Sebenarnya yang lebih PENTING bukan apakah Buni Yani menghasut atau tidak, tapi mengapa setelah Video ASLI-lengkap pembicaraan Ahok di Pulau Seribu itu di ajukan terbuka, “KEMARAHAN” pada Ahok yang dikatakan menista Agama TETAP TERJADI bahkan terus lebih MEMANAS??? Ada udang dibalik batu!
Salam, ChanCT From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] Sent: Wednesday, November 23, 2016 11:32 PM Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut < tr> Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut - Kompas.com By Kompas Cyber Media Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan... Rabu, 23 November 2016 | 22:04 WIBa.. b.. c.. d.. e.. 0 SharesKOMPAS/WAWAN H. PRABOWOPengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit v ideo tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yanimenjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama ata u Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut. Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni kar ena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya. "Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun facebook-nya ini," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016). (Baca: Polisi Persilakan Buni Yani Hadirkan Saksi Ahli) Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA. Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan dend a maksimal Rp 1 miliar.
