dapat dana 300an milyar untuk cetak sawah 100 ribu hektar, 
ternyata sawah yang dicetak cuma 100 hektar
kerugian negara diperkirakan 200an milyar. demikian kata berita

http://iacs100.blogspot.co.id/2016/11/penyuap-brotoseno-haris-arthur-haedar.html
Penyuap Brotoseno Haris Arthur Haedar Ternyata Tim Pengacara Perusahaan Dahlan 
Iskan
Satgas Saber Pungli tak sembarangan menangkap AKBP Brotoseno Selain barang 
bukti uang Rp1,75 miliar yang diterima, AKBP Brotoseno sempat bertemu perantara 
pemberi suap, Leksi alias Lexi M Budiman. 
Mereka pun membahas rencana pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan 
sebelum hari penyerahan uang. Dahlan hendak diperiksa lantaran dianggap 
berperan dalam proyek cetak 100 hektar lahan sawah di Ketapang, Kalimantan 
Barat.
 "Sudah ada (pertemuan dan komunikasi). Makanya keluar uang itu," jelas Kepala 
Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus 
Sitompu. 

Martinus menerangkan, pada saat Brotoseno ditangkap tanggal 11 November, Satgas 
juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar. Tim juga menangkap 
rekan Brotoseno, Kompol Dedi alias DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta. 
Sedangkan dari tangan Lexi M Budiman, Satgas menyita barang bukti sisa uang 
sebesar Rp1,1 miliar. 
Uang tersebut berasal dari pengacara bernama Haris Arthur Haedar yang kemudian 
juga ditangkap Satgas. 
Haris saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Peradi dan menjadi tim pengacara 
coorporate perusahaan media milik Dahlan Iskan.
Pemberian uang hampir Rp 3 miliar diduga pelicin atas bantuan AKBP Brotoseno 
yang waktu itu menjabat Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, terkait 
recana pemeriksaan Dahlan Iskan. 
Kasus yang disidik Brotoseno Cs yakni dugaan korupsi cetak sawah Kementerian 
BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus cetak sawah ini sudah 
ditetapkan tersangkanya yakni Direktur PT Sang Hyang Seri yang juga Asisten 
Deputi Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin. 
Proyek cetak sawah Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan bernilai 
Rp317 miliar. Dana proyek bersumber dari urunan dana CSR (corporate Social 
Responsibility) tujuh perusahaan BUMN.
Yakni Perusahaan Gas Negara, Pertamina, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat 
Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri dan Hutama Karya. 
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mangkrak dan sebagian besar diduga 
fiktif. Hanya teralisasi 100 hektare dari rencana proyek seluas 100 ribu 
hektare. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp208,64 miliar dari proyek itu.
"Begini. Dahkan Iskan kan mau dipanggil untuk pemeriksaan. Kemudian, 
ditunda-tunda. Lalu, ada seseorang (LMB) berkomunikasi dengan Kompol D, dia 
temannya LMB. Lalu, Kompol D memperkenalkan AKBP Brotoseno kepada dia (LMB). 
Dan di sini lah terjadi satu dugaan pelanggaran terkait perkara dan 
pemeriksaan. Setelah bertemu dan ada komunikasi, penyerahan uangnya ke AKBP BS 
melalui Kompol D," beber Martinus. 
Martinus menceritakan, Direktorat III Bareskrim Polri sudah menyelidiki dugaan 
korupsi proyek cetak sawah Kementerian BUMN ini sejak awal 2015. 
Dan penyidikan di bawah AKBP Brotoseno mulai dilaksanakan sejak April 2015, 
dengan menetapkan Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka. 
Berkas perkara Upik Rosalina Wasrin tak kunjung lengkap atau P-21 lantaran 
perlu adanya keterangan dari beberapa saksi, di antaranya mantan Menteri BUMN 
Dahlan Iskan selaku Pengguna Anggaran. 
Keterangan Dahlan Iskan juga diperlukan lantaran dalam pengembangan kasus 
tersebut ada saksi yang menyebutkan dugaan peran keterlibatannya. 
"Dalam kaitan penyidikan kasus ini, penyidik menemukan bahwa ada peran dari 
Menteri BUMN saat itu sehingga dilakukan pemeriksaan kepada Menteri BUMN pada 
saat itu. Sebab, itu adalah proyek BUMN, tentu penyidik beranggapan ada peran 
yang ditampilkan oleh Menteri BUMN itu diperlukan keterangannya," papar Kombes 
Martinus.

      From: "kh djie [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
 To: Gelora45 <[email protected]> 
 Sent: Friday, November 25, 2016 8:14 PM
 Subject: Re: [GELORA45] Fw: Benarkah Pengacara Dahlan Iskan Suap AKBP 
Brotoseno Terkait Korupsi Cetak Sawah di Kalimantan Barat ?
   
    Ada tidak sawahnya ? Kalau  ada, berapa luasnya dalam kenyataan, Dan apa 
sesuai dengan laporan dan ongkos pengeluaran ? Sudah menghasilkan berapa ton 
padi ? Hailnya berapa rupiah ?
2016-11-25 13:18 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

