mungkin dikorbankan utk kemudian diselamatkan kalau keadaan mendingin atau bisa juga benar2 dikorbankan. terlihat pihak Ahok mulai main strategi yg biasanya digunakan SBY, strategi korban. mungkin hal ini justru bisa dibalik malah menguntungkan beliau dgn taktik "di-kuya2, tidak bersalah tetapi dikorbankan atau sedia berkorban demi negara". tak tahulah. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
Pada intisarinya tertulis: "Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam proses penyidikan." Artinya kan selama dalam proses penyelidikan status sso masih terlapor, sebab tugas penyelidik hanyalah menyelidiki laporan untuk menetapkan ada-tidaknya kasus sebagaimana yang dilaporkan. Jadi, yang diumumkan polisi hari ini mestinya baru menetapkan adanya suatu kasus pidana (dengan Ahok sebagai terlapor). Nah, kira-kira kenapa Ahok pasrah, tidak mempra-peradilankan polisi yang langsung menetapkannya sebagai tersangka selagi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan? Tanda-tanda akan dikorbankan? --- jonathangoeij@... wrote: saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan.... Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah" Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas sudah ada, dan alat bukti-nya juga sudah ada berupa rekaman video dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh itu. kasus ini saya lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali. misalnya saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan jadi terdakwa, ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan bukti yg cacat jadi dihentikan penyidikan. --- ajegilelu@... wrote : Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik. Mestinya, Ahok bisa mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan | | Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan | | Apa sebetulnya yang sedang terjadi? - Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli Rabu, 16 November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri FachrudinEditor : Bayu Galih
