AMSIK Nilai Ahok Korban Kriminalisasi Penodaan Agama 
http://focusmadura.com/amsik-nilai-ahok-korban-kriminalisasi-penodaan-agama/ 
 10 Desember 2016 Nasional http://focusmadura.com/category/nasional/ Leave a 
comment 
http://focusmadura.com/amsik-nilai-ahok-korban-kriminalisasi-penodaan-agama/#respond
 106 Views
 

 
 Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Hakim yang mengadili 
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Pumama atau 
Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.
 Sebab, menurut mereka, terkait dengan ucapan Ahok saat kunjungan dinas di 
Pulau Pramuka, Kepulauan  Seribu, tanggal 27 September lalu tidak mengandung 
penistaan agama sedikitpun.
 “Para penegak hukum, khususnya para hakim yang mulia, penjaga gerbang keadilan 
atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan secara adil, jujur, dan 
terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk 
pada tekanan massa,” kata Dosen UI, Sulistyowati Irianto di Bakoel Coffee jalan 
Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
 Menurut AMSIK, apa yang dialami oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut 
sebagai korban dari kriminalisasi dengan menggunakan isu penodaan agama.
 Dan karenanya, jeratan Pasal 156a KUHP menjadi bukti dari hal tersebut, karena 
diduga pasal tersebut hanya kedok untuk melanggengkan kepentingan kelompok 
mayoritas dan penguasa.
 “Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan 
tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang 
bermaksud jahat,” katanya.
 Selain itu, mereka juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi. 
Dan juga diharapkan kepada masyarakat agar menghentikan segala upaya penyebaran 
ujaran kebencian yang berlandaskan SARA.
 “Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja 
sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka,” kata 
Sulistyowati.
 Untuk diketahui, kasus Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan 
agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12/2016).
 Namun, hingga saat ini lokasi persidangannya belum ditentukan dengan pasti. 
Tetapi, awalnya sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
yang saat ini pindah ke Gedung PN Jakpus yang lama, di jalan Gajah Mada, 
Jakarta Pusat.
 
 Namun beredar informasi akan dipindahkan ke lokasi yang luas dan aman. 
Tujuannya untuk menghindari tekanan massa dan untuk menjamin keamanan selama 
sidang berlangsung.(suara.com)
 

Kirim email ke