JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini!!!!

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah!!!!

Kan akhirnya jadi begini:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.

 

Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.

Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private!!!! Bukan 
against government!!!!! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.

 

Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 

Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.

 

Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 

Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang 
menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah 
saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan 
pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok 
instansi atau kombinasi dari semuanya.

 

Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan 
penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. 
Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah 
MBO, ESOP dll.

 

Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur 
adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara 
dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan 
privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa 
Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi 
adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. 
Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu 
pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di 
bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private 
company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi 
public company vs private company.

 

Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah terperangkap 
dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan negara/pemerintah dan 
ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non pemerintah yang disebutnya 
sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa saham2 suatu perusahaan 
negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah yang lain. 
Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan 
non negara (non pemerintah).

 

Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan 
negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi 

Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah perusahaan 
private atau public. Private company vs public company itu ditentukan hanya 
oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. kalau dijual belikan 
di bursa dan melalu IPO disebut: public company. sebaliknya kalau tidak dijual 
belikan di bursa disebut private company.

 

Mari kita bahas artikelnya.

Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk 
kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti 
dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal 
(kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan 
sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan 
penguasaan modal pada orang-seorang.

Nesare: ini salah kaprah.  Baik perusahaan BUMN maupun perusahaan yang sudah go 
public dan menjadi perusahaan umum = terbuka = public, saham2/kepemilikannya 
sudah ada ditangan semua orang baik rakyat Indonesia maupun orang asing. Begitu 
juga perusahaan privat = tertutup itu bisa dimiliki oleh siapa saja. penulis 
bingung dengan istilah privat karena penulis mengasosiasikan privat ini adalah 
BUMN. Di non BUMN pun, privat ini ada dan bisa dimiliki oleh orang banyak. 
Namanya private company artinya perusahaan yang tidak memperdagangkan 
kepemilikannya di bursa. Pemiliknya bisa siapa saja: negara, perseorangan, 
sekelompok orang, sekelompok institusi dll. Jadi kepemilikan suatu perusahaan 
private non BUMN pun bisa lebih dari 1 orang. Sekali lagi yang membedakan 
private company itu adalah tidak memperjual belikan saham2nya di bursa. 
Saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 atau institusi2 tertentu dan tidak 
memperdagangkan saham2 itu dibursa. Ketika perusahaan ini IPO menjual saham2nya 
di bursa, perusahaan ini berubah menjadi public company.

 

Penulis: Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses 
penguasaan oleh modal perorangan.   http://www.globaljust.org, Global Justice 
Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008

Nesare: privatisasi yang dimaksud penulis adalah menjual kepemilikan dari BUMN 
ke non BUMN. Pertama artinya sudah salah dengan mengatakan privatisasi adalah 
pengalihan kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Kedua walaupun 100% kepemilikan 
ditangan BUMN pun, perusahaan itu adalah perusahaan yang menerapkan 
kapitalisme. Contohnya: pertamina itu adalah 100% milik Indonesia. Pertamina 
adalah persero. Tujuan persero adalah profit oriented. Azas2nya itu 
kapitalisme. Ketiga referensi yang dipakai globaljust. Org itu tidak ada jadi 
tidak bisa dilihat konteksnya apa yang dimaksud dan dikutip oleh penulis.

 

 

Pengertian Privatisasi BUMN Definisi Manfaat Tujuan Sejarah di Indonesia dampak 
Postif dan Negatifnya

 

Pengertian Privatisasi <http://www.landasanteori.com/>  adalahmerupakan 
kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar 
yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian 
besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya 
diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik 
ke sektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat 
dicapai.  Ibid, hal. 18

 

Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada 
kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari 
kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada 
penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham 
yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada 
orang-seorang. Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku adalah kebebasan penuh 
orang-seorang dalam menguasai dan mengakumulasi modal. Disamping penguasaan 
perorangan, berjalan juga penguasaan Negara atau penguasaan publik. Negara dan 
publik  seharusnya tidak terpisahkan, karena Negara menjalankan kebijakan 
publik serta menjalankan amanat dan mandat publik. “Negara menguasai hajat 
hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, itulah filosofi 
dasar Negara dan public, tidak terpisahkan. Dalam sistem ekonomi yang sehat 
(juga dalam sistem kapitalisme) maka batasan atau garis-batas antara penguasaan 
perorangan dan penguasaan publik/negara sudah jelas. Penguasaan perorangan 
tidak boleh menabrak-nabrak atau menyingkirkan penguasaan publik/Negara. Akan 
tetapi yang namanya sistem kapitalisme, semakin lama penguasaan perorangan 
memutlakkan kebebasan pribadi dalam menguasai sumber-sumber ekonomi. Dan dalam 
suatu waktu, kekuasaan orang-seorang ini mulai merangsek masuk menabrak 
batas-batas penguasaan publik. Mereka ingin terus menguasai apa saja yang ada 
di bumi ini, entah itu yang ada dalam penguasaan Negara;   dalam  penguasaan   
masyarakat   kolektif  (adat);   bahkanpun  dalam penguasaan orang-seorang lain 
yang lebih lemah (orang kecil). Akibatnya kita melihat bahwa wilayah public 
atau Negara lalu diputar-balikkan oleh kapitalisme menjadi pengertian wilayah 
bebas atau wilayah terbuka yang dapat saja diambil-alih atau dikonversikan 
menjadi milik perorangan. Dan itu sah-sah saja, bahkan direstui dan dilegalkan 
oleh pemerintah yang berkuasa. Itulah proses dari yang namanya Privatisasi. 
Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan 
oleh modal perorangan.   http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 
6, Edisi 2, Juli 2008

 

Penulis:  Sej umlah sumber pustaka bahkan telah mengarahkan langsung ke 
kemungkinan alternatif prespektif privatisasi.Di Inggris, sebagai negara 
pencetus gerakan global privatisasi,  akibat adanya dokumen resmi tentang 
“Privatisasi”, maka beberapa sumber formal pemerintah dieksplorasi untuk 
mendapatkan konsepsi relevan.  Transkip

 

 

Pidato John Moore (Menteri Muda BUMN-Inggris: 1980-1988) pada berbagai 
kesempatan mengemukakan bahwa privatisasi sering dikonotasikan sebagai: Indra 
Bastian, Op Cit, hal. 19.

 

1.      Pengembalian perusahaan negara kepada sektor swasta
2.      Kontrak jasa kepada sektor swasta
3.      Pembebasan (dalam arti kompetisi)
4.      Deregulasi

 

Dalam salah satu kertas kerja pemerintahan Inggris, dibahas mengenai 
“Privatisation of the Water Authorities in England and Wales”, di mana 
privatisasi disetarakan dengan kata penjualan. Interpretasi ini selaras dengan 
kertas kerja lainnya mengenai “Kebijakan Lapangan Udara pada Juni 1985”, dasn 
kemudian dilanjutkan lebih tegas lagi dalam kertas kerja Privatisation British 
Airports Authority. Dalam laporan tahunan British Treasury- The Government’s 
Expenditure Plans, pelaporan program penghasilan Program Privatisasi hanya 
merupakan bagian kecil pos “Penjualan Khusus Aktiva”. Dari data ini, dapat 
disimpulkan bahwa kata “Privatisasi” memang tidak dijelaskan secara eksplisit 
dalam undang-undang maupun peraturan yang terkait. Berbagai investigasi iklan 
prospektus terhadap penjualan saham dan memorandum perusahaan yang 
diprivatisasi ternyata juga menunjukkan hal yang sama. Satu- satunya dokumen 
resmi pemerintah Inggris yang menginterpretasikan privatisasi secara jela 
diterbitkan oleh The House of Commons  Library  Research  Division     pada  
tanggal  9   Juni 1986.   lembaga  ini   menerbitkan Backgroun Papers, yang 
kemudian dipublikasikan ulang oleh Parlemen Australia, mengartikan privatisasi 
sebagai “Penjualan dari......”Ibid, hal. 19

 

Penulis: Definisi Privatisasi Menurut Para Ahli

Berikut ini akan diuraikan lebih rinci pemahaman  privatisasi dengan cara 
mengutip pendapat akademisi dan praktisi yang berpengaruh dalam Program 
Privatisasi di Inggris. Dari pendapat merka, dapat dikuak pendekatan konsep 
“Privatisasi” serta berbagi faktor terkait sebagai berikut:  Ibid, hal. 19-21

Peacock (1930-an)
Privatisasi, pada umumnya diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri 
dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi 

Dunleavy (1980-an)
Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivitas produksi barang 
danjasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam 
bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya masyarakat.

Clementi (1980-an)
Terdapat empat batasan dalam kebijakan Pemerintah Thatcher, tentang 
informasiperusahaan sektor publik secara keseluruhan, antara lain:

*       Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta

Pirie (1980-an)
Ide privatisasi melibatkan pemindahan produksi barang dan jasa sektor publik ke 
sektor swasta

Kay dan Thompson (1970-an)
Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara 
pemerintah dengan sektor swasta.

Shackleton (1970-an)
Penggunaan istilah “Privatisasi” sangatlah beragam. Ada beberapa istilah yang 
merefleksikan pemindahan kepemilikan.

