REFLEKSI.
PENERBANGAN BUTA TELAH MEMBWA NKRI TERJEBAK DALAM JARINGAN NEOLIBERALISME DAN MENJADI NEGARA JAJAHANNYA. Haluan NKRI sebenarnya sudah ada, ini ditunjukakn secara jelas oleh UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945. Dari sini jelas bahwa negara kita (NKRI) sudah mempunyai haluan yang jelas, tegas dan revolusioner, yang sudah kita setujui bersama. Jadi disini yang kita perlukan adalah negra (yang dalam uraian ini saya ibaratkan sebagai suatu Pesawat Terbang); jadi dalam konteks ini NKRI harus mempunyai pengemudi (pilot) yang sudah berpengalaman banyak dalam dunia penerbangan, dan setia pada UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni1945; Sayangnya yang kita saksikan sekarang ini jalannya NKRI nyasar tak karuan tujuannya, dalam konteks ini, perlu diperiksa apa yang tidak benar (salah) dalam pesawat terbang yang menggunakan logo NKRI ini. Apakah pesawat ini sudah bobrok, ataukah pengemudinya (pilot) belum cukup pengalaman dalam mengemudikan pesawat terbang yang sangat komples peralatan elektroniknya? Untuk mudahnya menganalisa masalah ini, bailah kita ibaratkan bahwa kita bangsa Indonesia saat ini sedang baerada dalam perjalaan penerbangan, yang menggunakan pesawat terbang dengan logo NKRI); tapi sayangnya perlengkapan Navigasinya, yaitu ADF ( Automatic Direction Finder), suatau peralatan navigasi yang menunjukkan arah tujuan penerbangan, yang di tuju. Dalam konteks ini katakanlah bahwa pesawat terbang yang berlogo NKRI itu bertujunan menuju pada suatu Masyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia. Jadi dalam konteks ini pesawat terbang seharusnya mengikuti kordinat yang ditunjukkan oleh ADF, yang mengarah memasuki orbit UUD 45, khususnya Pasal 33 UUd 45, dan Pancasila 1 juni 1945. Celakanya ADF pesawat sidah tidak berfungsi sebagai mana seharusnya, sehingga sang Pilotnya hanya meraba-raba, dan tidak tahu pasti kearah mana pesawat terbang yang di kendalikannya itu. Kecuali ADF ada juga aparat yang disebut VOR (Very hight Frequensi Omnidirection Radio range); yang dalam penerbangan adalah suatu instrumen yang menunjukkan secara tepat kordinat tempat-tempat yang dituju.Misalnya dengan VOR, maka penerbang (pilot) pesawat terbang secara mudah bisa menuju pada temat yang sudah ditentukan oleh jatwalnya. Tapi VOR itu bisa disalah gunakan; Misalnya dalam keadaan perang, dengan menggunakan VOR, maka pilot dengan bantuan VOR dapat secara mudah untuk melepaskan Bom ditempat yang sudah ditentukan. Oleh karena itu dalam era Bung Karno yang saat itu berkonfrontasi dengan Malaysia ditahun 1964-1965 saya menentang pemasangan VOR di pulau nyamuk kalau ngak salah ingatan, karena dengan VOR penerbang pesawat perang Ingris bisa dengan mudah menenbak lapangan terbang militer AURI atau istana kepresidennan dengan menggunakan petunjuk yang sudah ada dalam VOR. Dalam konteks ini VOR, saya ibaratkan sebagai Pasal 33 UUD 45, yang secara tepat menunjukan jalan untuk menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur, tanpa penghisapan manusia atas manusia. Tapi sayang aparat VOR juga sudah tidak berfungsi lagi, jadi sang pilot hanya meraba-raba saja, sehingga bisa salah arah dan kesasar ketempat yang berbahaya. Selain itu ada juga alat yang disebut DME (Distance Measuring Equipment) adalah aparat yang menunjukkan lamanya waktu yang diperlukan, untuk mencapai tujuan yang di sesuaikan dengan kecepatan penerbangan. Dalam konteks ini DME dapat diartikan sebagai janka waktu yang diperlukan bagi pembangunan semesta berencana, yang berdasarkan pada GBHN (Garis besar Haluan Negara). Selain dari itu ada juga RADAR Cuaca adalah alat untuk menjamin keselamatan penerbangan, yang dapat memberikan laporan tentang keadaan cuaca yang akan di lewati dalam penerbangan, mengetahui tentang tebal-tipisnya udara, ketinggian pesawat terbang, kecepatan, dan lain-lain penghalang, yang bisa menyebabkan ketidak stabilan penerbangan, dan masih banyak lagi hal-hal yang bisa ditunjukkan ole Radar Cuaca tersebut. Sayang Radar pesawat juga tidak beres (rusak), jadi jalannya penerbangang tidak lagi nyaman. Dalam kontekeks ini Radar bagi NKRI berarati untuk memeriksa kebersihan pemerintahan, misalnya tentang Korupsi (KKN), pelanggaran HAM, ormas-ormas