Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.
Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain! Gak ada malunya orang satu ini. Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu ya? Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu! Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini!!!! Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah!!!! Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private!!!! Bukan against government!!!!! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok instansi atau kombinasi dari semuanya. Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah MBO, ESOP dll. Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi public company vs private company. Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah terperangkap dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan negara/pemerintah dan ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non pemerintah yang disebutnya sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa saham2 suatu perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah yang lain. Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan non negara (non pemerintah). Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah perusahaan private atau public. Private company vs public company itu ditentukan hanya oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. kalau dijual belikan di bursa dan melalu IPO disebut: public company. sebaliknya kalau tidak dijual belikan di bursa disebut private company. Mari kita bahas artikelnya. Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-seorang. Nesare: ini salah kaprah. Baik perusahaan BUMN maupun perusahaan yang sudah go public dan menjadi perusahaan umum = terbuka = public, saham2/kepemilikannya sudah ada ditangan semua orang baik rakyat Indonesia maupun orang asing. Begitu juga perusahaan privat = tertutup itu bisa dimiliki oleh siapa saja. penulis bingung dengan istilah privat karena penulis mengasosiasikan privat ini adalah BUMN. Di non BUMN pun, privat ini ada dan bisa dimiliki oleh orang banyak. Namanya private company artinya perusahaan yang tidak memperdagangkan kepemilikannya di bursa. Pemiliknya bisa siapa saja: negara, perseorangan, sekelompok orang, sekelompok institusi dll. Jadi kepemilikan suatu perusahaan private non BUMN pun bisa lebih dari 1 orang. Sekali lagi yang membedakan private company itu adalah tidak memperjual belikan saham2nya di bursa. Saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 atau institusi2 tertentu dan tidak memperdagangkan saham2 itu dibursa. Ketika perusahaan ini IPO menjual saham2nya di bursa, perusahaan ini berubah menjadi public company. Penulis: Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan oleh modal perorangan. http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008 Nesare: privatisasi yang dimaksud penulis adalah menjual kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Pertama artinya sudah salah dengan mengatakan privatisasi adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Kedua walaupun 100% kepemilikan ditangan BUMN pun, perusahaan itu adalah perusahaan yang menerapkan kapitalisme. Contohnya: pertamina itu adalah 100% milik Indonesia. Pertamina adalah persero. Tujuan persero adalah profit oriented. Azas2nya itu kapitalisme. Ketiga referensi yang dipakai globaljust. Org itu tidak ada jadi tidak bisa dilihat konteksnya apa yang dimaksud dan dikutip oleh penulis. Pengertian Privatisasi BUMN Definisi Manfaat Tujuan Sejarah di Indonesia dampak Postif dan Negatifnya Pengertian Privatisasi <http://www.landasanteori.com/> adalahmerupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik ke sektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat dicapai. Ibid, hal. 18 Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-seorang. Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku adalah kebebasan penuh orang-seorang dalam menguasai dan mengakumulasi modal. Disamping penguasaan perorangan, berjalan juga penguasaan Negara atau penguasaan publik. Negara dan publik seharusnya tidak terpisahkan, karena Negara menjalankan kebijakan publik serta menjalankan amanat dan mandat publik. “Negara menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, itulah filosofi dasar Negara dan public, tidak terpisahkan. Dalam sistem ekonomi yang sehat (juga dalam sistem kapitalisme) maka batasan atau garis-batas antara penguasaan perorangan dan penguasaan publik/negara sudah jelas. Penguasaan perorangan tidak boleh menabrak-nabrak atau menyingkirkan penguasaan publik/Negara. Akan tetapi yang namanya sistem kapitalisme, semakin lama penguasaan perorangan memutlakkan kebebasan pribadi dalam menguasai sumber-sumber ekonomi. Dan dalam suatu waktu, kekuasaan orang-seorang ini mulai merangsek masuk menabrak batas-batas penguasaan publik. Mereka ingin terus menguasai apa saja yang ada di bumi ini, entah itu yang ada dalam penguasaan Negara; dalam penguasaan masyarakat kolektif (adat); bahkanpun dalam penguasaan orang-seorang lain yang lebih lemah (orang kecil). Akibatnya kita melihat bahwa wilayah public atau Negara lalu diputar-balikkan oleh kapitalisme menjadi pengertian wilayah bebas atau wilayah terbuka yang dapat saja diambil-alih atau dikonversikan menjadi milik perorangan. Dan itu sah-sah saja, bahkan direstui dan dilegalkan oleh pemerintah yang berkuasa. Itulah proses dari yang namanya Privatisasi. Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan oleh modal perorangan. http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008 Penulis: Sej umlah sumber pustaka bahkan telah mengarahkan langsung ke kemungkinan alternatif prespektif privatisasi.Di Inggris, sebagai negara pencetus gerakan global privatisasi, akibat adanya dokumen resmi tentang “Privatisasi”, maka beberapa sumber formal pemerintah dieksplorasi untuk mendapatkan konsepsi relevan. Transkip Pidato John Moore (Menteri Muda BUMN-Inggris: 1980-1988) pada berbagai kesempatan mengemukakan bahwa privatisasi sering dikonotasikan sebagai: Indra Bastian, Op Cit, hal. 19. 1. Pengembalian perusahaan negara kepada sektor swasta 2. Kontrak jasa kepada sektor swasta 3. Pembebasan (dalam arti kompetisi) 4. Deregulasi Dalam salah satu kertas kerja pemerintahan Inggris, dibahas mengenai “Privatisation of the Water Authorities in England and Wales”, di mana privatisasi disetarakan dengan kata penjualan. Interpretasi ini selaras dengan kertas kerja lainnya mengenai “Kebijakan Lapangan Udara pada Juni 1985”, dasn kemudian dilanjutkan lebih tegas lagi dalam kertas kerja Privatisation British Airports Authority. Dalam laporan tahunan British Treasury- The Government’s Expenditure Plans, pelaporan program penghasilan Program Privatisasi hanya merupakan bagian kecil pos “Penjualan Khusus Aktiva”. Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa kata “Privatisasi” memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undang-undang maupun peraturan yang terkait. Berbagai investigasi iklan prospektus terhadap penjualan saham dan memorandum perusahaan yang diprivatisasi ternyata juga menunjukkan hal yang sama. Satu- satunya dokumen resmi pemerintah Inggris yang menginterpretasikan privatisasi secara jela diterbitkan oleh The House of Commons Library Research Division pada tanggal 9 Juni 1986. lembaga ini menerbitkan Backgroun Papers, yang kemudian dipublikasikan ulang oleh Parlemen Australia, mengartikan privatisasi sebagai “Penjualan dari......”Ibid, hal. 19 Penulis: Definisi Privatisasi Menurut Para Ahli Berikut ini akan diuraikan lebih rinci pemahaman privatisasi dengan cara mengutip pendapat akademisi dan praktisi yang berpengaruh dalam Program Privatisasi di Inggris. Dari pendapat merka, dapat dikuak pendekatan konsep “Privatisasi” serta berbagi faktor terkait sebagai berikut: Ibid, hal. 19-21 Peacock (1930-an) Privatisasi, pada umumnya diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi Dunleavy (1980-an) Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivitas produksi barang danjasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya