:Tiger is mammal <== trueHuman is mammal <== trueTherefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda:BUMN adalah perusahaan tertutup <== benarSwasta adalah perusahaan tertutup <== benarKarenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:Swasta = non government.Swasta = private.Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan tertutup ini? APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong terbuka = public. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Hik hik hik sekarang so’ tahu bilang sudah tahu referensi itu dari ente sendiri. di email sebelumnya bilang referensi dari ane?!!!Jangan gitu akh. Otak ente itu terbatas. Ngaku saja! nulis dan ngasih referensi sendiri saja ndak tahu! Jonathan: Pada pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa atau tidak, selain tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak jual saham dibursa itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Suatu pandangan yang cupat sekali.Nesare: Ya jelas sekali public company vs private company hanya dilihat dari saham yg diperjualbelikan di bursa atau tidak. sederhana sekali. Ada sudut pandang apa lagi?Mau referensi? Aduh jutaan di google. Ane gak usah pake’ referensi lagi krn ini kaya’ 1+1 =2 yg semua orang bisnis tahu perbedaan antara public dan private company. sebutan public dan private saja sudah sangat jelas mengatakan saham dijualbelikan di bursa!!! Jonathan: Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka baik itu perusahaan negara, swasta, ataupun asing.Nesare: lah ini bener! Perusahaan negara alias BUMN di Indonesia dan atau freddy mac di USA itu bisa terbuka. Gimana sebaliknya? Tetapi yg kita omongin bukan masalah terbuka vs tertutup. Yg kita omongin adalah: ente bilang terbuka = disclosed = public tetapi tertutup = undisclosed. Lucu kan? Kenapa tertutup tidak = private? Selanjutnya tambah lucu lagi: ente bilang private = swasta dan swasta tidak = tertutup. Coba lihat dari definisi ente sekali lagi:Jonathan:1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed2. Tertutup =Undisclosed3. Swasta = Private4. Swasta tidak sama dengan Tertutup Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:Swasta = non government.Swasta = private.Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan tertutup ini? APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong terbuka = public. Jonathan: Tentang referensi ketiga memang saya salah baca ditengah kesibukan dan memang benar yg dibicarakan Perusahaan Terbuka dan Tertutup, tetapi sekali lagi referensi ini hanya berbicara terbuka dan tertutup, tidak ada hal yg bisa mengacu BUMN itu swasta.Nesare: Jonathan: Tentang kata disclose, dibawah dari Google Translate: Nesare: bener juga ya. Disclose = membuka. Oh apakah google translate juga bilang membuka = open? Hehehehehe Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Friday, October 7, 2016 12:23 PM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta [1 Attachment] Saya tahu referensi2 itu awalnya dari saya, tetapi karena sifatnya umum dan tersedia di internet siapa saja termasuk anda boleh menggunakannya tidak masalah sama sekali. Pada pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa atau tidak, selain tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak jual saham dibursa itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Suatu pandangan yang cupat sekali. Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka baik itu perusahaan negara, swasta, ataupun asing. Tentang referensi ketiga memang saya salah baca ditengah kesibukan dan memang benar yg dibicarakan Perusahaan Terbuka dan Tertutup, tetapi sekali lagi referensi ini hanya berbicara terbuka dan tertutup, tidak ada hal yg bisa mengacu BUMN itu swasta. Jonathan: Tentang kata disclose, dibawah dari Google Translate: Nesare: bener juga ya. Disclose = membuka. Oh apakah google translate juga bilang membuka = open? Hehehehehe Nesare ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Jonathan: Kata buka dalam bahasa Inngris bisa open juga bisa disclose, dalam hal ini karena terkait dengan pemenuhan persyaratan financial disclosure Bapepam utk listing di bursa sehingga masyarakat bisa melihatnya maka terjemahan yang tepat adalah disclosed.Nesare: lagi ngomongin bisnis, eh ente ngelantur ke bhs inggris! Ngaco aja. Mana ada orang bisnis bilang terbuka = open = disclosed? GAK ADA. GAK ADA DISELURUH DUNIA! Makanya ane tanya dimana dana pa contoh perusahaan terbuka itu? Yang ada adalah public company! Jonathan: Referensi anda yg pertama yg diambil dari investopedia itu private company…..dsttt…..Nesare: Aduh gebleknya! semua 6 referensi itu ente yg nulis dan ente pake’…. BUKAN ANE! Jonathan: Referensi anda yang kedua juga sama sekali tidak mengacu kearti BUMN itu swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang saham" bagaimana bisa diartikan sebagai negara? apakah negara bisa disebut kelompok kecil? suatu pengembangan arti yg diulur sedemikian rupa sampai putus.Nesare: siapa yg bilang BUMN = swasta dalam referensi ini? referensi ini bilang pemilik perusahaan swasta = tertutup itu bisa BUMN atau "sekelompok kecil pemegang saham", yg tidak memperdagangkan sahamnya di