From: Enggo Wahono 
Sent: Friday, November 25, 2016 4:24 PM

Jurnal Korupsi
http://jurnal-korupsi.blogspot.co.id/2016/11/medianusantara-benarkah-pengacara.html

Benarkah Pengacara Dahlan Iskan Suap AKBP Brotoseno 
Terkait Korupsi Cetak Sawah di Kalimantan Barat ?


Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima 
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, AKBP 
Brotoseno, dan Kompol D. 
Suap tersebut diberikan seorang pengacara berinisial HR untuk kepentingan 
kliennya, Dahlan Iskan, terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah di 
Kalimantan Barat.

Suap dimaksudkan agar Brotoseno dan Kompol D, sebagai penyidik Bareskrim Mabes 
Polri memperlambat proses pemeriksaan terhadapDahlan Iskan, yang kini juga 
dijaring sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik 
Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus 
suap itu.
Bareskrim Polri bakal memeriksa Dahlan, saksi di kasus cetak sawah di 
Kalimantan tahun 2012‑2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim.

"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, yang bersangkutan (Dahlan 
Iskan--Red) akan diperiksa," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo 
Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, 


Menurut Rikwanto, uang suap diberikan agar AKBP Brotoseno dan Kompol D 
memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan sebagai saksi kasus cetak sawah 
di Kalbar.

Harapannya, Dahlan masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan 
pengobatan.

Rikwanto menambahkan, uang Rp 1,9 miliar sudah disita penyidik. Menurutnya, 
temuan bermula dari penangkapan Kompol D yang kemudian mengungkap keterlibatan 
AKBP Brotoseno
"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D 
tidak sendiri tapi bersama BR (Brotoseno) yang sama‑sama anggota Polri. Dari 
hasil pemeriksaan, D dan HR mengakui uang suap Rp 1,9 miliar terkait perkara 
cetak sawah di Kalimantan 2012‑2014," kata Rikwanto.

Uang suap diberikan melalui perantara berinisial LM. Jumlah uang suap yang 
dijanjikan berjumlah Rp 3 miliar, namun baru dibayar Rp 1,9 miliar.

Mengakui perbuatan

Setelah selesai menjalani proses internal, Brotoseno dan Kompol D diserahkan 
kepada Bareskrim. Brotoseno saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, Kompol D 
menghuni tahanan Polres Jakarta Selatan, sedangkan pengacara HR dan perantara 
LN menempati sel tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan 
terhadap Kompol D dan AKBP Brotoseno dilakukan terpisah.

Dari tangan Kompol D ditemukan uang Rp 150 juta, sedangkan dari AKBP Brotoseno 
Rp 1,7 miliar.

"Kompol D ditangkap di mes, sedang AKBP BR di rumahnya," ucap Boy.
Menurutnya, dua perwira menengah tersebut mengakui perbuatannya dan bersikap 
kooperatif

Kirim email ke