Hehehehehehe. Sekarang baru sadar!
Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?!!!! Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini: 1. Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 2. Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 3. Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 4. Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 5. Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 6. Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 7. Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 8. Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya: 1. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 2. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 3. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 4. Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 5. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 6. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 7. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 8. Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan! Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company. Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!! Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya? Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta????? Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan acquisition! Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act. Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting. Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Oh sudah pinter nih yeah…… Ya jelas IPO = private company goes public. Sebaliknya delisting = public company goes private. Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN. Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa? Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh. Coba ngeyel lagi!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting? Nesare: Yang benar: BUMN bisa = swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!! Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public company menjadi private company. Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Nesare: sudah ane tulis berulang2 kali: BUMN BISA SWASTA/PRIVATE. Ane tidak pernah bilang BUMN = SWASTA. Yang bilang ini ente. Ente menarik kesimpulan karena defensif. Cari sana tulisan ane dimana ane bilang BUMN = swasta?!!!!! Suatu perusahaan bisa delisting (keluar dari bursa), artinya tidak mau jadi public company lagi. Ini artinya perusahaan ini berubah statusnya menjadi private company. Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN disebut apa? Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang adalah non BUMN disebut apa? Kedua duanya disebut privatization!!!! Bahasa Indonesia silahkan ente pilih mau swastanisasi atau apa, ane gak pusingin. Dalam bisnis itu disebut privatization sbg lawan dari public company. Artinya apa? Artinya: baik PT. Bank Mandiri dan PT. Astra Agro Lestari berubah dari public company menjadi private company karena delisting dari BEI. Jadi istilah privatization itu adalah delisting alias keluar dari bursa alias menjadi perusahaan private. Ini lawannya public company. Kalau ente dan banyak orang Indonesia yang salah kaprah itu bilang: swastanisasi/privatisasi itu adalah perubahan dari BUMN ke non BUMN/non government. Non BUMN/non government ini lazimnya disebut swasta dalam Bahasa Indonesia. Dulunya BUMN itu semuanya private company karena tidak ada yang go public. Disinilah kerancuan itu berasal. Ketika BUMN dijual itu semuanya dimulai dari jualan di bursa. Ini istilah bisnisnya go public dan diistilahkan dalam bhs Indonesia sbg swasta sbg lawan dari government. Makanya dalam UU BUMN 2003 itu gak ada istilah swastanisasi. Yang dipakai terbuka dan tertutup. Terbuka itu = public dan tertutup = private. Pemerintah Indonesia ngerti bisnis. Yang gak ngerti bisnis itu ente! Karena ribut sama istilah swastanisasi. Sedangkan ente gak ngerti istilah itu artinya apa. GAK ADA ISTILAH SWASTANISASI DALAM UU BUMN 2003. YANG ADA ADALAH ISTILAH TERBUKA DAN TERTUTUP. TERBUKA = PUBLIC DALAM BAHASA INGGRIS DAN TERTUTUP = PRIVATE DALAM BAHASA INGGRIS. Mau ngotot apa?!!! Ente ini sudah gak ngerti arti dasar private vs. public company, eh malahan bilang BUMN = swasta adalah salah?!!!! Sama juga sebaliknya kalau ente atau ada orang yang bilang BUMN = public. Ini salah!!!! Yang benar: BUMN bisa = swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!! Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public company menjadi private company. Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company. Ini sama berlaku dengan perusahaan non BUMN (yang ente sebut perusahaan swasta itu loh!!!), misalnya PT. Astra Agro Lestari Tbk yang sudah listed di BEI sbg public company suatu saat tidak mau menjadi public company lagi tetap mau jadi private company. PT. Astra Agro Lestari Tbk ini akan delisting dari BEI artinya tidak memperdagangkan saham2nya di BEI lagi. Statusnya berubah dari public company menjadi private company. prosesnya disebut PRIVATIZATION. Sebaliknya PT. Angin Ribut Milik Jonathan karena greedy go public. Dengan berbagai cara Jonathan sang pemilik mempercantik laporan keuangannya dan bermain dengan para underwriters, sogok sana sogok sini akhirnya dapat IPO di bursa. Ini permainan yang sangat lazim jaman dulu yang menggunakan baik uang maupun kekuasaan. Mungkin sekarang lebih ke kekuasaan daripada uang. Jadilah PT. Angin Ribut Milik Jonathan sebagai public company. Sepanjang ini tulisan ini dan tulisan2 ane sebelumnya, masih tidak mengerti??!! Kalau bukan goblok apa namanya? Dari pertama ane sudah tahu ente gak ngerti bisnis. Kirim tulisan yang kaya’nya akademis tetapi pengarangnya rancu. Kutip sana kutip sini tetapi tidak mengerti esensi artinya private vs. public company dan hanya mengartikan swasta = non government. Ini salah kaprah!!!!!!! Para ahlinya mah pasti tahu. VV. Ramanadham itu salah satu dedongkot ahli dalam bidang perusahaan negara. Karena dia berbahasa inggris, ya istilah yang dipakai adalah privatization. Ini benar sekali karena tadinya perusahaan negara2 itu adalah private company lalu dijual ke non government. Jadi istilah privatization itu adalah pengalihan kepemilikan dari negara ke non negara. Disini asal usul salah kaprahnya. Lalu istilah privatization diterjemahkan sbg swastanisasi. Lalu swasta itu dianggap sbg non pemerintah. Dulu memang benar karena perusahaan pemerintah mau dijual kemana lagi selain ke non pemerintah? Sekarang dengan bisnis ya jual kepemilikan bisa kemana2. Dengan financial intermediaries yang sudah canggih2 semua orang dan semua perusahaan bisa jual beli kepada siapapun. Termasuk perusahaan negara bisa jual beli ke sesama perusahaan negara juga atau jual beli ke perusahaan non negara atau keperusahaan asing atau kombinasi dari semuanya. Disinilah dasar public vs. private company terjadi. Inilah bisnis!!!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 3:13 PM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha. Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain! Gak ada malunya orang satu ini. Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu ya? Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu! Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini!!!! Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah!!!! Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private!!!! Bukan against government!!!!! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok instansi atau kombinasi dari semuanya. Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah MBO, ESOP dll. Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi public company vs private company. Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah terperangkap dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan negara/pemerintah dan ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non pemerintah yang disebutnya sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa saham2 suatu perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah yang lain. Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan non negara (non pemerintah). Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah perusahaan private atau public. Private company vs public company itu ditentukan hanya oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. kalau dijual belikan di bursa dan melalu IPO disebut: public company. sebaliknya kalau tidak dijual belikan di bursa disebut private company. Mari kita bahas artikelnya. Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-seorang. Nesare: ini salah kaprah. Baik perusahaan BUMN maupun perusahaan yang sudah go public dan menjadi perusahaan umum = terbuka = public, saham2/kepemilikannya sudah ada ditangan semua orang baik rakyat Indonesia maupun orang asing. Begitu juga perusahaan privat = tertutup itu bisa dimiliki oleh siapa saja. penulis bingung dengan istilah privat karena penulis mengasosiasikan privat ini adalah BUMN. Di non BUMN pun, privat ini ada dan bisa dimiliki oleh orang banyak. Namanya private company artinya perusahaan yang tidak memperdagangkan kepemilikannya di bursa. Pemiliknya bisa siapa saja: negara, perseorangan, sekelompok orang, sekelompok institusi dll. Jadi kepemilikan suatu perusahaan private non BUMN pun bisa lebih dari 1 orang. Sekali lagi yang membedakan private company itu adalah tidak memperjual belikan saham2nya di bursa. Saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 atau institusi2 tertentu