Buni Jani berbunyi menghasut........ 2016-11-24 2:34 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > Sebenarnya yang lebih PENTING bukan apakah Buni Yani menghasut atau tidak, > tapi mengapa setelah Video ASLI-lengkap pembicaraan Ahok di Pulau Seribu > itu di ajukan terbuka, “KEMARAHAN” pada Ahok yang dikatakan menista Agama > TETAP TERJADI bahkan terus lebih MEMANAS??? Ada udang dibalik batu! > > Salam, > ChanCT > > > *From:* Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] > *Sent:* Wednesday, November 23, 2016 11:32 PM > > > > > Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut > <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut> > > > < tr> > > Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut - Kompas.com > By Kompas Cyber Media > Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan > penghasutan terkait suku, agama, ras dan... > > <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut> > > > Rabu, 23 November 2016 | 22:04 WIB > > - > - > - > - > > <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut#komentar> > - > > <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut#> > > 0 > Shares > KOMPAS/WAWAN H. PRABOWOPengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI > Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni > Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). > Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit v ideo tersebut dan hanya > mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial > lain. > JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani > <http://megapolitan.kompas.com/tag/Buni%20Yani>menjadi tersangka kasus > dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan > antargolongan (SARA). > > Buni Yani <http://megapolitan.kompas.com/tag/Buni%20Yani> mengunggah > potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama > <http://megapolitan.kompas.com/tag/Basuki%20Tjahaja%20Purnama> ata u Ahok > di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016, yang isinya kemudian diduga > telah menistakan agama. > > Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi > tersangka bukan karena mengunggah video tersebut. > > Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni kar ena *caption* yang > dia tulis di akun *Facebook*-nya. > > "Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video > yang di-*posting*. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik. > Perbuatannya bukan mem-*posting* video, tapi perbuatan pidananya adalah > menuliskan tiga paragraf kalimat di akun *facebook*-nya ini," ujar Awi, > di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016). > > (Baca: Polisi Persilakan Buni Yani Hadirkan Saksi Ahli > <http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/11/23/19235491/polisi.persilakan.buni.yani.hadirkan.saksi.ahli> > ) > > Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat > menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA. > > Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 > ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi > Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan > rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, > maksimal 6 tahun penjara dan dend a maksimal Rp 1 miliar. > > > >
