Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company. 

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?!!!!

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini: 

1.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.    Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!

Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta?????

 

 

Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan 
acquisition!

Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang 
lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue 
transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non 
BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim 
berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. 
Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act.

 

Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN 
BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah 
go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan 
harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan 
perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah 
merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum 
dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu 
issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public.

 

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.






---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Oh sudah pinter nih yeah……

 

Ya jelas IPO = private company goes public.

Sebaliknya delisting = public company goes private.

Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: 
privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN.

 

Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa?

Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh.

 

Coba ngeyel lagi!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting?

 

 

Nesare:

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.


---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Jonathan: Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

Nesare: sudah ane tulis berulang2 kali: BUMN BISA SWASTA/PRIVATE.

Ane tidak pernah bilang BUMN = SWASTA. Yang bilang ini ente. Ente menarik 
kesimpulan karena defensif. Cari sana tulisan ane dimana ane bilang BUMN = 
swasta?!!!!!

 

Suatu perusahaan bisa delisting (keluar dari bursa), artinya tidak mau jadi 
public company lagi. Ini artinya perusahaan ini berubah statusnya menjadi 
private company.

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN disebut 
apa?

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang adalah non 
BUMN disebut apa?

 

Kedua duanya disebut privatization!!!! Bahasa Indonesia silahkan ente pilih mau 
swastanisasi atau apa, ane gak pusingin. Dalam bisnis itu disebut privatization 
sbg lawan dari public company. Artinya apa? Artinya: baik PT. Bank Mandiri dan 
PT. Astra Agro Lestari berubah dari public company menjadi private company 
karena delisting dari BEI.

 

Jadi istilah privatization itu adalah delisting alias keluar dari bursa alias 
menjadi perusahaan private. Ini lawannya public company.

 

Kalau ente dan banyak orang Indonesia yang salah kaprah itu bilang: 
swastanisasi/privatisasi itu adalah perubahan dari BUMN ke non BUMN/non 
government. Non BUMN/non government ini lazimnya disebut swasta dalam Bahasa 
Indonesia. Dulunya BUMN itu semuanya private company karena tidak ada yang go 
public. Disinilah kerancuan itu berasal. Ketika BUMN dijual itu semuanya 
dimulai dari jualan di bursa. Ini istilah bisnisnya go public dan diistilahkan 
dalam bhs Indonesia sbg swasta sbg lawan dari government. Makanya dalam UU BUMN 
2003 itu gak ada istilah swastanisasi. Yang dipakai terbuka dan tertutup. 
Terbuka itu = public dan tertutup = private. 

Pemerintah Indonesia ngerti bisnis. Yang gak ngerti bisnis itu ente! Karena 
ribut sama istilah swastanisasi. Sedangkan ente gak ngerti istilah itu artinya 
apa. 

 

GAK ADA ISTILAH SWASTANISASI DALAM UU BUMN 2003. YANG ADA ADALAH ISTILAH 
TERBUKA DAN TERTUTUP. TERBUKA = PUBLIC DALAM BAHASA INGGRIS DAN TERTUTUP = 
PRIVATE DALAM BAHASA INGGRIS.

 

Mau ngotot apa?!!!

Ente ini sudah gak ngerti arti dasar private vs. public company, eh malahan 
bilang BUMN = swasta adalah salah?!!!! Sama juga sebaliknya kalau ente atau ada 
orang yang bilang BUMN = public. Ini salah!!!!

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.

 

Ini sama berlaku dengan perusahaan non BUMN (yang ente sebut perusahaan swasta 
itu loh!!!), 

misalnya PT. Astra Agro Lestari Tbk yang sudah listed di BEI sbg public company 
suatu saat tidak mau menjadi public company lagi tetap mau jadi private 
company. PT. Astra Agro Lestari Tbk ini akan delisting dari BEI artinya tidak 
memperdagangkan saham2nya di BEI lagi. Statusnya berubah dari public company 
menjadi private company. prosesnya disebut PRIVATIZATION.

