Sri Mulyani Hadiri Putusan Uji Materi UU "Tax Amnesty"
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/14/14114491/sri.mulyani.hadiri.putusan.uji.materi.uu.tax.amnesty. Rabu, 14 Desember 2016 | 14:11 WIB Kompas.com/Dani PrabowoMenteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kanan) menghadiri pembacaan putusan atas gugatan uji materi terhadap UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2016). JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir saat pembacaan putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2016) siang. Ada empat gugatan perkara yang diajukan sejumlah pemohon. Pantauan di lokasi, Sri Mulyani tiba sekitar pukul 13.40 WIB. Sementara, pembacaan putusan telah dilangsungkan sejak pukul 13.00 WIB. Saat tiba, Menkeu yang terlihat mengenakan setelan batik bernuansa coklat, langung masuk ke dalam ruang sidang. (Baca: UU "Tax Amnesty" Dinilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi) Sebelum Sri Mulyani tiba, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto lebih dulu tampak di lokasi sidang. Untuk diketahui, ada empat gugatan yang diajukan terhadap UU Tax Amnesty, yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016. Keempat permohonan tersebut diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Saty Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati. (Baca: Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax Amnesty") Dalam permohonannya, para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak. UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana. Kompas TVRibuan Buruh Tuntut Penghapusan UU "Tax Amnesty" China hukum banyak pejabat terkait masalah lingkungan Rabu, 14 Desember 2016 13:49 WIB | 468 Views Kabut asap tebal akibat pencemaran udara di Lianyungang, Provinsi Jiangsu, China, 13 November 2016. (REUTERS/Stringer) Shanghai (ANTARA News) - China menghukum hampir 700 pejabatnya karena kurang benar dalam memberi perlindungan pada lingkungan hidup, sebagai hasil dari pemeriksaan luas, kata kantor berita Xinhua. Pemerintah pusat mengirimkan tujuh kelompok untuk memeriksa beberapa tempat, termasuk Beijing, Shanghai dan Provinsi Guangdong di selatan, pada November, menyusul pemeriksaan putaran pertama dalam usaha perlindungan lingkungan hidup di seluruh wilayah negeri itu. Pemeriksa belum lama ini melakukan penilaian terhadap 1.893 perkara dan menerapkan denda 66 juta yuan atau setara dengan 95,6 miliar rupiah dari 1.479 perkara, kata Xinhua mengutip sumber di Kementerian Perlindungan Lingkungan. Tidak ada laporan terinci mengenai penerapan denda tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup pada awal tahun ini mendapat wewenang menyelidiki daerah dan perusahaan tanpa memberi peringatan lebih dulu dan mempunyai hak memanggil semua pejabat daerah atau petinggi perusahaan untuk memperhitungkan tindakan mereka. Penyelidikan putaran pertama menggiring 3.000 pejabat untuk mendapat teguran dan denda 198 juta yuan atas kekerasan terhadap lingkungan hidup, menurut Reuters dalam laporannya. (M007/B002) Editor: Suryanto
