http://finance.detik.com/energi/3324810/luhut-usul-perpanjang-izin-ekspor-mineral-mentah-bkpm-bisa-hancurkan-investasi
Rabu 19 Oct 2016, 21:00 WIB Luhut Usul Perpanjang Izin Ekspor Mineral Mentah, BKPM: Bisa Hancurkan Investasi Yulida Medistiara - detikFinance Foto: Yulida Medistiara Jakarta - Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014). Dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat. Melalui revisi aturan ini, Menko Maritim yang saat itu merangkap sebagai Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan ingin memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan. Selama masa perpanjangan relaksasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea mengatakan jika aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, maka akan menghancurkan investasi industri hilir mineral yang sedang dibangun. Hal itu karena saat ini terdapat investor dari China yang beralih masuk ke Indonesia karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Ditambah, saat ini industri smelter di China hampir menutup usahanya atau under utilisasi akibat sulitnya bahan baku sehingga beralih ke Indonesia. Namun, jika relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan menghancurkan rencana investasi di Indonesia dan mengaktifkan lagi industri smelter China. "Relaksasi ekspor mineral mentah di Indonesia akan menghancurkan rencana dan realisasi investasi yang telah masuk serta menghidupkan kembali industri smelter di China," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2016). Ia menyebut pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan nilai investasi US$ 2,5 Miliar dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan produksi, 76 proyek dengan nilai investasi US$ 0,2 Miliar dan Rp 0,7 Triliun dalam tahap konstruksi, serta 151 proyek dengan nilai investasi US$ 8,0 Miliar dan Rp 8,8 Triliun dalam tahap awal merencanakan investasinya. Namun, bila sampai rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan maka akan menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia sebanyak Rp 8,8 triliun itu. Selain itu, ia menilai akan sulit bagi pemerintah untuk membangun kredibilitas Indonesia kembali untuk kebijakan-kebijakan yang lain karena beberapa kebijakan yang selalu berubah-ubah. "Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi mineral tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor mineral akan menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun. Membangun kembali kepercayaan investor untuk mendorong kebijakan lain di masa yang akan datang akan sangat sulit dilakukan," ujar Tamba. Selain itu kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum. Menurutnya relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah (ore) sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan larangan ekspor mineral mentah agar kredibilitas pemerintah terjaga. "Pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan hilirisasi mineral untuk menjaga kredibilitas pemerintah kepada investor," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016). Ia mengusulkan, revisi kebijakan-kebijakan terkait ekspor mineral yang akan diterbitkan harus tetap melindungi rencana dan realisasi investasi di sektor hilir mineral yang telah dilakukan. Selain itu kebijakan juga tidak boleh bersifat back track (kemunduran). "Pelarangan ekspor mineral mentah atau ore harus tetap dilakukan, relaksasi hanya diberikan pada produk konsentrat," ujar Tamba. Menurutnya, apabila kebijakan relaksasi tetap akan dilaksanakan sebaiknya dilakukan melalui revisi PP No. 1 Tahun 2014 agar secara keseluruhan tetap konsisten dengan kebijakan Pemerintah terdahulu. Revisi dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu dan besaran bea keluar mineral mentah. "Perlu adanya identifikasi kebutuhan industri smelter yang akan dikembangkan sesuai dengan neraca mineral Indonesia agar memberikan manfaat jangka panjang yang sebesar-besarnya. Untuk mendukung industri smelter, perlu diidentifikasi kebijakan-kebijakan lain yang perlu dikembangkan misalnya anti dumping," ujar Tamba. (dna/dna) +++++ http://finance.detik.com/energi/d-3324849/ekspor-mineral-mentah-diperketat-investor-china-beralih-bangun-pabrik-di-ri Rabu 19 Oct 2016, 22:50 WIB Ekspor Mineral Mentah Diperketat, Investor China Beralih Bangun Pabrik di RI Yulida Medistiara - detikFinance Jakarta - Kebijakan pemerintah memperketat ekspor mineral mentah justru menarik investasi lebih banyak masuk ke Indonesia. Salah satunya dari China, yang merupakan importir mineral mentah asal Indonesia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan pemerintah sedang menjaring investasi dari China senilai US$ 8 miliar. Di sisi lain, sekitar US$ 5 miliar investasi dari China telah masuk ke Indonesia. "Separuh industri stainless steel yang di China itu sudah di sini, kita nggak perlu lagi ekspor. Mereka sudah ada di sini biar mereka serap, tapi aturan-aturan yang ada harus diselaraskan," ujar Putu, di Kementerian Perindustrian, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016). Ia menyebut ada 27 perusahaan yang berinvestasi, 6 diantaranya adalah anggota AP3I (Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia). Beberapa perusahaan yang berinvestasi adalah PT Sulawesi Mining Investment, PT Century Metalindo, PT Gebe Industry Nikel, PT Virtue Dragon. Investasi yang masuk tersebut kebanyakan di Indonesia timur seperti Maluku dan Sulawesi. Diharapkan dengan masuknya industri smelter di sana akan tumbuh kawasan industri baru. Hal itu agar penyebaran industri menyebar ke arah timur. "Kita mengejar kapasitas 2 juta ton per tahun dan itu setara separuh stainless steel yang diminta Eropa. Itu nilai tambahnya akan sangat tinggi, itu yang dikejar sekarang, itu tidak hanya berhenti sampai proses menjadi Nikel Pig Iron (NPI), kita akan terus sampai pada hilir menjadi stainless steel," tegas Putu. Diharapkan juga dengan adanya kota-kota industri di Indonesia timur akan menciptakan tol laut. Kapal-kapal akan beroperasi banyak di sana karena ada muatan yang disebabkan transaksi jual beli yang sering terjadi. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea menambahkan pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan nilai investasi US$ 2,5 Miliar dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan produksi. (hns/hns)
