Di Belanda juga ada walikota kota besar ketangkap bikin deklarasi
perjalanan pribadi jadi perjalanan dinas.
Ya, di sini msih agak lumayan, langsung mengundurkan diri atau dipaksa
mengundurkan diri oleh partai politiknya. Dianggap mencedrai imago partai
politiknya.
Kalau pejabat negara kalah di mosi tidak percaya, harus mengundurkan diri.
Deklarasi fiktif sering erjadi. Kecil2an  saja bisa tertangkap.

2016-10-21 9:30 GMT+02:00 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service
Indonesia]' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> Wah seru ne ada sewa rumah fiktif, sebelumnya ada juga pegawai negeri
> fiktif saya baca di FB jumlah  tidak tanggung-tanggung ribuan orang, kok
> bisa?
>
> Yang paling banyak di DKI
>
>
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Friday, October 21, 2016 2:31 PM
> *To:* GELORA_In
> *Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus
> Diusut Tuntas
>
>
>
>
>
> *Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus Diusut Tuntas*
>
> Jumat, 21 Oktober 2016 | 7:37
>
> http://sp.beritasatu.com/home/dugaan-korupsi-di-komnas-ham-
> harus-diusut-tuntas/117247
>
> [image: clip_image002]Logo Komnas HAM
>
> *Berita Terkait*
>
> §  Komnas HAM Terima Ribuan Laporan Pelanggaran Rasa Keadilan
>
> §  Komnas HAM : Pemberangusan Kebebasan Berekspresi adalah Pemikiran Fasis
>
> §  Bertemu Pejabat Pertahanan AS, Komnas HAM Tidak Boleh Serampangan
>
> §  Komnas HAM: Eksekusi Mati Siti Zainab Cermin Rendahnya Perlindungan WNI
>
> §  Komnas HAM Temukan Perdagangan Manusia Di Benjina
>
>
>
> [JAKARTA] Dugaan korupsi yang tengah menghantui Komnas HAM sebagaimana
> temuan BPK harus diusut tuntas. Jika dibiarkan dikhawatirkan Komnasham
> mengalami krisis kepercayaan publik padahal perannya sangat vital untuk
> pemenuhan HAM di Indonesia‎. Apalagi kasusnya korupsi yang diyakini
> sebagai kejahatan HAM.
>
> "Dugaan korupsi yang terjadi di Komnasham tersebut semakin menambah daftar
> lembaga negara yang terjerumus di lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah
> Konstitusi (MK) yang merupakan pengawal konstitusi tercoreng dengan
> perilaku koruptif mantan ketuanya. Kini perilaku busuk itu sedang
> menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan
> HAM di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono,
> di Jakarta, Kamis (20/10).
>
> Dugaan korupsi di Komnasham terungkap setelah adanya ‎status 'disclaimer'
> dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK Nomor
> 17c/HP/XIV/05/2016 atas pemeriksaan keuangan dan administrasi Komnasham.‎
>
> Diduga adanya kebocoran mencapai Rp 1 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta
> penyelewengan anggaran kesetjenan, dan Rp 300 juta untuk kebutuhan sewa
> rumah dinas komisioner.
>
> ‎"Situasi ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa
> rumah dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnasham Dianto
> Bachriadi. Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto
> resmi dinonaktifkan pada saat rapat paripurna September 2016," ungkap
> Supriyadi.
>
> Menurutnya, sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengoptimalkan sistem
> 'check and balances' di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif
> seharusnya Komnasham menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih.
> Dengan adanya kasus ini maka Komnasham harus mengambil tindakan dengan
> mendorong adanya penyelidikan dan penyidikan.‎
>
> "Langkah dan kebijakan itu diperlukan mengembalikan kembali marwah
> Komnasham sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang
> bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.
>
> Malu‎
>
> Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengaku malu atas terjadinya kasus
> tersebut apalagi, laporan BPK tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan pada
> hukum dan peraturan perundang-undangan.
>
> " Ya, ini peristiwa yang memalukan meskipun dalam laporan BPK tidak
> menyebutkan adanya keharusan ditindaklanjuti lembaga penegak hukum," kata
> Imdad.
>
> Imdad membenarkan, status Dianto Bachriadi sekarang ini dinonaktifkan
> sambil menunggu laporan dari tim dari Dewan Kehormatan Komnasham yang
> dibentuk sampai Desember 2016 menelusuri dugaan etik yang bersangkutan.
>
> "Kemungkinan pelanggaran pidana terbuka tetapi hasil dewan kehormatan
> sifatnya rekomendasi yang nantinya bakal diplenokan komisioner," ucapnya.
>
> Berdasarkan aturan tata tertib Komnas HAM, terdapat tiga tingkatan sanksi
> atas pelanggaran etik, yaitu teguran keras, penonaktifan, dan
> pemberhentian. Sekarang ini, Komnas HAM baru memberi teguran keras terhadap
> jajaran struktural yang terdiri dari kepala biro, kepala bagian, dan PPK.
> Sedangkan tergadap Dianto menunggu hasil dewan kehormatan.
>
> "Ini masih dalam proses menentukan siapa yang bertanggung jawab. Dan ini
> persoalan di tahap perencanaan, kuitansi-kuitansi, rapat-rapat perumusan,
> bukan pada operasional," kata Imdad. [E-11]
>
>
>
> 
>

Kirim email ke