Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut - Kompas.com
 By Kompas Cyber Media Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan 
pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan...  |   |

  |

  |

 

Rabu, 23 November 2016 | 22:04 WIB   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
0SharesKOMPAS/WAWAN H. PRABOWOPengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI 
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni 
Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). 
Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya 
mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial 
lain.JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yanimenjadi 
tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, 
agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di 
Kepulauan Seribu pada akhir September 2016, yang isinya kemudian diduga telah 
menistakan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi 
tersangka bukan karena mengunggah video tersebut. 

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena caption yang dia tulis 
di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang 
di-posting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan 
mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf 
kalimat di akun facebook-nya ini," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 
(23/11/2016). 

(Baca: Polisi Persilakan Buni Yani Hadirkan Saksi Ahli)

Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, 
mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 
(2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik 
tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian 
atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara 
dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kirim email ke