masyarakat. Clementi (1980-an) Terdapat empat batasan dalam kebijakan Pemerintah Thatcher, tentang informasiperusahaan sektor publik secara keseluruhan, antara lain: * Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta Pirie (1980-an) Ide privatisasi melibatkan pemindahan produksi barang dan jasa sektor publik ke sektor swasta Kay dan Thompson (1970-an) Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta. Shackleton (1970-an) Penggunaan istilah “Privatisasi” sangatlah beragam. Ada beberapa istilah yang merefleksikan pemindahan kepemilikan. Nesare: semua istilah privatisasi/swastanisasi yang disamakan dengan pemerintah ini berasal dari pembahasan para ahli ini dalam konteks state companies di inggris. Di Indonesia disebut BUMN. Ini hanya membedakan antara BUMN vs non BUMN. Ini tidak ada urusannya dengan definisi privatisasi/swastanisasi diluar BUMN. Di ilmu bisnis hanya dikenal private dan public company. Kalau suatu perusahaan menjual saham di bursa disebut public company. kalau tidak ada saham yang dijual di bursa disebut private company. Privatisasi/swastanisasi terjadi karena perusahaan yang sudah go public delisting dari bursa utk menjadi private company. Pemilik perusahaan ini bisa siapa saja termasuk BUMN diindonesia, federal government di USA yg memiliki Freddie mac dan fannie mae, private investors, perseorangan dll. Dalam konteks ini perlu saya jelaskan “private equity investors” adalah perusahaan2 yang mencari potential companies yang bisa dibeli atau ikut serta dalam kepemilikannya. “Private equity investors” suka memburu start up company, kasih financing dengan harapan start up company ini bisa menjadi besar. Contohnya facebook menjadi besar karena financing dari “private equity investors”. “Private equity investors” ini juga membeli perusahaan yang sedang kacau, diperbaiki lalu dijual lagi ke public lewat bursa utk mencari keuntungan. Contohnya KKR dalam $25 billion LBO terhadap RJR Nabisco adalah contoh LBO terbesar ditahun 1988 yang mengambil alih perusahaan publik RJR Nabisco dan diswastakan. Artinya: RJR Nabisco menjadi private company setelah take over KKR ini. Beesley dan Littlechild (1980-an) Secara umum, “Privatisasi” diartikan sebagai “pembentukan perusahaan”. Sedangkan, menurut Company Art, privatisasi diartikan sebagai penjualan yang berkelanjutan sekurang-kurangnya sebesar 50 % dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta. Jadi ide privatisasi merupakan konsep pengembangan industri dengan meningkatkan peranan kekuatan pasar. Nesare: ini benar. Masalah 50% itu adalah masalah BUMN di inggris. Setiap negara berbeda. Diindonesia ketentuannya tidak ada harus dijual berapa persen. Tetapi restriksi utk menyandang istilah persero adalah paling kurang 51% menurut UU BUMN 2003. Ide privatisasi dari BUMN ke non BUMN ini adalah meningkatkan kekuatan pasar dari tangan pemerintah. Posner (1980) Seperti perusahaan negara lainnya di Inggris, seperti Kantor Pos, British Telecom, atau NCB, Mark One hendaknya segera dialihkan ke sektor swasta melalui program privatisasi. Berppindahnya pengelolaan perusahaan dari sektor publik ke swasta diasumsikan sebagai alat pengurangan jumlah pegawai negeri. Berbagai perkembangan di atas menunjukkan perkembangan implementasi kebijakan publik “privatisai” dari waktu ke waktu. Nesare: posner bilang sebaiknya menjual saham2 kantor pos, british telecom dll itu ke swasta utk efisiensi (pengurangan pegawai negeri). Efisiensi ini benar tetapi istilah yang dipakai privatisasi itu salah. Pemerintah inggris ketika menjual saham2 perusahan itu ke non pemerintah itu disebut go public kalau lewat IPO. Bisa juga jual sahamnya ke perusahaan non pemerintah tetapi tidak harus lewat IPO. Kalau dijual lewat IPO, perusahaan2 itu disebut public company (diindonesia istilahnya “terbuka”). kalau jual sahamnya tidak lewat IPO, perusahaan2 itu tetap private company (diindonesia istilahnya tertutup). Ramanadham, dalam konteks BUMN, mendefenisikan privatisasi sebagai “pemasaran atau membawa perusahaan ke dalam disiplin