Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
https://indonesiana.tempo.co/read/103292/2016/12/12/iwank.1.2/sidang-ahok-dimulai-ini-5-peluang-lolos
 
SENIN 12 DESEMBER 2016 00:05 WIB



Ruang Koesoemah Atmadja di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lama 
akan digunakan sebagai ruang sidang perdana bagi tersangka kasus penistaan 
agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara 
tengah berbenah menyiapkan ruang itu untuk difungsikan pada Selasa, 13 Desember 
2016. "Ruangan itu dipilih karena kapasitasnya paling besar," ujar juru bicara 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Koran Tempo edisi 
Sabtu, 10 Desember 2016.

Ahok akan disidang mulai Selasa ini. Dia akan dijerat dengan Pasal 156 huruf a 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 itu selengkapnya berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-aumanya lima tahun barang siapa dengan 
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan 
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang 
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apakah Ahok akan divonis bersalah atau lolos? Sebagian analisa ini pernah saya 
paparkan dalam artikel "Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara". 
Tulisan ini mengeksplorasi lebih lanjut argumen-argumen itu dengan menimbang 
perkembangan mutakhir.

BLOG TERKAIT
·         Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok

·         Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos

·         Surat untuk Pak Ahok, Bapak Ngga Salah?.

·         Demokrasi Kerumunan ~ Poltak Partogi Nainggolan

·         Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo 2511

1. Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Apakah pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah 
Ayat 51 itu telah menoda agama?

Menurut seorang peserta rapat gelar perkara di Mabes Polri pada Selasa, 15 
November 2016, empat dari enam ahli pidana yang diundang polisi berpendapat 
pernyataan Ahok bukan penistaan agama.

Indriyanto Seno Adji, guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana, salah satu 
ahli yang diundang, berpendapat unsur penistaan belum ada. "Saat gelar perkara, 
saya minta penyidik mendalami niat jahatnya," kata Indriyanto, seperti dikutip 
Majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2016.

Namun, dari enam ahli agama yang hadir, lima mengatakan pernyataan Ahok menista 
agama. Tapi, dari total sekitar 39 ahli pidana, bahasa, agama, psikologi dan 
digital forensik yang dihadirkan, 22 orang mengatakan kasus ini bukan penistaan 
agama.

Kalau jaksa mengajukan ahli-ahli yang sama dalam persidangan nanti dan mereka 
berkukuh dengan pendapatnya, berarti lebih dari separuh ahli berpendapat bahwa 
Ahok tidak menista agama. Tapi, selisih ini masih tipis. Pengacar Ahok harus 
mendatangkan lebih banyak ahli, khususnya ahli agama, yang mendukungnya bila 
ingin memperbesar dukungan di persidangan.

Baca:

Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos

2. Kelemahan Pasal 165

Sejumlah ahli menilai pasal 156a dalam KUHP tidak bisa digunakan dalam kasus 
Ahok. Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, 
misalnya, mengaitkan Pasal 165a dengan 165b. Dia menilai pasal itu sebetulnya 
menunjuk pada perbuatan orang di muka umum yang mengeluarkan perasaan atau 
perbuatan yang bersifat permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap 
suatu agama yang dianut di Indonesia. Maksud dari perbuatan itu, sebagaimana 
dinyatakan dalam Pasal 165b, adalah supaya orang tidak menganut agama apa pun 
yang resmi di Indonesia. Ahok tidak bisa terkena pasal itu karena pernyataannya 
tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu.

3. Niat Jahat

Pasal 165a juga menuntut jaksa nanti membuktikan unsur "dengan sengaja" dalam 
perbuatan Ahok. Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 
Julius Ibrani, menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan unsur "dengan 
sengaja" itu.

Seseorang disebut sengaja jika bertindak sesuatu dengan kesadaran dan niat. 
"Ini sangat sulit mengukurnya, apakah ini direncanakan atau tak disadari," kata 
Julius kepada Koran Tempo, Ahad, 6 November 2016 lalu.

Bekas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, 
Machasin, juga menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan Ahok memiliki niat 
jahat (mens rea). "Sedangkan kalau dipikir, Ahok sedang perlu suara dalam 
rangka pilkada, mana mungkin dia sengaja menghina atau menyakiti umat muslim?" 
ujar guru besar pemikiran Islam dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta itu 
kepada Koran Tempo.

Baca Juga:

Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok

Lomba Blog Indonesiana 'Mengenang Gie'

Makar Versus Kebebasan Berpendapat by Ikhsan Darmawan

4. Tidak Langsung

Menurut Julius Ibrani, dalam pidatonya Ahok menyebutkan "karena dibohongi pakai 
surat Al-Maidah 51". Julius menggarisbawahi kata "pakai", yang menunjukkan Ahok 
tak bermaksud mengatakan Surat Al-Maidah berbohong. "Beda jika Ahok bilang 
jangan mau dibohongi Al-Maidah," kata Julius.

Hal ini berbeda dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, yang pelakunya 
dipidana karena mengomentari langsung hal-hal pada agama tersebut. Contohnya, 
kasus Rusgiani pada 2008. Rusgiani menyebut canang atau tempat sesaji yang 
terletak di depan rumah seorang warga Badung, Bali, sebagai najis. Dia kemudian 
dihukum 14 bulan penjara.

5. Terkait Aliran Sesat

Perlu ditimbang juga bahwa Pasal 165 KUHP itu, selain ditujukan untuk penista 
agama secara langsung, juga biasa lebih untuk mengatur soal ajaran agama yang 
dianggap menyimpang atau sesat. Hendarman Supandji, saat menjadi Jaksa Agung, 
menjelaskan Pasal 156a baru bisa efektif setelah ada pembahasan forum Badan 
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem). 
Prosedurnya, forum yang terdiri dari Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, 
BIN serta tokoh masyarakat ini menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. 
Setelah dinyatakan sesat, baru kemudian dilarang.

Baca Pula:

Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara

Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Islam, Kok Begitu, Ya?

Hukum dan Politik

Apakah Ahok berpeluang bebas? Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, sangat 
mungkin dia lolos. Namun, sejauh ini kasus Ahok sarat dengan politik. Sulit 
diabaikan bahwa pemeriksaan dan penetapan Ahok sebagai tersangka tampaknya 
memang terkait dengan demonstrasi 4 November 2016. Polisi seakan-akan sekadar 
mencari "jalan aman" dengan penetapan itu. Ini hanya menunjukkan kemenangan 
pragmatisme di atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif.

Yang paling buruk dari fenomena ini adalah keputusan polisi yang politis ini 
akan menjadi preseden buruk di masa datang. Masyarakat akan beranggapan bahwa 
polisi dan hukum bisa ditekan dengan gerakan massa. Hari ini Ahok yang menjadi 
korban, esok lusa entah siapa lagi.

Kita berharap polisi, jaksa, dan hakim bersikap profesional. Hukum harus 
ditegakkan dan tanpa campur tangan politik siapa pun, termasuk Presiden Jokowi. 
Bila politik campur tangan, bisa dibayangkan betapa keadaan akan makin kacau.

Pengadilan ini harus berlangsung jujur, adil dan terbuka. Semua harus menerima 
apa pun keputusan hakim nanti. Bila tidak, anarkismelah yang akan terjadi, 
ketika hukum sudah tak dipercaya dan mobokrasi jadi jalan pintas. NRI adalah 
harga mati dan pantas untuk dipertahankan.


Kirim email ke