Wah itu jendral-jendral tentara sudah pada siap-siap latihan merangkak-rangkak lagi mengikuti kayak tahun 1965 dulu yah. Kalau sekarang rakyat sudah tahu gelagatnya loh.
Am Thu, 17 Nov 2016 06:07:18 +0000 (UTC) schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Hari ini semakin jelas positioningnya, TNI siap berkorban > melindungi NKRI dan Presiden; Polri... salah > menerjemahkanperintah..!?? > > Bagaimana dengan PDIP? Siap melindungi Ahok? > --- jonathangoeij@... wrote: > mungkin dikorbankan utk kemudian diselamatkan kalau keadaan mendingin > atau bisa juga benar2 dikorbankan. terlihat pihak Ahok mulai main > strategi yg biasanya digunakan SBY, strategi korban. mungkin hal ini > justru bisa dibalik malah menguntungkan beliau dgn taktik "di-kuya2, > tidak bersalah tetapi dikorbankan atau sedia berkorban demi negara". > tak tahulah. --- ajegilelu@... wrote : Pada intisarinya tertulis: > "Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam > proses penyidikan." Artinya kan selama dalam > proses penyelidikan status sso masih terlapor, sebab tugas penyelidik > hanyalah menyelidiki laporan untuk menetapkan ada-tidaknya kasus > sebagaimana yang dilaporkan. Jadi, yang diumumkan polisi hari ini > mestinya baru menetapkan adanya suatu kasus pidana (dengan Ahok > sebagai terlapor). Nah, kira-kira kenapa Ahok pasrah, tidak > mempra-peradilankan polisi yang langsung menetapkannya sebagai > tersangka selagi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan? > > Tanda-tanda akan dikorbankan? > --- jonathangoeij@... wrote: > saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan > "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau > keadaannya, berdasarkan bukti permulaan.... Sedangkan yang dimaksud > dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 > (satu) alat bukti yang sah" Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas > sudah ada, dan alat bukti-nya juga sudah ada berupa rekaman video > dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh itu. kasus ini saya > lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak > bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali. > misalnya saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan > jadi terdakwa, ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan > bukti yg cacat jadi dihentikan penyidikan. --- ajegilelu@... wrote : > Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya > baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai > tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik. Mestinya, Ahok bisa > mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung > menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan > Praperadilan > > > > | | > Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan > | | > > > Apa sebetulnya yang sedang terjadi? > - > Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat > Ahli Rabu, 16 November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — > Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki > Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan > penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara > terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, > sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono > mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah > keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor > dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum > pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah > keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di > kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak > pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini > terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu > berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan > penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di > kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan > meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa > perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari > Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok > sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan > menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari > Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri > FachrudinEditor : Bayu Galih