 

Sebaliknya PT. Angin Ribut Milik Jonathan karena greedy go public. Dengan 
berbagai cara Jonathan sang pemilik mempercantik laporan keuangannya dan 
bermain dengan para underwriters, sogok sana sogok sini akhirnya dapat IPO di 
bursa. Ini permainan yang sangat lazim jaman dulu yang menggunakan baik uang 
maupun kekuasaan. Mungkin sekarang lebih ke kekuasaan daripada uang. Jadilah 
PT. Angin Ribut Milik Jonathan sebagai public company.

 

Sepanjang ini tulisan ini dan tulisan2 ane sebelumnya, masih tidak mengerti??!! 
Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Dari pertama ane sudah tahu ente gak ngerti bisnis. Kirim tulisan yang kaya’nya 
akademis tetapi pengarangnya rancu. Kutip sana kutip sini tetapi tidak mengerti 
esensi artinya private vs. public company dan hanya mengartikan swasta = non 
government. Ini salah kaprah!!!!!!! Para ahlinya mah pasti tahu. VV. Ramanadham 
itu salah satu dedongkot ahli dalam bidang perusahaan negara. Karena dia 
berbahasa inggris, ya istilah yang dipakai adalah privatization. Ini benar 
sekali karena tadinya perusahaan negara2 itu adalah private company lalu dijual 
ke non government. Jadi istilah privatization itu adalah pengalihan kepemilikan 
dari negara ke non negara. Disini asal usul salah kaprahnya. Lalu istilah 
privatization diterjemahkan sbg swastanisasi. Lalu swasta itu dianggap sbg non 
pemerintah. Dulu memang benar karena perusahaan pemerintah mau dijual kemana 
lagi selain ke non pemerintah? Sekarang dengan bisnis ya jual kepemilikan bisa 
kemana2. Dengan financial intermediaries yang sudah canggih2 semua orang dan 
semua perusahaan bisa jual beli kepada siapapun. Termasuk perusahaan negara 
bisa jual beli ke sesama perusahaan negara juga atau jual beli ke perusahaan 
non negara atau keperusahaan asing atau kombinasi dari semuanya. Disinilah 
dasar public vs. private company terjadi. Inilah bisnis!!!!!

 

Nesare

 

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 3:13 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy

 

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

 

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy


---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.

Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain!

 

Gak ada malunya orang satu ini.

 

Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu 
ya?

Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu!

Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini!!!!

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah!!!!

Kan akhirnya jadi begini:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.

 

Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.

Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private!!!! Bukan 
against government!!!!! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.

 

Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 

Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.

 

Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 

Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang 
menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah 
saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan 
pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok 
instansi atau kombinasi dari semuanya.

 

Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan 
penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. 
Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah 
MBO, ESOP dll.

 

Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur 
adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara 
dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan 
privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa 
Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi 
adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. 
Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu 
pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di 
bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private 
company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi 
public company vs private company.

 

Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah terperangkap 
dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan negara/pemerintah dan 
ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non pemerintah yang disebutnya 
sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa saham2 suatu perusahaan 
negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah yang lain. 
Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan 
non negara (non pemerintah).

 

Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan 
negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi 

Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah perusahaan 
private atau public. Private company vs public company itu ditentukan hanya 
oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. kalau dijual belikan 
di bursa dan melalu IPO disebut: public company. sebaliknya kalau tidak dijual 
belikan di bursa disebut private company.

 

Mari kita bahas artikelnya.

Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk 
kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti 
dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal 
(kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan 
sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan 
penguasaan modal pada orang-seorang.

