Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka 
saat prosesnya baru tahap penyelidikan, padahal ada 
ketentuan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat 
ditetapkan oleh penyidik.

Mestinya, Ahok bisa mengajukan pra-peradilan. Tetapi 
kenapa pengacaranya langsung menyatakan tidak mengajukan 
pra-peradilan?
Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan
  
|    |  
Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan
  |  |

 

Apa sebetulnya yang sedang terjadi?
-
Penetapan AhokSebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli Rabu, 16 
November2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — BareskrimPolri menetapkan 
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoksebagai tersangka 
dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelahgelar 
perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri,sejak 
kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Donomengatakan, 
penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangandari para 
saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor. Para ahli itu 
antara lain terdiri dariahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli 
psikologi. Dari sejumlahketerangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan 
pendapat di kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenaiapakah ada tindak 
pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini terjadi di 
antaralebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, 
pihakterlapor, juga yang didatangkan penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan 
pendapat jugaterjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih 
kesepakatan meskipun tidakbulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa 
perkara ini harusdiselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari Dono. Atas 
sejumlah pertimbangan itu, Bareskrimpun menetapkan Ahok sebagai tersangka. 
"Akan ditingkatkan dengan tahappenyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja 
Purnama sebagai tersangka,"ujar Ari Dono. Penulis : Ambaranie Nadia 
KemalaMovanita, Fachri FachrudinEditor : Bayu Galih

Kirim email ke