Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik.
Mestinya, Ahok bisa mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan | | Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan | | Apa sebetulnya yang sedang terjadi? - Penetapan AhokSebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli Rabu, 16 November2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — BareskrimPolri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoksebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelahgelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri,sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Donomengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangandari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dariahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlahketerangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenaiapakah ada tindak pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini terjadi di antaralebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, pihakterlapor, juga yang didatangkan penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat jugaterjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan meskipun tidakbulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harusdiselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrimpun menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahappenyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,"ujar Ari Dono. Penulis : Ambaranie Nadia KemalaMovanita, Fachri FachrudinEditor : Bayu Galih
