res : Jelas mereka harus memperoleh keuntungan, kalau buntung mama mau mereka 
berinsvestasi.

http://www.antaranews.com/berita/593812/anggota-dpr-revisi-pp-5253-untungkan-operator-asing


Anggota DPR: revisi PP 52/53 untungkan operator asing
Kamis, 3 November 2016 00:13 WIB | 2.049 Views
 
Hanafi Rais. (fraksipan.com)

Jakarta (ANTARA News) - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang 
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dinilai hanya membuat 
industri telekomunikasi semakin liberal, karena lebih menguntungkan operator 
asing dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional.

"Revisi PP 52/53 membuat industri telekomunikasi semakin liberal. Karena itu 
Komisi I berkepentingan mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak 
kepada kepentingan masyarakat Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR-RI, Hanafi 
Rais, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, revisi PP yang 
mengatur berbagi jaringan, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan 
telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia.

Ini dibuktikan bahwa dalam revisi PP 52, operator telekomunikasi asing 
dimungkinkan untuk "menumpang" jaringan pada operator yang sudah ada. Operator 
yang sudah ada diwajibkan memberikan akses kepada operator telekomunikasi asing 
tersebut.

"Tentu saja draft revisi PP 52/53 ini bertentangan dengan pernyataan Menkominfo 
Rudiantara pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan 
Menkominfo, yang memastikan numpang pada jaringan operator lain itu tidak 
wajib. Namun kenyataannya draft revisi PP yang saya terima, tidak demikian," 
ujarnya.

Hal lain yang juga diatur dalam revisi PP 53 soal pengaturan mekanisme 
pengambilalihan frekuensi yang dapat dilakukan atas persetujuan Menkominfo.

Untuk itu ia menilai, jika Menkominfo memaksakan penurunan biaya interkoneksi 
dan revisi PP 52/53 tahun 2000 ini menjadi PP, maka kecenderungan yang terjadi 
adalah terjadinya pemaksaan peraturan (regulatory capture).

Seharusnya regulator tidak berpihak pada salah satu golongan dan harus berpihak 
kepada kepentingan masyarakat. "Justru yang saat ini terjadi adalah regulator 
dipakai untuk rebalancing demi kepentingan investor swasta asing," kata Hanafi.

Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM Arie Sujito, menilai 
revisi PP ini merupakan pertarungan antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan 
perusahaan telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia.

"Saat ini terjadi distorsi filosofi "network sharing" atau pemanfaatan 
infrastruktur bersama yang telah dibangun oleh BUMN nasional yang boleh 
ditumpangi oleh swasta asing. Seolah-olah network sharing ini menguntungkan 
konsumen, padahal sebetulnya akan mengurangi keuntungan BUMN nasional, 
memperbesar keuntungan investor asing dan sekaligus mengancam pendapatan 
negara," tegasnya.

Sangat tidak fair jika BUMN nasional yang dibebani membangun hingga pelosok 
negeri, sementara perusahaan asing hanya menggarap di daerah yang menguntungkan 
saja. 

Untuk itu Arie mengharapkan isu revisi PP 52/53 tahun 2000 ini dibawa dulu ke 
ranah publik, sehingga bisa lebih transparan.

(R017)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke