Wah itu jendral-jendral tentara sudah pada siap-siap latihan
merangkak-rangkak lagi mengikuti kayak tahun 1965 dulu yah.
Kalau sekarang rakyat sudah tahu gelagatnya loh.



Am Thu, 17 Nov 2016 06:07:18 +0000 (UTC)
schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Hari ini semakin jelas positioningnya, TNI siap berkorban 
> melindungi NKRI dan Presiden; Polri... salah
> menerjemahkanperintah..!??
> 
> Bagaimana dengan PDIP? Siap melindungi Ahok?
> --- jonathangoeij@... wrote:
> mungkin dikorbankan utk kemudian diselamatkan kalau keadaan mendingin
> atau bisa juga benar2 dikorbankan. terlihat pihak Ahok mulai main
> strategi yg biasanya digunakan SBY, strategi korban. mungkin hal ini
> justru bisa dibalik malah menguntungkan beliau dgn taktik "di-kuya2,
> tidak bersalah tetapi dikorbankan atau sedia berkorban demi negara".
> tak tahulah. --- ajegilelu@... wrote : Pada intisarinya tertulis:
> "Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam
> proses penyidikan." Artinya kan selama dalam
> proses penyelidikan status sso masih terlapor, sebab tugas penyelidik
> hanyalah menyelidiki laporan untuk menetapkan ada-tidaknya kasus
> sebagaimana yang dilaporkan. Jadi, yang diumumkan polisi hari ini
> mestinya baru menetapkan adanya suatu kasus pidana (dengan Ahok
> sebagai terlapor). Nah, kira-kira kenapa Ahok pasrah, tidak
> mempra-peradilankan polisi yang langsung menetapkannya sebagai
> tersangka selagi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan?
> 
> Tanda-tanda akan dikorbankan?
> --- jonathangoeij@... wrote:
> saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan
> "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
> keadaannya, berdasarkan bukti permulaan.... Sedangkan yang dimaksud
> dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1
> (satu) alat bukti yang sah" Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas
> sudah ada, dan alat bukti-nya juga sudah ada berupa rekaman video
> dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh itu. kasus ini saya
> lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak
> bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali.
> misalnya saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan
> jadi terdakwa, ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan
> bukti yg cacat jadi dihentikan penyidikan. --- ajegilelu@... wrote :
> Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya
> baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai
> tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik. Mestinya, Ahok bisa
> mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung
> menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan
> Praperadilan
> 
> 
> 
> |   | 
> Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan
>  |  |
> 
> 
> Apa sebetulnya yang sedang terjadi?
> -
> Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat
> Ahli Rabu, 16 November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com —
> Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki
> Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan
> penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara
> terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri,
> sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono
> mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah
> keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor
> dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum
> pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah
> keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di
> kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak
> pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini
> terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu
> berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan
> penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di
> kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan
> meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa
> perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari
> Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok
> sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan
> menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari
> Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri
> FachrudinEditor : Bayu Galih 

Kirim email ke