     Benar atau tidak benar dilakukan suapan, tetapi harus dimengerti suap 
menyupa adalah tradisi, apabila punya banyak duit untuk menyelesasikan sesuatu 
transaksi dagang atau pidana.  From: mailto:GELORA45@yahoogroups. com Sent: 
Friday, November 25, 2016 10:11 AMTo: GELORA_In Subject: [GELORA45] Fw: 
Benarkah Pengacara Dahlan Iskan Suap AKBP Brotoseno Terkait Korupsi Cetak Sawah 
di Kalimantan Barat ?     From: Enggo Wahono Sent: Friday, November 25, 2016 
4:24 PM Jurnal Korupsihttp://jurnal-korupsi. blogspot.co.id/2016/11/ 
medianusantara-benarkah- pengacara.html
Benarkah Pengacara Dahlan Iskan Suap AKBP Brotoseno Terkait Korupsi Cetak Sawah 
di Kalimantan Barat ?
Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima 
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, AKBP 
Brotoseno, dan Kompol D. Suap tersebut diberikan seorang pengacara berinisial 
HR untuk kepentingan kliennya, Dahlan Iskan, terkait penyidikan kasus korupsi 
cetak sawah di Kalimantan Barat. Suap dimaksudkan agar Brotoseno dan Kompol D, 
sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlambat proses pemeriksaan 
terhadapDahlan Iskan, yang kini juga dijaring sebagai tersangka kasus korupsi 
penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Oleh karena 
itu penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus suap 
itu.Bareskrim Polri bakal memeriksa Dahlan, saksi di kasus cetak sawah di 
Kalimantan tahun 2012‑2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim. 
"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, yang bersangkutan (Dahlan 
Iskan--Red) akan diperiksa," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo 
Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, 
 Menurut Rikwanto, uang suap diberikan agar AKBP Brotoseno dan Kompol D 
memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan sebagai saksi kasus cetak sawah 
di Kalbar. Harapannya, Dahlan masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan 
bisnis dan pengobatan. Rikwanto menambahkan, uang Rp 1,9 miliar sudah disita 
penyidik. Menurutnya, temuan bermula dari penangkapan Kompol D yang kemudian 
mengungkap keterlibatan AKBP Brotoseno"D mengakui menerima sejumlah uang yang 
merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR (Brotoseno) 
yang sama‑sama anggota Polri. Dari hasil pemeriksaan, D dan HR mengakui uang 
suap Rp 1,9 miliar terkait perkara cetak sawah di Kalimantan 2012‑2014," kata 
Rikwanto. Uang suap diberikan melalui perantara berinisial LM. Jumlah uang suap 
yang dijanjikan berjumlah Rp 3 miliar, namun baru dibayar Rp 1,9 miliar. 
Mengakui perbuatan Setelah selesai menjalani proses internal, Brotoseno dan 
Kompol D diserahkan kepada Bareskrim. Brotoseno saat ini ditahan di Polda Metro 
Jaya, Kompol D menghuni tahanan Polres Jakarta Selatan, sedangkan pengacara HR 
dan perantara LN menempati sel tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kadiv 
Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan terhadap 
Kompol D dan AKBP Brotoseno dilakukan terpisah. Dari tangan Kompol D ditemukan 
uang Rp 150 juta, sedangkan dari AKBP Brotoseno Rp 1,7 miliar. "Kompol D 
ditangkap di mes, sedang AKBP BR di rumahnya," ucap Boy.Menurutnya, dua perwira 
menengah tersebut mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif   

  #yiv2175087624 #yiv2175087624 -- #yiv2175087624ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-mkp #yiv2175087624hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mkp #yiv2175087624ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mkp .yiv2175087624ad 
{padding:0 0;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mkp .yiv2175087624ad p 
{margin:0;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mkp .yiv2175087624ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-sponsor 
#yiv2175087624ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-sponsor #yiv2175087624ygrp-lc #yiv2175087624hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-sponsor #yiv2175087624ygrp-lc .yiv2175087624ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv2175087624 #yiv2175087624actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv2175087624
 #yiv2175087624activity span {font-weight:700;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv2175087624 #yiv2175087624activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv2175087624 #yiv2175087624activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv2175087624 #yiv2175087624activity span 
.yiv2175087624underline {text-decoration:underline;}#yiv2175087624 
.yiv2175087624attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv2175087624 .yiv2175087624attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv2175087624 .yiv2175087624attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv2175087624 .yiv2175087624attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv2175087624 .yiv2175087624attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv2175087624 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv2175087624 .yiv2175087624bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv2175087624 
.yiv2175087624bold a {text-decoration:none;}#yiv2175087624 dd.yiv2175087624last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2175087624 dd.yiv2175087624last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2175087624 
dd.yiv2175087624last p span.yiv2175087624yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv2175087624 div.yiv2175087624attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv2175087624 div.yiv2175087624attach-table 
{width:400px;}#yiv2175087624 div.yiv2175087624file-title a, #yiv2175087624 
div.yiv2175087624file-title a:active, #yiv2175087624 
div.yiv2175087624file-title a:hover, #yiv2175087624 div.yiv2175087624file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv2175087624 div.yiv2175087624photo-title a, 
#yiv2175087624 div.yiv2175087624photo-title a:active, #yiv2175087624 
div.yiv2175087624photo-title a:hover, #yiv2175087624 
div.yiv2175087624photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv2175087624 
div#yiv2175087624ygrp-mlmsg #yiv2175087624ygrp-msg p a 
span.yiv2175087624yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv2175087624 
.yiv2175087624green {color:#628c2a;}#yiv2175087624 .yiv2175087624MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv2175087624 o {font-size:0;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624photos div {float:left;width:72px;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv2175087624
 #yiv2175087624reco-category {font-size:77%;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624reco-desc {font-size:77%;}#yiv2175087624 .yiv2175087624replbq 
{margin:4px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-mlmsg select, #yiv2175087624 input, #yiv2175087624 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-mlmsg pre, #yiv2175087624 code {font:115% 
monospace;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-mlmsg #yiv2175087624logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-msg 
p#yiv2175087624attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-reco #yiv2175087624reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-sponsor 
#yiv2175087624ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-sponsor #yiv2175087624ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-sponsor #yiv2175087624ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv2175087624 #yiv2175087624ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv2175087624 
#yiv2175087624ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv2175087624 

   

Kirim email ke