Nesare: ini salah kaprah.  Baik perusahaan BUMN maupun perusahaan yang sudah go 
public dan menjadi perusahaan umum = terbuka = public, saham2/kepemilikannya 
sudah ada ditangan semua orang baik rakyat Indonesia maupun orang asing. Begitu 
juga perusahaan privat = tertutup itu bisa dimiliki oleh siapa saja. penulis 
bingung dengan istilah privat karena penulis mengasosiasikan privat ini adalah 
BUMN. Di non BUMN pun, privat ini ada dan bisa dimiliki oleh orang banyak. 
Namanya private company artinya perusahaan yang tidak memperdagangkan 
kepemilikannya di bursa. Pemiliknya bisa siapa saja: negara, perseorangan, 
sekelompok orang, sekelompok institusi dll. Jadi kepemilikan suatu perusahaan 
private non BUMN pun bisa lebih dari 1 orang. Sekali lagi yang membedakan 
private company itu adalah tidak memperjual belikan saham2nya di bursa. 
Saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 atau institusi2 tertentu dan tidak 
memperdagangkan saham2 itu dibursa. Ketika perusahaan ini IPO menjual saham2nya 
di bursa, perusahaan ini berubah menjadi public company.

 

Penulis: Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses 
penguasaan oleh modal perorangan.   http://www.globaljust.org, Global Justice 
Update,Tahun 6, Edisi 2, Juli 2008

Nesare: privatisasi yang dimaksud penulis adalah menjual kepemilikan dari BUMN 
ke non BUMN. Pertama artinya sudah salah dengan mengatakan privatisasi adalah 
pengalihan kepemilikan dari BUMN ke non BUMN. Kedua walaupun 100% kepemilikan 
ditangan BUMN pun, perusahaan itu adalah perusahaan yang menerapkan 
kapitalisme. Contohnya: pertamina itu adalah 100% milik Indonesia. Pertamina 
adalah persero. Tujuan persero adalah profit oriented. Azas2nya itu 
kapitalisme. Ketiga referensi yang dipakai globaljust. Org itu tidak ada jadi 
tidak bisa dilihat konteksnya apa yang dimaksud dan dikutip oleh penulis.

 

 

Pengertian Privatisasi BUMN Definisi Manfaat Tujuan Sejarah di Indonesia dampak 
Postif dan Negatifnya

 

Pengertian Privatisasi <http://www.landasanteori.com/>  adalahmerupakan 
kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar 
yang dapat mnegendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian 
besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya 
diserahkan kepada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik 
ke sektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat 
dicapai.  Ibid, hal. 18

 

Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada 
kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari 
kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada 
penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham 
yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada 
orang-seorang. Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku adalah kebebasan penuh 
orang-seorang dalam menguasai dan mengakumulasi modal. Disamping penguasaan 
perorangan, berjalan juga penguasaan Negara atau penguasaan publik. Negara dan 
publik  seharusnya tidak terpisahkan, karena Negara menjalankan kebijakan 
publik serta menjalankan amanat dan mandat publik. “Negara menguasai hajat 
hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, itulah filosofi 
dasar Negara dan public, tidak terpisahkan. Dalam sistem ekonomi yang sehat 
(juga dalam sistem kapitalisme) maka batasan atau garis-batas antara penguasaan 
perorangan dan penguasaan publik/negara sudah jelas. Penguasaan perorangan 
tidak boleh menabrak-nabrak atau menyingkirkan penguasaan publik/Negara. Akan 
tetapi yang namanya sistem kapitalisme, semakin lama penguasaan perorangan 
memutlakkan kebebasan pribadi dalam menguasai sumber-sumber ekonomi. Dan dalam 
suatu waktu, kekuasaan orang-seorang ini mulai merangsek masuk menabrak 
batas-batas penguasaan publik. Mereka ingin terus menguasai apa saja yang ada 
di bumi ini, entah itu yang ada dalam penguasaan Negara;   dalam  penguasaan   
masyarakat   kolektif  (adat);   bahkanpun  dalam penguasaan orang-seorang lain 
yang lebih lemah (orang kecil). Akibatnya kita melihat bahwa wilayah public 
atau Negara lalu diputar-balikkan oleh kapitalisme menjadi pengertian wilayah 
bebas atau wilayah terbuka yang dapat saja diambil-alih atau dikonversikan 
menjadi milik perorangan. Dan itu sah-sah saja, bahkan direstui dan dilegalkan 
oleh pemerintah yang berkuasa. Itulah proses dari yang namanya Privatisasi. 
Arti yang lebih jelasnya, privatisasi adalah kapitalisasi, proses penguasaan 
oleh modal perorangan.   http://www.globaljust.org, Global Justice Update,Tahun 
6, Edisi 2, Juli 2008