dan tidak memperdagangkan saham2 itu dibursa. Ketika perusahaan ini IPO menjual saham2nya di bursa, perusahaan ini berubah menjadi public company. Penulis: Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan oleh modal perorangan. http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008 Nesare: privatisasi yang dimaksud penulis adalah menjual kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Pertama artinya sudah salah dengan mengatakan privatisasi adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Kedua walaupun 100% kepemilikan ditangan BUMN pun, perusahaan itu adalah perusahaan yang menerapkan kapitalisme. Contohnya: pertamina itu adalah 100% milik Indonesia. Pertamina adalah persero. Tujuan persero adalah profit oriented. Azas2nya itu kapitalisme. Ketiga referensi yang dipakai globaljust. Org itu tidak ada jadi tidak bisa dilihat konteksnya apa yang dimaksud dan dikutip oleh penulis. Pengertian Privatisasi BUMN Definisi Manfaat Tujuan Sejarah di Indonesia dampak Postif dan Negatifnya Pengertian Privatisasi <http://www.landasanteori.com/> adalahmerupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik ke sektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat dicapai. Ibid, hal. 18 Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-seorang. Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku adalah kebebasan penuh orang-seorang dalam menguasai dan mengakumulasi modal. Disamping penguasaan perorangan, berjalan juga penguasaan Negara atau penguasaan publik. Negara dan publik seharusnya tidak terpisahkan, karena Negara menjalankan kebijakan publik serta menjalankan amanat dan mandat publik. “Negara menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, itulah filosofi dasar Negara dan public, tidak terpisahkan. Dalam sistem ekonomi yang sehat (juga dalam sistem kapitalisme) maka batasan atau garis-batas antara penguasaan perorangan dan penguasaan publik/negara sudah jelas. Penguasaan perorangan tidak boleh menabrak-nabrak atau menyingkirkan penguasaan publik/Negara. Akan tetapi yang namanya sistem kapitalisme, semakin lama penguasaan perorangan memutlakkan kebebasan pribadi dalam menguasai sumber-sumber ekonomi. Dan dalam suatu waktu, kekuasaan orang-seorang ini mulai merangsek masuk menabrak batas-batas penguasaan publik. Mereka ingin terus menguasai apa saja yang ada di bumi ini, entah itu yang ada dalam penguasaan Negara; dalam penguasaan masyarakat kolektif (adat); bahkanpun dalam penguasaan orang-seorang lain yang lebih lemah (orang kecil). Akibatnya kita melihat bahwa wilayah public atau Negara lalu diputar-balikkan oleh kapitalisme menjadi pengertian wilayah bebas atau wilayah terbuka yang dapat saja diambil-alih atau dikonversikan menjadi milik perorangan. Dan itu sah-sah saja, bahkan direstui dan dilegalkan oleh pemerintah yang berkuasa. Itulah proses dari yang namanya Privatisasi. Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan oleh modal perorangan. http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008 Penulis: Sej umlah sumber pustaka bahkan telah mengarahkan langsung ke kemungkinan alternatif prespektif privatisasi.Di Inggris, sebagai negara pencetus gerakan global privatisasi, akibat adanya dokumen resmi tentang “Privatisasi”, maka beberapa sumber formal pemerintah dieksplorasi untuk mendapatkan konsepsi relevan. Transkip Pidato John Moore (Menteri Muda BUMN-Inggris: 1980-1988) pada berbagai kesempatan mengemukakan bahwa privatisasi sering dikonotasikan sebagai: Indra Bastian, Op Cit, hal. 19. 1. Pengembalian perusahaan negara kepada sektor swasta 2. Kontrak jasa kepada sektor swasta 3. Pembebasan (dalam arti kompetisi) 4. Deregulasi Dalam salah satu kertas kerja pemerintahan Inggris, dibahas mengenai “Privatisation of the Water Authorities in England and Wales”, di mana privatisasi disetarakan dengan kata penjualan. Interpretasi ini selaras dengan kertas kerja lainnya mengenai “Kebijakan Lapangan Udara pada Juni 1985”, dasn kemudian dilanjutkan lebih tegas lagi dalam kertas kerja Privatisation British Airports Authority. Dalam laporan tahunan British Treasury- The Government’s Expenditure Plans, pelaporan program penghasilan Program Privatisasi hanya merupakan bagian kecil pos “Penjualan Khusus Aktiva”. Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa kata “Privatisasi” memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undang-undang maupun peraturan yang terkait. Berbagai investigasi iklan prospektus terhadap penjualan saham dan memorandum perusahaan yang diprivatisasi ternyata juga menunjukkan hal yang sama. Satu- satunya dokumen resmi pemerintah Inggris yang menginterpretasikan privatisasi secara jela diterbitkan oleh The House of Commons Library Research Division pada tanggal 9 Juni 1986. lembaga ini menerbitkan Backgroun Papers, yang kemudian dipublikasikan ulang oleh Parlemen Australia, mengartikan privatisasi sebagai “Penjualan dari......”Ibid, hal. 19 Penulis: Definisi Privatisasi Menurut Para Ahli Berikut ini akan diuraikan lebih rinci pemahaman privatisasi dengan cara mengutip pendapat akademisi dan praktisi yang berpengaruh dalam Program Privatisasi di Inggris. Dari pendapat merka, dapat dikuak pendekatan konsep “Privatisasi” serta berbagi faktor terkait sebagai berikut: Ibid, hal. 19-21 Peacock (1930-an) Privatisasi, pada umumnya diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi Dunleavy (1980-an) Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivitas produksi barang danjasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya masyarakat. Clementi (1980-an) Terdapat empat batasan dalam kebijakan Pemerintah Thatcher, tentang informasiperusahaan sektor publik secara keseluruhan, antara lain: * Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta Pirie (1980-an) Ide privatisasi melibatkan pemindahan produksi barang dan jasa sektor publik ke sektor swasta Kay dan Thompson (1970-an) Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta. Shackleton (1970-an) Penggunaan istilah “Privatisasi” sangatlah beragam. Ada beberapa istilah yang merefleksikan pemindahan kepemilikan. Nesare: semua istilah privatisasi/swastanisasi yang disamakan dengan pemerintah ini berasal dari pembahasan para ahli ini dalam konteks state companies di inggris. Di Indonesia disebut BUMN. Ini hanya membedakan antara BUMN vs non BUMN. Ini tidak ada urusannya dengan definisi privatisasi/swastanisasi diluar BUMN. Di ilmu bisnis hanya dikenal private dan public company. Kalau suatu perusahaan menjual saham di bursa disebut public company. kalau tidak ada saham yang dijual di bursa disebut private company. Privatisasi/swastanisasi terjadi karena perusahaan yang sudah go public delisting dari bursa utk menjadi private company. Pemilik perusahaan ini bisa siapa saja termasuk BUMN diindonesia, federal government di USA yg memiliki Freddie mac dan fannie mae, private investors, perseorangan dll. Dalam konteks ini perlu saya jelaskan “private equity investors” adalah perusahaan2 yang mencari potential companies yang bisa dibeli atau ikut serta dalam kepemilikannya. “Private equity investors” suka memburu start up company, kasih financing dengan harapan start up company ini bisa menjadi besar. Contohnya facebook menjadi besar karena financing dari “private equity investors”. “Private equity investors” ini juga membeli perusahaan yang sedang kacau, diperbaiki lalu dijual lagi ke public lewat bursa utk mencari keuntungan. Contohnya KKR dalam $25 billion LBO terhadap RJR Nabisco adalah contoh LBO terbesar ditahun 1988 yang mengambil alih perusahaan publik RJR Nabisco dan diswastakan. Artinya: RJR Nabisco menjadi private company setelah take over KKR ini. Beesley dan Littlechild (1980-an) Secara umum, “Privatisasi” diartikan sebagai “pembentukan perusahaan”. Sedangkan, menurut Company Art, privatisasi diartikan sebagai penjualan yang berkelanjutan sekurang-kurangnya sebesar 50 % dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta. Jadi ide privatisasi merupakan konsep pengembangan industri dengan meningkatkan peranan kekuatan pasar. Nesare: ini benar. Masalah 50% itu adalah masalah BUMN di inggris. Setiap negara berbeda. Diindonesia ketentuannya tidak ada harus dijual berapa persen. Tetapi restriksi utk menyandang istilah persero adalah paling kurang 51% menurut UU BUMN 2003. Ide privatisasi dari BUMN ke non BUMN ini adalah meningkatkan kekuatan pasar dari tangan pemerintah. Posner (1980) Seperti perusahaan negara lainnya di Inggris, seperti Kantor Pos, British Telecom, atau NCB, Mark One hendaknya segera dialihkan ke sektor swasta melalui program privatisasi. Berppindahnya pengelolaan perusahaan dari sektor publik ke swasta diasumsikan sebagai alat pengurangan jumlah pegawai negeri. Berbagai perkembangan di atas menunjukkan perkembangan implementasi kebijakan publik “privatisai” dari waktu ke waktu. Nesare: posner bilang sebaiknya menjual saham2 kantor pos, british telecom dll itu ke swasta utk efisiensi (pengurangan pegawai negeri). Efisiensi ini benar tetapi istilah yang dipakai privatisasi itu salah. Pemerintah inggris ketika menjual saham2 perusahan itu ke non pemerintah itu disebut go public kalau lewat IPO. Bisa juga jual sahamnya ke perusahaan non pemerintah tetapi tidak harus lewat IPO. Kalau dijual lewat IPO, perusahaan2 itu disebut public company (diindonesia istilahnya “terbuka”). kalau jual sahamnya tidak lewat IPO, perusahaan2 itu tetap private company (diindonesia istilahnya tertutup). (Message over 64 KB, truncated)