anarkis, sparatis, teroris dll; yang bisa mengganggu kesatuan bangsa, dan negara, dan juga untuk mengontrol jalannya pemerintahan dalam melaksanakan UUD 45, Khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945. Diatas sudah saya katakan bahwa semua alat perlengkapan navigasi pesawat yang kita naiki, yaitu pesawat terbang yang berlogo NKRI sudah rusak, atau sengaja dirusak sehingga semuanya tidak berfungsi lagi sebagai mana seharusnya. Menurut pengamatan saya semua peralatan Navigasi pesawat terbang yang menggunakan loga NKRI seraca sadar dirusak oleh para elite bangsa ini, yaitu para pendekar politik busuk NKRI; Ini tercermin dalam Empat kali amandemen, yang telah melumpuhkan UUD 45 nmaskah asli, khususnya pasal 33 UUD 45. Oleh karena semua aparat navigasi pesawat terbang dengan logo NKRI telah rusak, maka ibaratnya sekarang ini kita sedang barada dalam perjalanan penerbangan B U T A , sehingga terjebak masuk dalam jaring-jaring (orbit) Neoliberalisme, yang anti UUD 45, Khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945 dan juga tidak akan mempunyai hari depan bagi Ekologi. Kesimpulam akhir : Kita harus menganti semua alat-alat Navigasi yang rusak, agar dapat menemukan kembali jalan yang benar untuk menuju pada Indonesia Merdeka dengan Kostitusi UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45 naskah asli, dan Pancasila 1 Juni 1945, menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia. Ini berarti bahwa kita bangsa Indonesia harus berani melakukan Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar; atau Retooling menurut istilah Bung Karnao, yaitu retooling dibidang Politik,bidang Ekonomi, bidang sosial, bidang mental dan kebudayaan, bidang keamanan,bidang pembentukan badan-badan baru,dan bidang para pelaksana. Semuanya ini diperlukan untuk menjalankan haluan NKRI yang sesuai dengan Prolkamsi Kemerdekaan Kita (17.Agustus.1945), yaitu melaksanakan amanat penderitaan Rakyat, menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia, yang oleh Bung Karno disebut masyarakat sosialisme Indonesia. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Samstag, 8. Oktober 2016 17:17 An: Undisclosed-Recipient:; Betreff: [GELORA45] Indonesia masih perlu haluan negara Benarkah selama 71 tanun bahtera NKRI berlayar tanpa haluan? Lantas Jawasentris bukan haluan utama? hehehehehe http://www.antaranews.com/berita/589165/indonesia-masih-perlu-haluan-negara Indonesia masih perlu haluan negara Sabtu, 8 Oktober 2016 21:58 WIB | 235 Views Pewarta: Zumrotun Solichah Das Bild wurde vom Absender entfernt. Indonesia masih perlu haluan negara Mahfud MD (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) Jember (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Indonesia masih memerlukan haluan negara karena akhir-akhir ini banyak yang menilai jalannya pemerintahan salah arah karena sudah tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. "Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum tentu bernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru," kata Mahfud dalam seminar nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore. Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum, Universitas Jember, bersama Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar seminar nasional bertema "Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" dengan menghadirkan sejumlah pakar konstitusi. Menurut Mahfud, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluan negara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto Politik (Manipol) yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969 (GBPPNSB). "Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atas haluan negara tersebut," kata Mahfud. Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara sebagai turunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). "Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek," ucap guru besar hukum tata negara itu. "Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidak diberi baju hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPR tidak lagi mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur," kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu. Editor: Jafar M Sidik COPYRIGHT C ANTARA 2016