 

Penulis:  Sej umlah sumber pustaka bahkan telah mengarahkan langsung ke 
kemungkinan alternatif prespektif privatisasi.Di Inggris, sebagai negara 
pencetus gerakan global privatisasi,  akibat adanya dokumen resmi tentang 
“Privatisasi”, maka beberapa sumber formal pemerintah dieksplorasi untuk 
mendapatkan konsepsi relevan.  Transkip

 

 

Pidato John Moore (Menteri Muda BUMN-Inggris: 1980-1988) pada berbagai 
kesempatan mengemukakan bahwa privatisasi sering dikonotasikan sebagai: Indra 
Bastian, Op Cit, hal. 19.

 

1.      Pengembalian perusahaan negara kepada sektor swasta
2.      Kontrak jasa kepada sektor swasta
3.      Pembebasan (dalam arti kompetisi)
4.      Deregulasi

 

Dalam salah satu kertas kerja pemerintahan Inggris, dibahas mengenai 
“Privatisation of the Water Authorities in England and Wales”, di mana 
privatisasi disetarakan dengan kata penjualan. Interpretasi ini selaras dengan 
kertas kerja lainnya mengenai “Kebijakan Lapangan Udara pada Juni 1985”, dasn 
kemudian dilanjutkan lebih tegas lagi dalam kertas kerja Privatisation British 
Airports Authority. Dalam laporan tahunan British Treasury- The Government’s 
Expenditure Plans, pelaporan program penghasilan Program Privatisasi hanya 
merupakan bagian kecil pos “Penjualan Khusus Aktiva”. Dari data ini, dapat 
disimpulkan bahwa kata “Privatisasi” memang tidak dijelaskan secara eksplisit 
dalam undang-undang maupun peraturan yang terkait. Berbagai investigasi iklan 
prospektus terhadap penjualan saham dan memorandum perusahaan yang 
diprivatisasi ternyata juga menunjukkan hal yang sama. Satu- satunya dokumen 
resmi pemerintah Inggris yang menginterpretasikan privatisasi secara jela 
diterbitkan oleh The House of Commons  Library  Research  Division     pada  
tanggal  9   Juni 1986.   lembaga  ini   menerbitkan Backgroun Papers, yang 
kemudian dipublikasikan ulang oleh Parlemen Australia, mengartikan privatisasi 
sebagai “Penjualan dari......”Ibid, hal. 19

 

Penulis: Definisi Privatisasi Menurut Para Ahli

Berikut ini akan diuraikan lebih rinci pemahaman  privatisasi dengan cara 
mengutip pendapat akademisi dan praktisi yang berpengaruh dalam Program 
Privatisasi di Inggris. Dari pendapat merka, dapat dikuak pendekatan konsep 
“Privatisasi” serta berbagi faktor terkait sebagai berikut:  Ibid, hal. 19-21

Peacock (1930-an)
Privatisasi, pada umumnya diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri 
dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi 

Dunleavy (1980-an)
Privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen aktivitas produksi barang 
danjasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam 
bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya masyarakat.

Clementi (1980-an)
Terdapat empat batasan dalam kebijakan Pemerintah Thatcher, tentang 
informasiperusahaan sektor publik secara keseluruhan, antara lain:

*       Pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta

Pirie (1980-an)
Ide privatisasi melibatkan pemindahan produksi barang dan jasa sektor publik ke 
sektor swasta

Kay dan Thompson (1970-an)
Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara 
pemerintah dengan sektor swasta.

Shackleton (1970-an)
Penggunaan istilah “Privatisasi” sangatlah beragam. Ada beberapa istilah yang 
merefleksikan pemindahan kepemilikan.

