http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/dugaan-korupsi-di-komnas-ham-harus-diusut-tuntas/117247

Dugaan Korupsi di Komnas HAM Harus Diusut Tuntas
Jumat, 21 Oktober 2016 | 7:37
 Logo Komnas HAM 


Berita Terkait

  a.. Komnas HAM Terima Ribuan Laporan Pelanggaran Rasa Keadilan 
  b.. Komnas HAM : Pemberangusan Kebebasan Berekspresi adalah Pemikiran Fasis 
  c.. Bertemu Pejabat Pertahanan AS, Komnas HAM Tidak Boleh Serampangan 
  d.. Komnas HAM: Eksekusi Mati Siti Zainab Cermin Rendahnya Perlindungan WNI 
  e.. Komnas HAM Temukan Perdagangan Manusia Di Benjina
[JAKARTA] Dugaan korupsi yang tengah menghantui Komnas HAM sebagaimana temuan 
BPK harus diusut tuntas. Jika dibiarkan dikhawatirkan Komnasham mengalami 
krisis kepercayaan publik padahal perannya sangat vital untuk pemenuhan HAM di 
Indonesia‎. Apalagi kasusnya korupsi yang diyakini sebagai kejahatan HAM.

"Dugaan korupsi yang terjadi di Komnasham tersebut semakin menambah daftar 
lembaga negara yang terjerumus di lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah 
Konstitusi (MK) yang merupakan pengawal konstitusi tercoreng dengan perilaku 
koruptif mantan ketuanya. Kini perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga 
yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia," kata 
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Kamis (20/10).

Dugaan korupsi di Komnasham terungkap setelah adanya ‎status 'disclaimer' dari 
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016 atas 
pemeriksaan keuangan dan administrasi Komnasham.‎

Diduga adanya kebocoran mencapai Rp 1 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta 
penyelewengan anggaran kesetjenan, dan Rp 300 juta untuk kebutuhan sewa rumah 
dinas komisioner.

‎"Situasi ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah 
dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnasham Dianto Bachriadi. 
Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto resmi dinonaktifkan 
pada saat rapat paripurna September 2016," ungkap Supriyadi.

Menurutnya, sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengoptimalkan sistem 'check 
and balances' di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif seharusnya 
Komnasham menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya 
kasus ini maka Komnasham harus mengambil tindakan dengan mendorong adanya 
penyelidikan dan penyidikan.‎

"Langkah dan kebijakan itu diperlukan mengembalikan kembali marwah Komnasham 
sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang bertanggungjawab kepada 
masyarakat Indonesia," ujarnya.

Malu‎

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengaku malu atas terjadinya kasus tersebut 
apalagi, laporan BPK tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan pada hukum dan 
peraturan perundang-undangan.

" Ya, ini peristiwa yang memalukan meskipun dalam laporan BPK tidak menyebutkan 
adanya keharusan ditindaklanjuti lembaga penegak hukum," kata Imdad.

Imdad membenarkan, status Dianto Bachriadi sekarang ini dinonaktifkan sambil 
menunggu laporan dari tim dari Dewan Kehormatan Komnasham yang dibentuk sampai 
Desember 2016 menelusuri dugaan etik yang bersangkutan.

"Kemungkinan pelanggaran pidana terbuka tetapi hasil dewan kehormatan sifatnya 
rekomendasi yang nantinya bakal diplenokan komisioner," ucapnya.

Berdasarkan aturan tata tertib Komnas HAM, terdapat tiga tingkatan sanksi atas 
pelanggaran etik, yaitu teguran keras, penonaktifan, dan pemberhentian. 
Sekarang ini, Komnas HAM baru memberi teguran keras terhadap jajaran struktural 
yang terdiri dari kepala biro, kepala bagian, dan PPK. Sedangkan tergadap 
Dianto menunggu hasil dewan kehormatan.

"Ini masih dalam proses menentukan siapa yang bertanggung jawab. Dan ini 
persoalan di tahap perencanaan, kuitansi-kuitansi, rapat-rapat perumusan, bukan 
pada operasional," kata Imdad. [E-11]

Kirim email ke