Dugaan Korupsi Komnas HAM Tuai Mosi Tidak Percaya " .. Gerakan Peduli Komnas HAM pun menuntut agar Pimpinan Komnas HAM harus mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mereka meminta Pimpinan Komnas HAM harus menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM dengan mendorong ke ranah proses hukum penyelidikan dan penyidikan. .. " Selengkapnya: https://tirto.id/dugaan-korupsi-komnas-ham-tuai-mosi-tidak-percaya-bWkt A.H. ------------------------------------------ -----Original-Nachricht----- Betreff: [temu_eropa] Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus Diusut Tuntas Datum: 2016-10-21T08:31:19+0200 Von: "'Chan CT' [email protected] [temu_eropa]" <[email protected]> An: "GELORA_In" <[email protected]> Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus Diusut Tuntas Jumat, 21 Oktober 2016 | 7:37 http://sp.beritasatu.com/home/dugaan-korupsi-di-komnas-ham-harus-diusut-tuntas/117247 Logo Komnas HAM Berita Terkait § Komnas HAM Terima Ribuan Laporan Pelanggaran Rasa Keadilan § Komnas HAM : Pemberangusan Kebebasan Berekspresi adalah Pemikiran Fasis § Bertemu Pejabat Pertahanan AS, Komnas HAM Tidak Boleh Serampangan § Komnas HAM: Eksekusi Mati Siti Zainab Cermin Rendahnya Perlindungan WNI § Komnas HAM Temukan Perdagangan Manusia Di Benjina [JAKARTA] Dugaan korupsi yang tengah menghantui Komnas HAM sebagaimana temuan BPK harus diusut tuntas. Jika dibiarkan dikhawatirkan Komnasham mengalami krisis kepercayaan publik padahal perannya sangat vital untuk pemenuhan HAM di Indonesia. Apalagi kasusnya korupsi yang diyakini sebagai kejahatan HAM. "Dugaan korupsi yang terjadi di Komnasham tersebut semakin menambah daftar lembaga negara yang terjerumus di lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pengawal konstitusi tercoreng dengan perilaku koruptif mantan ketuanya. Kini perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Kamis (20/10). Dugaan korupsi di Komnasham terungkap setelah adanya status 'disclaimer' dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016 atas pemeriksaan keuangan dan administrasi Komnasham. Diduga adanya kebocoran mencapai Rp 1 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta penyelewengan anggaran kesetjenan, dan Rp 300 juta untuk kebutuhan sewa rumah dinas komisioner. "Situasi ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnasham Dianto Bachriadi. Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto resmi dinonaktifkan pada saat rapat paripurna September 2016," ungkap Supriyadi. Menurutnya, sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengoptimalkan sistem 'check and balances' di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif seharusnya Komnasham menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya kasus ini maka Komnasham harus mengambil tindakan dengan mendorong adanya penyelidikan dan penyidikan. "Langkah dan kebijakan itu diperlukan mengembalikan kembali marwah Komnasham sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia," ujarnya. Malu Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengaku malu atas terjadinya kasus tersebut apalagi, laporan BPK tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. " Ya, ini peristiwa yang memalukan meskipun dalam laporan BPK tidak menyebutkan adanya keharusan ditindaklanjuti lembaga penegak hukum," kata Imdad. Imdad membenarkan, status Dianto Bachriadi sekarang ini dinonaktifkan sambil menunggu laporan dari tim dari Dewan Kehormatan Komnasham yang dibentuk sampai Desember 2016 menelusuri dugaan etik yang bersangkutan. "Kemungkinan pelanggaran pidana terbuka tetapi hasil dewan kehormatan sifatnya rekomendasi yang nantinya bakal diplenokan komisioner," ucapnya. Berdasarkan aturan tata tertib Komnas HAM, terdapat tiga tingkatan sanksi atas pelanggaran etik, yaitu teguran keras, penonaktifan, dan pemberhentian. Sekarang ini, Komnas HAM baru memberi teguran keras terhadap jajaran struktural yang terdiri dari kepala biro, kepala bagian, dan PPK. Sedangkan tergadap Dianto menunggu hasil dewan kehormatan. "Ini masih dalam proses menentukan siapa yang bertanggung jawab. Dan ini persoalan di tahap perencanaan, kuitansi-kuitansi, rapat-rapat perumusan, bukan pada operasional," kata Imdad. [E-11] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Posted by: "Chan CT" <[email protected]> ------------------------------------ ------------------------------------ Yahoo Groups Links
[GELORA45] AW: [temu_eropa] Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus Diusut Tuntas
'[email protected]' [email protected] [GELORA45] Fri, 21 Oct 2016 01:43:15 -0700
- ... 'Chan CT' [email protected] [GELORA45]
- ... '[email protected]' [email protected] [GELORA45]
- ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' [email protected] [GELORA45]
- ... kh djie [email protected] [GELORA45]
- ... 'Sunny' [email protected] [GELORA45]
