https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/21/063814036
/data-tpf-munir-hilang-istana-izinkan-jaksa-periksa-sby
Data TPF Munir Hilang, Istana Izinkan
Jaksa Periksa SBY
Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:53 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
Data TPF Munir Hilang, Istana Izinkan Jaksa Periksa SBY
Istri almarhum pejuang HAM Munir, Suciwati (tengah) bersama staf divisi
Sipol Kontras Satrio Wirataru (kiri) dan Wakil Koordinator Bidang
Advokasi Kontras Yati Andriyani, memberikan keterangan pada awak media,
di kantor Kontras, Jakarta, 19 Oktober 206. Suciwati mengingatkan
Presiden Jokowi, untuk melaksanakan keputusan Komisi Informasi Publik
segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir dan bertanggung jawab
atas kelalaian pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF Munir. TEMPO/Imam
Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
mengatakan Kejaksaan Agung bisa dan boleh memeriksa orang-orang
pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemeriksaan itu
terkait dengan keberadaan data Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan
Munir Said Thalib.
Hal itu, kata ia, sudah masuk kewenangan Kejaksaan Agung. "Presiden
sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas
pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," ujar Teten
saat memberikan keterangan di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21
Oktober 2016.
*Simak juga:* Usman Hamid: Dokumen Munir Bisa Dicari ke Anggota TPF
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/11/063811438/usman-hamid-dokumen-munir-bisa-dicari-ke-anggota-tpf>
Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan pemerintah harus membuka data
TPF Munir Said Thalib ke publik. Namun, pemerintah hingga saat ini belum
membuka data tersebut karena mengklaim data itu tidak mereka pegang dan
tak mengetahui di mana keberadaannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui sebagai orang terakhir yang
memegang data asli dari TPF tersebut. TPF disebutkan memberikan langsung
dokumen itu kepada SBY pada 2005.
Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril
Ihza Mahendra, membantah informasi bahwa dokumen hasil investigasi TPF
kasus kematian Munir Said Thalib hilang di Sekretariat Negara. Menurut
Yusril, dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekneg, melainkan diserahkan
langsung oleh TPF kepada presiden. TPF tidak pernah menyerahkan dokumen
tersebut melalui Sekneg sehingga tidak teregister dalam surat-surat
masuk Sekneg," kata Yusril dalam pesan WhatsApp, Rabu, 12 Oktober 2016.
*Baca juga:* Yusril: Dokumen TPF Munir Tidak Melalui Sekretariat Negara
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/13/078811866/yusril-dokumen-tpf-munir-tidak-melalui-sekretariat-negara>
Teten mengaku belum tahu apakah Kejaksaan Agung sudah merencanakan untuk
memeriksa figur-figur pada pemerintah SBY yang mengetahui isi dan
keberadaan data TPF tersebut. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan
Kejaksaan Agung sepenuhnya.
Teten memastikan pemerintah akan menyelesaikan perkara data TPF Munir
ini. Ia berkata, belum ditemukannya tidak boleh menjadi alasan untuk
tidak menyelesaikan masalah ini.
"Memang tidak ada tenggat waktu untuk penyelesaian hal ini. Jika sudah
ada perkembangan dari Jaksa Agung, mungkin baru dipertegas lagi
bagaimana penyelesaiannya," ujar Teten.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kemarin memberi sinyal bahwa SBY bisa
diperiksa terkait dengan keberadaan data TPF Munir. Namun, hingga saat
ini, belum ditentukan kapan. "Kita lihat nanti," ujarnya mengakhiri.
*ISTMAN M**.**P.*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*