Nesare: semua istilah privatisasi/swastanisasi yang disamakan dengan pemerintah 
ini berasal dari pembahasan para ahli ini dalam konteks state companies di 
inggris. Di Indonesia disebut BUMN. Ini hanya membedakan antara BUMN vs non 
BUMN. Ini tidak ada urusannya dengan definisi privatisasi/swastanisasi diluar 
BUMN. Di ilmu bisnis hanya dikenal private dan public company. Kalau suatu 
perusahaan menjual saham di bursa disebut public company. kalau tidak ada saham 
yang dijual di bursa disebut private company. Privatisasi/swastanisasi terjadi 
karena perusahaan yang sudah go public delisting dari bursa utk menjadi private 
company. Pemilik perusahaan ini bisa siapa saja termasuk BUMN diindonesia, 
federal government di USA yg memiliki Freddie mac dan fannie mae, private 
investors, perseorangan dll. Dalam konteks ini perlu saya jelaskan “private 
equity investors” adalah perusahaan2 yang mencari potential companies yang bisa 
dibeli atau ikut serta dalam kepemilikannya. “Private equity investors” suka 
memburu start up company, kasih financing dengan harapan start up company ini 
bisa menjadi besar. Contohnya facebook menjadi besar karena financing dari 
“private equity investors”. “Private equity investors” ini juga membeli 
perusahaan yang sedang kacau, diperbaiki lalu dijual lagi ke public lewat bursa 
utk mencari keuntungan. Contohnya KKR dalam $25 billion LBO terhadap RJR 
Nabisco adalah contoh LBO terbesar ditahun 1988 yang mengambil alih perusahaan 
publik RJR Nabisco dan diswastakan. Artinya: RJR Nabisco menjadi private 
company setelah take over KKR ini.

 

Beesley dan Littlechild (1980-an)
Secara umum, “Privatisasi” diartikan sebagai “pembentukan perusahaan”. 
Sedangkan, menurut Company Art, privatisasi diartikan sebagai penjualan yang 
berkelanjutan sekurang-kurangnya sebesar 50 % dari saham milik pemerintah ke 
pemegang saham swasta. Jadi ide privatisasi merupakan konsep pengembangan 
industri dengan meningkatkan peranan kekuatan pasar.

Nesare: ini benar. Masalah 50% itu adalah masalah BUMN di inggris. Setiap 
negara berbeda. Diindonesia ketentuannya tidak ada harus dijual berapa persen. 
Tetapi restriksi utk menyandang istilah persero adalah paling kurang 51% 
menurut UU BUMN 2003. Ide privatisasi dari BUMN ke non BUMN ini adalah 
meningkatkan kekuatan pasar dari tangan pemerintah.

 

Posner (1980) Seperti perusahaan negara lainnya di Inggris, seperti Kantor Pos, 
British Telecom, atau NCB, Mark One hendaknya segera dialihkan ke sektor swasta 
melalui program privatisasi. Berppindahnya pengelolaan perusahaan dari sektor 
publik ke swasta diasumsikan sebagai alat pengurangan jumlah pegawai negeri. 
Berbagai perkembangan di atas menunjukkan perkembangan implementasi kebijakan 
publik “privatisai” dari waktu ke waktu.

Nesare: posner bilang sebaiknya menjual saham2 kantor pos, british telecom dll 
itu ke swasta utk efisiensi (pengurangan pegawai negeri). Efisiensi ini benar 
tetapi istilah yang dipakai privatisasi itu salah. Pemerintah inggris ketika 
menjual saham2 perusahan itu ke non pemerintah itu disebut go public kalau 
lewat IPO. Bisa juga jual sahamnya ke perusahaan non pemerintah tetapi tidak 
harus lewat IPO. Kalau dijual lewat IPO, perusahaan2 itu disebut public company 
(diindonesia istilahnya “terbuka”). kalau jual sahamnya tidak lewat IPO, 
perusahaan2 itu tetap private company (diindonesia istilahnya tertutup).

 

Ramanadham, dalam konteks BUMN, mendefenisikan privatisasi sebagai “pemasaran 
atau membawa perusahaan ke dalam disiplin pasar” (marketization  or bringing  
the  enterprise  under the  disciplines of  market). V.V. Ramanadham, The 
Economics of Public Enterprises, New York: Routlege, 1991.