pasar” (marketization or bringing the enterprise under the disciplines of market). V.V. Ramanadham, The Economics of Public Enterprises, New York: Routlege, 1991. Penulis: Pengertian privatisasi versi Ramanadham tampak berkaitan erat dengan konsep good corporate governance yang dalam konteks Indonesia, dan mungkin juga bagi negara-negara lain, menjadi tujuan pelaksanaan program-program privatisasi BUMN. Privatisasi yang diarahakan pada pemasaran BUMN ke dalam disiplin pasar berarti BUMN dapat tekena mekanisme pendisiplinan market for corporate control, jalan bagi persaingan disiplin pasar produk, disipil pasar modal, dan juga membebaskan perusahaan/ top management dari berbagai tekanan langsung pihak yang mempunyai vested interest. Pendek kata, melalui privatisasi semacam ini akan tersedia insentif utnuk meningkatkan efisiensi BUMN dan mnegurangi rintangan yang menghambat terselenggaranya efisiensi dan produktifitas perusahaan. Nesare: ramanadham ini riset2nya tentang ekonomi negara berkembang terutama negara2 yang banyak BUMN nya. Dia menggunakan istilah privatization (bhs indonesianya swastanisasi). Ini benar. Konteksnya adalah BUMN ke non BUMN. Tetapi setelah diswastakan dengan go public misalnya perusahaan itu menjadi public company bukan private company/perusahaan swasta. Ini istilah yang sering salah digunakan oleh orang Indonesia. Salah kaprahnya adalah: dikira setelah BUMN diswastakan, lalu perusahaan itu disebut perusahaan swasta/private. Ini salah. Perusahaan yang sudah go public disebut public company. kalau BUMN itu dijual ke perusahaan lain misalnya ke swasta/non pemerintah tidak lewat IPO, perusahaan itu tetap disebut private company. Lebih lanjut tentang privatization ini tidak terbatas keperusahaan saja. Government service activities juga bisa di privatisasikan/diswastakan,misalnya: privatisasi bidang kesehatan, perumahan, pendidikan, water supply, sewerage, listrik dijalan dan pemeliharaannya, waste collection and disposal, penjara dll. Di perancis, 75% water supply, 85% provincial urban transport ditangan private/swasta non pemerintah. Di jerman private non profit agencies provide berbagai urusan kesehatan, pendidikan dan welfare services. Begitu juga dinegara2 USA, UK, swedia dll Istilah privatisasi/swastanisasi dari pemerintah/BUMN ke non pemerintah/swasta ini popularnya pada tahun 1980 an diseluruh dunia. Di Indonesia privatisasi/swastanisasi ini lebih ke perusahaan bukan disektor service activities. Selanjutnya penulis artikel ini menceritakan bagaimana terbentuknya dan pelaksanaan BUMN di Indonesia. Penulis: State Corporations telah mendominasi bidang ekonomi, seperti perbankan, perdagangan, perkebunan, pertambangan, perminyakan, industri manufaktur, industri barang modal, bahkan industri berat seperti industri baja, perkapalan, elektronika, dan semen. Praktik subsidi dan proteksi pemerintah telah menjadi kekuatan bagi perusahaan negara tersebut. Dalam periode yang sama, pemgusaha swasta berkembang dalam payung asosiasi yang dikendalikan oleh Pemerintah mulai berperanan ngan, transportasi, dalam sektor perdagagangan, industri ringan, dan industri jasa. State Corportion diarahkan oleh pemerintah untuk menenjadi agent of industrial growths. Untuk itu, perusahaan-perusahaan tersebut diberikan berbagai kemudahan termasuk subsidi dan proteksi. Kebijakan tersebut dinilai pilih kasih dan berdampak buruk terhadap perkembangan peranan swasta. Ibid, hal. 94. Nesare: disinilah letak istilah privatisasi/swastanisasi ini bersumber. Inilah asal usul istilah privatisasi/swastanisasi. Ini konteksnya BUMN. Tetapi BUMN itu adalah perusahaan. Kalau bicara secara umum ilmu bisnis, istilah privatisasi/swastanisasi itu bukan itu. Karena yang dilihat adalah perusahaannya bukan BUMN. Istilah terbuka dan tertutup itu adalah istilah BUMN di Indonesia. Di level umum: perusahaan, istilah itu diterjemahkan tertutup = private dan terbuka = public. Hanya ada 2 jenis perusahaan didunia ini: public dan private. Perusahaan yang jual saham dibursa disebut public