YLBHI: Jaksa Akan Sulit Buktikan Kesalahan Ahok


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
YLBHI: Jaksa Akan Sulit Buktikan Kesalahan Ahok
 By Kompas Cyber Media 06 Desember 2016 - Julius menjelaskan, Pasal 156a KUHP 
yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat karena hal itu b...  |   |

  |

  |

 Selasa, 6 Desember 2016 | 16:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan 
keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, melihat banyak kejanggalan dalam pengusutan 
kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Bahkan, dia 
meyakini, jaksa akan sulit membuktikan kesalahan Ahok di pengadilan nanti 
dengan merujuk pasal yang disangkakan kepada Ahok.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2016), Julius menjelaskan, Pasal 
156a KUHP yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat karena hal itu bisa 
melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 
hukuman empat tahun penjara.

Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan 
Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005 telah menjamin 
kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan 
tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan, dan 
beragama.

Menurut Julius, perlindungan diberikan kepada orang sebagai subyek, bukan 
kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai obyek, sedangkan yang diatur oleh 
Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap obyek.

"Tidak heran, karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah 
kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi pada masa 
itu," kata Julius.

Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni 
"mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait mens rea, 
mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat 
jahat.

"Karena akun resmi gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari 
transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," kata dia.

Julius memprediksi, sulit untuk menjerat Ahok jika jaksa menggunakan pasal itu. 
Di sisi lain, Julius melihat proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi 
dan jaksa luar biasa cepat.

"Kejanggalan belum bisa saya lihat dengan jelas. Namun, percepatan proses 
pemeriksaan dan penetapan tersangka di mana ada sekitar ribuan laporan di 
kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini 
menjadi pertanyaan, apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah 
karena tekanan massa lewat demonstrasi?" kata Julius.

PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara Ahok mulai Selasa  (13/12/2016) 
pekan depan pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu 
beranggotakan lima hakim yang dipimpin Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso Budi 
Santiarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, polisi sudah 
melimpahkan berkas perkara tahap kedua dalam kasus penistaan agama dengan 
tersangka Ahok. Berkas perkara itu terdiri atas 826 halaman yang berisi 
keterangan dari 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka.

Kejaksaan kemudian mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta 
Utara, yang akan membuat dakwaan untuk persidangan perkara itu di PN Jakarta 
Utara.

Kirim email ke