bursa. Pointnya adalah: swasta itu tidak jual jual saham dibursa tetapi bukan hanya dimiliki oleh BUMN krn pemiliknya juga bisa: "sekelompok kecil pemegang saham". Goblok nya minta ampun!!!! Jonathan: Referensi ketiga hanya sekedar berbicara bentuk usaha PT, tidak lebih tidak kurang. Memang benar BUMN bisa berbentuk PT demikian juga Swasta ataupun Perusahaan Asing, tetapi hanya itu saja.Nesare: ngaco aja! Referensi ini gak ada ngomongin PT. ente ini jelas ngerti apa arti PT itu? PT itu adalah perseroan terbatas. Ini adalah bentuk hokum suatu badan usaha. Ngerti ndak badan usaha itu apa? Yg disebut di referensi ini adalah: perseroan terbuka dan perseron tertutup! BUKAN PT!!! semakin nulis semakin salah. Yg kaya’ gini aja gak ngerti mau ngomongin ttg hokum dagang Indonesia lagi??!!! Yang umum saja dari ilmu bisnis gak ngerti apalagi mau masuk ke hokum dagang indonesia???!!!!! Minta ampun sombongnya!!!!! Jonathan: Referensi keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan non-goverment.Nesare: “per.u.sa.ha.an swasta: perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah”. Mana yang jelas2 bilang perusahaan swasta adalah perusahaan non government??!!!! Yang dibilang adalah modalnya bisa dari orang2 atau badan2 nonpemerintah! Kalau modalnya dari pemerintah apakah disebut perusahaan non swasta? Kan enggak! Goblok bener!! Jonathan: Contoh2 BUMN Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam pandangan negera itu yang namanya Government Company tentu milik negara itu sendiri sedang BUMN Indonesia adalah perusahaan asing atau Foreign Company.Nesare: apanya yg tidak tepat? Ngomong apa lagi ini? ngigo ya? “Government company tentu milik negara”? apa2an ini? government company yg sdh go public, rakyat juga bisa jadi pemiliknya! BUMN Indonesia = foreign company? what the hell are you talking here? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Friday, October 7, 2016 11:03 AM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta Apa yg saya jawab dibawah dengan highlight kuning itu benar sesuai dengan pertanyaan yang diajukan "terbuka bahasa Inggris-nya apa?" Kata buka dalam bahasa Inngris bisa open juga bisa disclose, dalam hal ini karena terkait dengan pemenuhan persyaratan financial disclosure Bapepam utk listing di bursa sehingga masyarakat bisa melihatnya maka terjemahan yang tepat adalah disclosed. Walaupun benar ada juga financial disclosure utk loan ataupun feasibility study tetapi itu tidak bisa dilihat masyarakat hanya utk pihak lender atau investor saja. Referensi anda yg pertama yg diambil dari investopedia itu private company dan dengan jelas menyebutkan private ownership yang artinya kepemilikan oleh individu (atau individu2) non pemerintah, arti ini sesuai dengan kamus bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia. Dari definisi ini sama sekali tidak ada yang mengacu BUMN itu swasta. Referensi anda yang kedua juga sama sekali tidak mengacu kearti BUMN itu swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang saham" bagaimana bisa diartikan sebagai negara? apakah negara bisa disebut kelompok kecil? suatu pengembangan arti yg diulur sedemikian rupa sampai putus. Referensi ketiga hanya sekedar berbicara bentuk usaha PT, tidak lebih tidak kurang. Memang benar BUMN bisa berbentuk PT demikian juga Swasta ataupun Perusahaan Asing, tetapi hanya itu saja. Referensi keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan non-goverment. Contoh2 BUMN Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam pandangan negera itu yang namanya Government Company tentu milik negara itu sendiri sedang BUMN Indonesia adalah perusahaan asing atau Foreign Company. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Dimana referensi tertutup = undisclosed?Dimana referensi terbuka = public = disclosed?Dimana referensi swasta = private?Dimana referensi swasta tidak sama dengan tertutup? Hehehehehehe sendirinya gak bisa kasih referensi, koq nanya referensi ane? Ini definisi ente!1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed2. Tertutup =Undisclosed3. Swasta = Private4. Swasta tidak sama dengan Tertutup Ini jawaban ane ttg referensi karena ente ngotot minta referensi. Yang ane pake’ malahan referensi yg ente kasih loh!Ini semua referensinya yang sudah ente kirim dan ente pake’. Semuanya mengunjukkan private company itu adalah perusahaan yg tidak memperdagangkan saham2nya di bursa. Tidak ada yang bilang masalah kepemilikan! Begitu juga perusahaan swasta itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan atau BUMN di indonesia:1. A private company is a company with private ownership. As a result, it does not need to meet the Securities and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for public companies. Private companies may issue stock and have shareholders, but their shares do not trade on public exchanges and are not issued through an initial public offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and the values are difficult to determine. Read more: Private Company Definition | Investopedia http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq Nesare: ini diluar negeri. Private company itu saham2nya tidak dikeluarkan melalu IPO. Kalau lewat IPO namanya public company sbg lawan dari private company. jelas sekali ini mengkontraskan antara private vs public company. Definisi ini gak ada ngomongin ttg siapa pemiliknya! Mau BUMN kek, mau individu, mau sekelompok orang kek gak ada kaitannya dalam menentukan public atau private nya suatu perusahaan! 