Buni Jani berbunyi menghasut........

2016-11-24 2:34 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> Sebenarnya yang lebih PENTING bukan apakah Buni Yani menghasut atau tidak,
> tapi mengapa setelah Video ASLI-lengkap pembicaraan Ahok di Pulau Seribu
> itu di ajukan terbuka, “KEMARAHAN” pada Ahok yang dikatakan menista Agama
> TETAP TERJADI bahkan terus lebih MEMANAS??? Ada udang dibalik batu!
>
> Salam,
> ChanCT
>
>
> *From:* Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
> *Sent:* Wednesday, November 23, 2016 11:32 PM
>
>
>
>
> Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut>
>
>
> < tr>
>
> Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut - Kompas.com
> By Kompas Cyber Media
> Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan
> penghasutan terkait suku, agama, ras dan...
>
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut>
>
>
> Rabu, 23 November 2016 | 22:04 WIB
>
>    -
>    -
>    -
>    -
>    
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut#komentar>
>    -
>    
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/23/22045961/buni.yani.jadi.tersangka.karena.dianggap.menghasut#>
>
> 0
> Shares
> KOMPAS/WAWAN H. PRABOWOPengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI
> Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni
> Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016).
> Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit v ideo tersebut dan hanya
> mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial
> lain.
> JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani
> <http://megapolitan.kompas.com/tag/Buni%20Yani>menjadi tersangka kasus
> dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan
> antargolongan (SARA).
>
> Buni Yani <http://megapolitan.kompas.com/tag/Buni%20Yani> mengunggah
> potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama
> <http://megapolitan.kompas.com/tag/Basuki%20Tjahaja%20Purnama> ata u Ahok
> di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016, yang isinya kemudian diduga
> telah menistakan agama.
>
> Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi
> tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.
>
> Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni kar ena *caption* yang
> dia tulis di akun *Facebook*-nya.
>
> "Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video
> yang di-*posting*. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik.
> Perbuatannya bukan mem-*posting* video, tapi perbuatan pidananya adalah
> menuliskan tiga paragraf kalimat di akun *facebook*-nya ini," ujar Awi,
> di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
>
> (Baca: Polisi Persilakan Buni Yani Hadirkan Saksi Ahli
> <http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/11/23/19235491/polisi.persilakan.buni.yani.hadirkan.saksi.ahli>
> )
>
> Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat
> menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
>
> Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45
> ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi
> Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
> rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya,
> maksimal 6 tahun penjara dan dend a maksimal Rp 1 miliar.
>
>
> 
>

Kirim email ke