Penghapusan atau moratorium?
Apa pun, yang terpenting adalah menyusun tujuan 
pendidikan di Indonesia. Untuk mencerdaskan 
kehidupan bangsa sesuai amanat UUD'45-kah atau 
tetap sekedar membuat bangsa-berijasah yang 
diselenggarakan secara bisnis dan dalam tempo 
selama mungkin?
Desentralisasi ujian nasional jangan dijadikan alasan 
untuk menggenjot penyerapan APBD selagi APBN 
megap-megap.
"Di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang sudah 
diputuskan agar UN didesentralisasi," kata Jokowi

Jokowi Putuskan Penghapusan Ujian Nasional Pekan Ini
  
|    |  
Jokowi Putuskan Penghapusan Ujian Nasio...
  |  |

 
-

Mendikbud:Presiden Jokowi Setuju Moratorium UN, Tinggal Tunggu Inpres Jumat, 
25November 2016 | 21:55 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — MenteriPendidikan dan 
Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, ia telah bertemuPresiden Joko Widodo 
untuk membicarakan soal rencana moratorium ujian nasional(UN). Menurut 
Muhadjir, Presiden Jokowi telahmenyetujui rencana tersebut. "Pada prinsipnya 
Pak Presiden sudahmenyetujui, tinggal menunggu Inpres (Instruksi Presiden) 
sajamudah-mudahan," kata Muhadjir, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, 
Jumat(25/11/2016).Saat ini, Kementerian Pendidikan danKebudayaan tengah 
mematangkan persiapan moratorium UN tersebut. "Enam puluh persenpersiapannya," 
kata Muhadjir. Muhadjir mengungkapkan, untukmerealisasikan rencana tersebut, 
Kemendikbud telah memanggil para kepala dinaspendidikan provinsi di Indonesia. 
"Kepala dinas provinsi sudahkami undang semua dan kita beri penjelasan mengenai 
hal yang mendekati masalahteknis," kata Muhadjir. Kementerian Pendidikan 
danKebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian 
nasional(UN). Rencana tersebut ditargetkanterealisasi pada 2017. Selanjutnya, 
pelaksanaan ujiankelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.Untuk tingkat 
sekolah dasar (SD),pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah 
kota/kabupaten. Sementara itu, pelaksanaan ujiankelulusan bagi sekolah menengah 
pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)oleh pemerintah provinsi.  Penulis 
: Dimas Jarot BayuEditor : Inggried Dwi Wednaswary

Kirim email ke