2. Suatu perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang sahamatau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, namun saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Istilah yang kurang amibgu untuk perusahaan swasta adalah perusahaan tak tersebut danperusahaan tak terdaftar.https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_swastanesare: ente gaya2 karena ada kata “organisasi non pemerintah” jadi seakan2 perusahaan swasta itu dimiliki organisasi non pemerintah, tetapi ente gak lihat kata selanjutnya bahwa “perusahaan swasta itu juga bisa dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham”. Disini mau menjelaskan: kepemilikan bisa siapa saja - bisa organisasi non pemerintah dan juga bisa sekelompok pemegang saham. Disini tidak dipersoalkan menentukan suatu perusahaan itu swasta itu harus organisasi non pemerintah. Yg penting kalau saham2nya tidak diperdagangkan di bursa itu namanya perusahaan swasta! Begitulah sebaliknya definisi dari perusahaan public adalah ditentukan oleh saham2nya diperjualbelikan atau tidak di bursa. Kalau diperjualbelikan dibursa disebut public company, kalau tidak perusahaan itu disebut private company alias swasta. 3. Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau (ii) perseroan yang melakukan penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian sebaliknya. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl66/perbedaan-perusahaan-terbuka-dan-tertutup nesare: banyak sekali intrepretasi undang2 BUMN seperti ini dan inilah yang benar. Butir I menjelaskan bahwa kepemilikan persero itu harus diatas 51% baru bisa disebut persero alias BUMN. Dibawah 51% itu bukan BUMN dan atau persero. Butir II menjelaskan persero terbuka itu diperdagangkan di bursa. Ini persero yaitu BUMN artinya pemiliknya BUMN. Ini istilah di Indonesia yg banyak BUMN. Sebagai perusahaan, BUMN BUMN ini ya disebut public company kalau saham2nya diperdagangkan di bursa. Dalam UU no. 19, 2003 tidak menyebutkan istilah “tertutup”, makanya di website nya menulis “Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian sebaliknya. Artinya lawan dari persero terbuka itu adalah persero tertutup. Kalau ada pihak luar misalnya koran, majalah, lembaga survey, moody dll bagaimana menyebut persero terbuka dan persero tertutup ini? Istilah yg dipakai dalam dunia bisnis adalah: public and private company. Masa dalam bhs inggris, belanda, perancis disebut: persero terbuka dan atau persero tertutup?!”. 4. per.u.sa.ha.an swasta perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintahhttp://edefinisi.com/perusahaan-swasta.html nesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. 5. perusahaan » perusahaan swastaperusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintahhttp://kbbi4.portalbahasa.com/entri/perusahaan%20swasta nesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. 6. per.u.sa.ha.an swasta perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintahhttp://www.kamuskbbi.web.id/arti-kata-perusahaan-swasta-kamus-bahasa-indonesia-kbbi.htmlnesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. Pointnya dari 6 referensi yg ente pake’ ini 3 teratas memberikan definisi dari ilmu bisnis. 3 terbawah tidak. semua dari 3 teratas definisinya benar dan menunjukkan suatu perusahaan swasta dan perusahaan terbuka ditentukan oleh “diperdagangkan di bursa” atau tidak tetapi tidak ditentukan oleh siapa pemiliknya! Kan ane sudah kasih contoh PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN yg sdh go public diindonesia. Bank mandiri ini punya anak perusahaan namanya bank syariah mandiri yg belum go public. Juga bank mandiri ini punya anak perusahaan yg berdomisili di London namanya: Bank Mandiri Europa Limited London (BMEL). Kedua bank ini 100% dimiliki oleh PT. Bank Mandiri Tbk dan belum diperdagangkan di bursa. Ane tanya tempo hari bagaimana menyebut kedua perusahaan ini? perusahaan private, perusahaan tertutup, BUMN tertutup atau apa? Ente gak jawab! Ini ane kasih input sedikit: coba bayangkan BMEL itu lokasinya di London. Gimana bayar pajak di inggris sana kalau ente melabel BMEL sbg BUMN tertutup? Emangnya hokum inggris harus mengikuti hokum Indonesia? Gak masuk akal kan? Yg masuk akal kan BMEL adalah independent company yg berlokasi di London. Artinya BMEL adalah private company dimata inggris karena belum go public. Kalau BMEL go public dan bisa saja terjadi nantinya kalau BMEL mau, BMEL disebut public companya. Pajak yang dibayar disesuaikan dengan hokum pajak diinggris berdasarkan public atau private company. tetapi jelas bukan berdasarkan hokum Indonesia karena pemiliknya adalah BUMN terbuka (PT. Bank Mandiri Tbk). Jadi sekali lagi private or public company itu ditentukan oleh saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak….BUKAN BERDASARKAN KEPEMILIKAN!!!!!!! nesare (Message over 64 KB, truncated)
