http://finance.detik.com/energi/3324810/luhut-usul-perpanjang-izin-ekspor-mineral-mentah-bkpm-bisa-hancurkan-investasi

Rabu 19 Oct 2016, 21:00 WIB
Luhut Usul Perpanjang Izin Ekspor Mineral Mentah, BKPM: Bisa Hancurkan Investasi
Yulida Medistiara - detikFinance
  
 Foto: Yulida Medistiara 

Jakarta - Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah 
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan 
Batu Bara (PP 1/2014). Dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat atau bahan 
tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau 
bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak 
ada lagi ekspor konsentrat. 

Melalui revisi aturan ini, Menko Maritim yang saat itu merangkap sebagai Plt 
Menteri ESDM, Luhut Panjaitan ingin memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat 
antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan. 

Selama masa perpanjangan relaksasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan 
tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam 
negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan 
pemurnian mineral).

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea mengatakan jika 
aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, maka akan menghancurkan 
investasi industri hilir mineral yang sedang dibangun. 

Hal itu karena saat ini terdapat investor dari China yang beralih masuk ke 
Indonesia karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi kebijakan 
pelarangan ekspor mineral mentah.

Ditambah, saat ini industri smelter di China hampir menutup usahanya atau under 
utilisasi akibat sulitnya bahan baku sehingga beralih ke Indonesia. Namun, jika 
relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan menghancurkan rencana investasi di 
Indonesia dan mengaktifkan lagi industri smelter China.

"Relaksasi ekspor mineral mentah di Indonesia akan menghancurkan rencana dan 
realisasi investasi yang telah masuk serta menghidupkan kembali industri 
smelter di China," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu 
(18/10/2016).

Ia menyebut pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan 
investasi di Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan nilai investasi US$ 
2,5 Miliar dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan produksi, 76 proyek dengan 
nilai investasi US$ 0,2 Miliar dan Rp 0,7 Triliun dalam tahap konstruksi, serta 
151 proyek dengan nilai investasi US$ 8,0 Miliar dan Rp 8,8 Triliun dalam tahap 
awal merencanakan investasinya.

Namun, bila sampai rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan maka akan 
menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia 
sebanyak Rp 8,8 triliun itu. Selain itu, ia menilai akan sulit bagi pemerintah 
untuk membangun kredibilitas Indonesia kembali untuk kebijakan-kebijakan yang 
lain karena beberapa kebijakan yang selalu berubah-ubah.

"Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi mineral 
tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor mineral akan 
menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun. Membangun kembali 
kepercayaan investor untuk mendorong kebijakan lain di masa yang akan datang 
akan sangat sulit dilakukan," ujar Tamba.

Selain itu kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas 
permasalahan hukum. Menurutnya relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah 
(ore) sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral 
dan Batubara dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK 
untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan 
larangan ekspor mineral mentah agar kredibilitas pemerintah terjaga. 

"Pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan hilirisasi mineral untuk 
menjaga kredibilitas pemerintah kepada investor," ujar Tamba, di Kemenperin, 
Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Ia mengusulkan, revisi kebijakan-kebijakan terkait ekspor mineral yang akan 
diterbitkan harus tetap melindungi rencana dan realisasi investasi di sektor 
hilir mineral yang telah dilakukan. Selain itu kebijakan juga tidak boleh 
bersifat back track (kemunduran).

"Pelarangan ekspor mineral mentah atau ore harus tetap dilakukan, relaksasi 
hanya diberikan pada produk konsentrat," ujar Tamba.

Menurutnya, apabila kebijakan relaksasi tetap akan dilaksanakan sebaiknya 
dilakukan melalui revisi PP No. 1 Tahun 2014 agar secara keseluruhan tetap 
konsisten dengan kebijakan Pemerintah terdahulu. Revisi dilakukan terkait 
dengan perpanjangan waktu dan besaran bea keluar mineral mentah.

"Perlu adanya identifikasi kebutuhan industri smelter yang akan dikembangkan 
sesuai dengan neraca mineral Indonesia agar memberikan manfaat jangka panjang 
yang sebesar-besarnya. Untuk mendukung industri smelter, perlu diidentifikasi 
kebijakan-kebijakan lain yang perlu dikembangkan misalnya anti dumping," ujar 
Tamba. (dna/dna) 

+++++
http://finance.detik.com/energi/d-3324849/ekspor-mineral-mentah-diperketat-investor-china-beralih-bangun-pabrik-di-ri

Rabu 19 Oct 2016, 22:50 WIB
Ekspor Mineral Mentah Diperketat, Investor China Beralih Bangun Pabrik di RI
Yulida Medistiara - detikFinance
  

Jakarta - Kebijakan pemerintah memperketat ekspor mineral mentah justru menarik 
investasi lebih banyak masuk ke Indonesia. Salah satunya dari China, yang 
merupakan importir mineral mentah asal Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 
Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan pemerintah 
sedang menjaring investasi dari China senilai US$ 8 miliar. Di sisi lain, 
sekitar US$ 5 miliar investasi dari China telah masuk ke Indonesia. 

"Separuh industri stainless steel yang di China itu sudah di sini, kita nggak 
perlu lagi ekspor. Mereka sudah ada di sini biar mereka serap, tapi 
aturan-aturan yang ada harus diselaraskan," ujar Putu, di Kementerian 
Perindustrian, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Ia menyebut ada 27 perusahaan yang berinvestasi, 6 diantaranya adalah anggota 
AP3I (Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia). 
Beberapa perusahaan yang berinvestasi adalah PT Sulawesi Mining Investment, PT 
Century Metalindo, PT Gebe Industry Nikel, PT Virtue Dragon.

Investasi yang masuk tersebut kebanyakan di Indonesia timur seperti Maluku dan 
Sulawesi. Diharapkan dengan masuknya industri smelter di sana akan tumbuh 
kawasan industri baru. Hal itu agar penyebaran industri menyebar ke arah timur.

"Kita mengejar kapasitas 2 juta ton per tahun dan itu setara separuh stainless 
steel yang diminta Eropa. Itu nilai tambahnya akan sangat tinggi, itu yang 
dikejar sekarang, itu tidak hanya berhenti sampai proses menjadi Nikel Pig Iron 
(NPI), kita akan terus sampai pada hilir menjadi stainless steel," tegas Putu.

Diharapkan juga dengan adanya kota-kota industri di Indonesia timur akan 
menciptakan tol laut. Kapal-kapal akan beroperasi banyak di sana karena ada 
muatan yang disebabkan transaksi jual beli yang sering terjadi.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea menambahkan 
pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di 
Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan nilai investasi US$ 2,5 Miliar 
dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan produksi. (hns/hns) 

Kirim email ke