company.Perusahaan yang jual sahamnya tidak diperdagangkan di bursa disebut private company. Disini salah kaprahnya. Kebanyakan orang Indonesia berpikir privatisasi/swastanisasi itu adalah berubah dari BUMN ke non BUMN alias non pemerintah. Ini tidak benar. Privatisasi/swastanisasi itu urusannya dengan bursa bukan kepemilikan. Misalnya Pertamina bisa melakukan privatisasi/swastanisasi dengan 2 cara: lewat bursa dan tidak lewat bursa. Kalau lewat bursa artinya pertamina harus IPO bisa lewat pasar bursa Indonesia atau luar negeri. UU Indonesia yang menetapkan ini. Cara lain: pertamina bisa melakukan privatisasi/swastanisasi tidak dengan menjual saham2nya ke bursa melainkan ke private investors atau orang asing. Ini menjadikan pertamina tetap private company. Istilah indonesianya “tertutup”. Ini terserah pemerintah Indonesia mau menjual saham2nya seberapa banyak. Kalau saham yg dijual pertamina lebih dari 51% dan kalau pemilik baru memiliki semua 51% ini berarti pemilik baru dapat mempublikkan pertamina dengan menjual saham2nya di bursa. Kalau ini terjadi pertamina disebut public company. Penulis: Jadi esensi dari privatisasi itu adalah perubahan peran pemerintah sebagi pemilik untuk kemudian berubah menjadi regulator dan hal ini merupakan fundamental dari proses privatisasi. Nesare: pemerintah sebagai pemilik BUMN dan pemerintah sebagai regulator tidak ada hubungannya dengan privatisasi/swastanisasi karena pemerintah dapat sekaligus menjadi pemilik dari BUMN dan juga menjadi regulator. Esensi dari privatisasi terutama diindonesia adalah: produktifitas (efektifitas dan efisiensi) yang disebabkan oleh korupsi dan mental tidak baik pejabat dan meningkatkan daya saing. Penulis: Sementara itu dari sisi karyawan dapat timbul pandangan dan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya pekerjaan. Karena setelah diprivatisasi perhatian terhadap faktor efisiensi dan produktivitas karyawan akan sangat menonjol sehingga kemungkinan untuk diberhentikan karena tidak produktif, dapat setiap saat terjadi. Namun pada umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya peluang mendapatkan kepemilikan saham melalui employees stock ownership plan (ESOP) yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan. Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan. Nesare: ini konteksnya privatisasi/swastinisasi menjual saham2 BUMN keluar. Pivatisasi/swastanisasi BUMN yang mana yang ingin dilakukan? Lewat bursa atau tidak? kalau lewat bursa, BUMN akan menjadi public company. Kalau tidak lewat bursa misalnya dijual ke private investors dalam negeri atau asing, tetap menjadi private company. Penulis salah kaprah dalam ESOP. BUMN bisa memberikan ESOP ke karyawan sekarang tanpa harus privatisasi/swastanisasi. ESOP itu adalah pemberian saham kekaryawan dan bisa dilakukan oleh siapa saja dan perusahaan apa saja baik public maupun private company. Penulis kelihatannya mengartikan privatisasi/swastanisasi itu dari BUMN menjual sahamnya lewat bursa. Privatisasi/swastanisasi dalam konteks Indonesia, merubah BUMN menjadi non BUMN. Siapa pembelinya tidak masalah. Kalau dijual lewat bursa, pemiliknya orang banyak dan perusahaannya disebut public company. Kalau dijual tidak lewat bursa, pemiliknya terbatas dan bukan orang banyak dan perusahaannya disebut private company. ini yg disebut oleh penulis selanjutnya dibawah ini dalam butir 2 direct placement tetapi penulis salah juga mengartikan direct placement ini. Privatisasi BUMN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penulis: 1. Penjualan Saham Melalui Penawaran Umum (IPO/Initial Public Offering). Melalui IPO, pemerintah memiliki peluang untuk mewujudkan demokrasi ekonomi melalui perluasan basis kepemilikan saham BUMN. Ingat, esensi kepemilikan BUMN adalah kepemilikan rakyat yang direpresentasikan melalui kepemilikan pemerintah. IPO juga dapat dimanfaatkan menjadi wahana pemerataan kesejahteraan. Sebab semakin banyak masyarakat kita yang memiliki saham BUMN, akan semakin besar manfaa (Message over 64 KB, truncated)