Penulis: Pengertian privatisasi versi Ramanadham tampak berkaitan erat dengan 
konsep good corporate governance yang dalam konteks Indonesia, dan mungkin juga 
bagi negara-negara lain, menjadi tujuan pelaksanaan program-program privatisasi 
BUMN. Privatisasi yang diarahakan pada pemasaran BUMN ke dalam disiplin pasar 
berarti BUMN dapat tekena mekanisme pendisiplinan market for corporate control, 
jalan bagi persaingan disiplin pasar produk, disipil pasar modal, dan juga 
membebaskan perusahaan/ top management dari berbagai tekanan langsung pihak 
yang mempunyai vested interest. Pendek kata, melalui  privatisasi  semacam  ini 
 akan  tersedia  insentif  utnuk meningkatkan efisiensi BUMN dan mnegurangi 
rintangan yang menghambat terselenggaranya efisiensi dan produktifitas 
perusahaan.

Nesare: ramanadham ini riset2nya tentang ekonomi negara berkembang terutama 
negara2 yang banyak BUMN nya. Dia menggunakan istilah privatization (bhs 
indonesianya swastanisasi). Ini benar. Konteksnya adalah BUMN ke non BUMN. 
Tetapi setelah diswastakan dengan go public misalnya perusahaan itu menjadi 
public company bukan private company/perusahaan swasta. Ini istilah yang sering 
salah digunakan oleh orang Indonesia. Salah kaprahnya adalah: dikira setelah 
BUMN diswastakan, lalu perusahaan itu disebut perusahaan swasta/private. Ini 
salah. Perusahaan yang sudah go public disebut public company. kalau BUMN itu 
dijual ke perusahaan lain misalnya ke swasta/non pemerintah tidak lewat IPO, 
perusahaan itu tetap disebut private company.

 

Lebih lanjut tentang privatization ini tidak terbatas keperusahaan saja. 
Government service activities juga bisa di privatisasikan/diswastakan,misalnya: 
privatisasi bidang kesehatan, perumahan, pendidikan, water supply, sewerage,  
listrik dijalan dan pemeliharaannya, waste collection and disposal, penjara dll.

Di perancis, 75% water supply, 85% provincial urban transport ditangan 
private/swasta non pemerintah. Di jerman private non profit agencies provide 
berbagai urusan kesehatan, pendidikan dan welfare services. Begitu juga 
dinegara2 USA, UK, swedia dll

 

Istilah privatisasi/swastanisasi dari pemerintah/BUMN ke non pemerintah/swasta 
ini popularnya pada tahun 1980 an diseluruh dunia. Di Indonesia 
privatisasi/swastanisasi ini lebih ke perusahaan bukan disektor service 
activities.

 

Selanjutnya penulis artikel ini menceritakan bagaimana terbentuknya dan 
pelaksanaan BUMN di Indonesia. 

Penulis: State Corporations telah mendominasi bidang ekonomi, seperti 
perbankan, perdagangan, perkebunan, pertambangan, perminyakan, industri 
manufaktur, industri barang modal, bahkan industri berat seperti industri baja, 
perkapalan, elektronika, dan semen. Praktik subsidi dan proteksi pemerintah 
telah menjadi kekuatan bagi perusahaan negara tersebut. Dalam periode yang 
sama, pemgusaha swasta berkembang dalam payung asosiasi yang dikendalikan oleh 
Pemerintah mulai berperanan ngan, transportasi, dalam sektor perdagagangan, 
industri ringan, dan industri jasa. State Corportion diarahkan oleh pemerintah 
untuk menenjadi agent of industrial growths. Untuk itu, perusahaan-perusahaan 
tersebut diberikan berbagai kemudahan termasuk subsidi dan proteksi. Kebijakan  
 tersebut dinilai   pilih   kasih   dan   berdampak   buruk    terhadap 
perkembangan peranan swasta. Ibid, hal. 94.

Nesare: disinilah letak istilah privatisasi/swastanisasi ini bersumber. Inilah 
asal usul istilah privatisasi/swastanisasi. Ini konteksnya BUMN. Tetapi BUMN 
itu adalah perusahaan. Kalau bicara secara umum ilmu bisnis, istilah 
privatisasi/swastanisasi itu bukan itu. Karena yang dilihat adalah 
perusahaannya bukan BUMN. Istilah terbuka dan tertutup itu adalah istilah BUMN 
di Indonesia. Di level umum: perusahaan, istilah itu diterjemahkan tertutup = 
private dan terbuka = public. Hanya ada 2 jenis perusahaan didunia ini: public 
dan private. Perusahaan yang jual saham dibursa disebut public 
company.Perusahaan yang jual sahamnya tidak diperdagangkan di bursa disebut 
private company. 