Nesare: semua istilah privatisasi/swastanisasi yang disamakan dengan pemerintah 
ini berasal dari pembahasan para ahli ini dalam konteks state companies di 
inggris. Di Indonesia disebut BUMN. Ini hanya membedakan antara BUMN vs non 
BUMN. Ini tidak ada urusannya dengan definisi privatisasi/swastanisasi diluar 
BUMN. Di ilmu bisnis hanya dikenal private dan public company. Kalau suatu 
perusahaan menjual saham di bursa disebut public company. kalau tidak ada saham 
yang dijual di bursa disebut private company. Privatisasi/swastanisasi terjadi 
karena perusahaan yang sudah go public delisting dari bursa utk menjadi private 
company. Pemilik perusahaan ini bisa siapa saja termasuk BUMN diindonesia, 
federal government di USA yg memiliki Freddie mac dan fannie mae, private 
investors, perseorangan dll. Dalam konteks ini perlu saya jelaskan “private 
equity investors” adalah perusahaan2 yang mencari potential companies yang bisa 
dibeli atau ikut serta dalam kepemilikannya. “Private equity investors” suka 
memburu start up company, kasih financing dengan harapan start up company ini 
bisa menjadi besar. Contohnya facebook menjadi besar karena financing dari 
“private equity investors”. “Private equity investors” ini juga membeli 
perusahaan yang sedang kacau, diperbaiki lalu dijual lagi ke public lewat bursa 
utk mencari keuntungan. Contohnya KKR dalam $25 billion LBO terhadap RJR 
Nabisco adalah contoh LBO terbesar ditahun 1988 yang mengambil alih perusahaan 
publik RJR Nabisco dan diswastakan. Artinya: RJR Nabisco menjadi private 
company setelah take over KKR ini.

 

Beesley dan Littlechild (1980-an)
Secara umum, “Privatisasi” diartikan sebagai “pembentukan perusahaan”. 
Sedangkan, menurut Company Art, privatisasi diartikan sebagai penjualan yang 
berkelanjutan sekurang-kurangnya sebesar 50 % dari saham milik pemerintah ke 
pemegang saham swasta. Jadi ide privatisasi merupakan konsep pengembangan 
industri dengan meningkatkan peranan kekuatan pasar.

Nesare: ini benar. Masalah 50% itu adalah masalah BUMN di inggris. Setiap 
negara berbeda. Diindonesia ketentuannya tidak ada harus dijual berapa persen. 
Tetapi restriksi utk menyandang istilah persero adalah paling kurang 51% 
menurut UU BUMN 2003. Ide privatisasi dari BUMN ke non BUMN ini adalah 
meningkatkan kekuatan pasar dari tangan pemerintah.

 

Posner (1980) Seperti perusahaan negara lainnya di Inggris, seperti Kantor Pos, 
British Telecom, atau NCB, Mark One hendaknya segera dialihkan ke sektor swasta 
melalui program privatisasi. Berppindahnya pengelolaan perusahaan dari sektor 
publik ke swasta diasumsikan sebagai alat pengurangan jumlah pegawai negeri. 
Berbagai perkembangan di atas menunjukkan perkembangan implementasi kebijakan 
publik “privatisai” dari waktu ke waktu.

Nesare: posner bilang sebaiknya menjual saham2 kantor pos, british telecom dll 
itu ke swasta utk efisiensi (pengurangan pegawai negeri). Efisiensi ini benar 
tetapi istilah yang dipakai privatisasi itu salah. Pemerintah inggris ketika 
menjual saham2 perusahan itu ke non pemerintah itu disebut go public kalau 
lewat IPO. Bisa juga jual sahamnya ke perusahaan non pemerintah tetapi tidak 
harus lewat IPO. Kalau dijual lewat IPO, perusahaan2 itu disebut public company 
(diindonesia istilahnya “terbuka”). kalau jual sahamnya tidak lewat IPO, 
perusahaan2 itu tetap private company (diindonesia istilahnya tertutup).

 


(Message over 64 KB, truncated)



Kirim email ke