Senin, 14 November 2016 | 21:25      
Setara Institute: Ahok Tidak Lakukan Tindak Pidana Penistaan Agama


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Setara Institute: Ahok Tidak Lakukan Tindak Pidana Penistaan Agama
 Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani meyakini bahwa jika polisi 
obyektif dan independen dalam menangani...  |   |

  |

  |

 
Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok diduga melakukan penistaaan agama lantaran ucapannya 
saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Pada saat itu, 
Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.Lantaran hal ini, Ahok pun dilaporkan 
oleh sejumlah kelompok ke kepolisian. Sampai saat ini, penyidik Bareskrim Polri 
sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi, ahli, para pelapor dan 
terlapor. Rencananya, Selasa akan diadakan gelar perkara terbuka terbatas dan 
Kamis akan ditetapkan status kasus ini.Sejumlah kalangan baik pakar pidana 
maupun agama pun berpolemik tentang apakah Ahok benar melakukan penistaan 
agama.Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani meyakini bahwa jika polisi 
obyektif dan independen dalam menangani kasus ini, maka Ahok bisa diloloskan. 
Pasalnya, apa yang diucapkan Ahok tidak memenuhi unsur pidana yang terdapat 
dalam norma hukum yang mengatur tentang penistaan agama.Hasani menilai ada dua 
norma hukum yang biasa digunakan jika ada kasus dugaan penistaan agama, yakni 
Pasal 156a KUHP dan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang 
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres No.1/1965)."Saya menilai Ahok 
tidak melakukan penistaan agama karena pernyataan dia tidak memenuhi unsur 
perbuatan penistaan agama dalam Penpres Nomor 1/Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP. 
Jika dilihat pernyataan Ahok, dia tidak menghina Alquran atau ulama, tetapi 
menyindir orang yang memanfaatkan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan 
tertentu," ujar Hasani di Jakarta, Senin (14/11).Lebih dari itu, Hasani menilai 
tidak ada "niat jahat" dari Ahok untuk melakukan penistaan agama. Padahal, niat 
atau mens rea merupakan salah satu hal penting untuk memastikan seseorang 
melakukan tindak pidana atau tidak."Mens rea adalah sikap batin pelaku pidana 
yang mengarahkan orang untuk melakukan perbuatan pidana. Saya menilai Ahok sama 
sekali tidak ada niat menghina Al-quran atau ulama," terang dia.Dalam Pasal 4 
Penpres Nomor 1/1965 yang kemudian diadopsi oleh Pasal 156a disebutkan, 
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan 
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan 
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang 
bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa"."Apakah Ahok dengan sengaja atau 
bermaksud menistakan agama, nanti penyidik akan membuktikan secara obyektif 
berdasarkan keterangan saksi, terlapor, pelapor, ahli agama dan pidana. Saya 
sendiri meyakini Ahok tidak bermaksud melakukan itu," terang diaLebih dari itu, 
kata Hasani, penanganan kasus dugaan penistaan agama sebenarnya harus batal 
demi hukum karena Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf dan tidak melakukan 
perbuatannya secara berulang. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam 
Penpres Nomor 1/1965.Dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 Penpres Nomor 1/1965 
menggambarkan mekanisme penanganan kasus penistaan agama. Pasal 1 Penpres itu 
berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, 
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran 
tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan 
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; 
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama 
itu".Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut 
dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan 
perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa 
Agung dan Menteri Dalam Negeri".Sedangkan Pasal 2 ayat (2) berbunyi, "Apabila 
pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu 
aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan 
Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai 
Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat 
pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam 
Negeri.Sementata Pasal 3 Penpres tersebut menyatakan, "Apabila, setelah 
dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan 
Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan 
dalam Pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih 
terus melanggar ketentuan dalam Pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau 
anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan 
pidana penjara selama-lamanya lima tahun"."Jika dilihat dari konstruksi hukum 
Penpres Nomor 1/1965, maka ada mekanisme non-judicial yang harus dilalui dulu, 
sebelum memproses secara hukum dugaan penistaan agama. Ahok sudah meminta maaf 
pada 10 Oktober dan 11 Oktober MUI menegurnya, maka sesuai dengan kepribadian 
bangsa Indonesia yang ada dalam Penpres itu, menunjukkan delik pidana ini 
menjadi tidak sempurna kecuali setelah diperingatkan peringatan diabaikan," 
ungkap Hasani.Kemudian, Hasani menjelaskan delik penistaan agama diatur dalam 
buku 2 BAB XVI KUHP di bawah Bab Ketertiban Umum. Delik penistaan agama ini 
tidak terletak di bawah Bab tentang Agama. Menurut dia, dalam KUHP sebenarnya 
tidak diatur delik penistaan agama, tetapi delik penistaan golongan yang 
tertuang dalam Pasal 160 KUHP."Namun, karena ada kasus penginjakan Al-quran 
pada tahun 1960-an, maka umat Islam marah, tetapi tidak bisa dibawa ke ranah 
hukum karena belum diatur sehingga Presiden Soekarno menerbitkan Penpres yang 
Pasal 4 Penpresnya tersebut dimasukan dalam Pasal 156a untuk menjaga ketertiban 
dan kenyamanan umat beragama," pungkas dia. (YUS)

Yustinus Paat/FMBSuara Pembaruan

Kirim email ke