 

Disini salah kaprahnya. Kebanyakan orang Indonesia berpikir 
privatisasi/swastanisasi itu adalah berubah dari BUMN ke non BUMN alias non 
pemerintah. Ini tidak benar. Privatisasi/swastanisasi itu urusannya dengan 
bursa bukan kepemilikan.

Misalnya Pertamina bisa melakukan privatisasi/swastanisasi dengan 2 cara: lewat 
bursa dan tidak lewat bursa. Kalau lewat bursa artinya pertamina harus IPO bisa 
lewat pasar bursa Indonesia atau luar negeri. UU Indonesia yang menetapkan ini. 
Cara lain: pertamina bisa melakukan privatisasi/swastanisasi tidak dengan 
menjual saham2nya ke bursa melainkan ke private investors atau orang asing. Ini 
menjadikan pertamina tetap private company. Istilah indonesianya “tertutup”. 
Ini terserah pemerintah Indonesia mau menjual saham2nya seberapa banyak. Kalau 
saham yg dijual pertamina lebih dari 51% dan kalau pemilik  baru memiliki semua 
51% ini berarti pemilik baru dapat mempublikkan pertamina dengan menjual 
saham2nya di bursa. Kalau ini terjadi pertamina disebut public company.

 

Penulis: Jadi esensi dari privatisasi itu adalah perubahan peran pemerintah 
sebagi pemilik untuk kemudian berubah menjadi regulator dan hal ini merupakan 
fundamental dari proses privatisasi. 

Nesare: pemerintah sebagai pemilik BUMN dan pemerintah sebagai regulator tidak 
ada hubungannya dengan privatisasi/swastanisasi karena pemerintah dapat 
sekaligus menjadi pemilik dari BUMN dan juga menjadi regulator. Esensi dari 
privatisasi terutama diindonesia adalah: produktifitas (efektifitas dan 
efisiensi) yang disebabkan oleh korupsi dan mental tidak baik pejabat dan 
meningkatkan daya saing.

 

Penulis: Sementara itu dari sisi karyawan dapat timbul pandangan dan 
kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya pekerjaan. Karena setelah diprivatisasi 
perhatian terhadap faktor efisiensi dan produktivitas karyawan akan sangat 
menonjol sehingga kemungkinan untuk diberhentikan karena tidak produktif, dapat 
setiap saat terjadi. Namun pada umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya 
peluang mendapatkan kepemilikan saham melalui employees stock ownership plan 
(ESOP) yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan. Privatisasi sebagai salah 
satu isu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang 
melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif 
terlibat dalam proses pembangunan.

Nesare: ini konteksnya privatisasi/swastinisasi menjual saham2 BUMN keluar. 
Pivatisasi/swastanisasi BUMN yang mana yang ingin dilakukan? Lewat bursa atau 
tidak? kalau lewat bursa, BUMN akan menjadi public company. Kalau tidak lewat 
bursa misalnya dijual ke private investors dalam negeri atau asing, tetap 
menjadi private company. Penulis salah kaprah dalam ESOP. BUMN bisa memberikan 
ESOP ke karyawan sekarang tanpa harus privatisasi/swastanisasi. ESOP itu adalah 
pemberian saham kekaryawan dan bisa dilakukan oleh siapa saja dan perusahaan 
apa saja baik public maupun private company. Penulis kelihatannya mengartikan 
privatisasi/swastanisasi itu dari BUMN menjual sahamnya lewat bursa. 
Privatisasi/swastanisasi dalam konteks Indonesia, merubah BUMN menjadi non 
BUMN. Siapa pembelinya tidak masalah. Kalau dijual lewat bursa, pemiliknya 
orang banyak dan perusahaannya disebut public company. Kalau dijual tidak lewat 
bursa, pemiliknya terbatas dan bukan orang banyak dan perusahaannya disebut 
private company. ini yg disebut oleh penulis selanjutnya dibawah ini dalam 
butir 2 direct placement tetapi penulis salah juga mengartikan direct placement 
ini.

 

Privatisasi BUMN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Penulis: 1. Penjualan Saham Melalui Penawaran Umum (IPO/Initial Public 
Offering). Melalui IPO, pemerintah memiliki peluang untuk mewujudkan demokrasi 
ekonomi melalui perluasan basis kepemilikan saham BUMN.  Ingat, esensi 
kepemilikan BUMN adalah kepemilikan rakyat yang direpresentasikan melalui 
kepemilikan pemerintah. IPO juga dapat dimanfaatkan menjadi wahana pemerataan 
kesejahteraan. Sebab semakin banyak masyarakat kita yang memiliki saham BUMN, 
akan semakin besar manfaa

(Message over 64 KB, truncated)



Kirim email ke