Sri Mulyani Hadiri Putusan Uji Materi UU "Tax Amnesty"

http://nasional.kompas.com/read/2016/12/14/14114491/sri.mulyani.hadiri.putusan.uji.materi.uu.tax.amnesty.
 

Rabu, 14 Desember 2016 | 14:11 WIB

Kompas.com/Dani PrabowoMenteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kanan) 
menghadiri pembacaan putusan atas gugatan uji materi terhadap UU 11 Tahun 2016 
tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Rabu 
(14/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir saat pembacaan putusan 
atas uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau 
Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2016) siang. Ada empat gugatan 
perkara yang diajukan sejumlah pemohon.

Pantauan di lokasi, Sri Mulyani tiba sekitar pukul 13.40 WIB. Sementara, 
pembacaan putusan telah dilangsungkan sejak pukul 13.00 WIB.

Saat tiba, Menkeu yang terlihat mengenakan setelan batik bernuansa coklat, 
langung masuk ke dalam ruang sidang.

(Baca: UU "Tax Amnesty" Dinilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi)

Sebelum Sri Mulyani tiba, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto lebih dulu tampak di lokasi sidang.

Untuk diketahui, ada empat gugatan yang diajukan terhadap UU Tax Amnesty, yaitu 
perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 
59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.

Keempat permohonan tersebut diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, 
Yayasan Saty Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh 
Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.

(Baca: Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax 
Amnesty")

Dalam permohonannya, para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak 
yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga 
pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak.

UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat 
pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi 
pidana.

Kompas TVRibuan Buruh Tuntut Penghapusan UU "Tax Amnesty"





China hukum banyak pejabat terkait masalah lingkungan

Rabu, 14 Desember 2016 13:49 WIB | 468 Views



Kabut asap tebal akibat pencemaran udara di Lianyungang, Provinsi Jiangsu, 
China, 13 November 2016. (REUTERS/Stringer)



Shanghai (ANTARA News) - China menghukum hampir 700 pejabatnya karena kurang 
benar dalam memberi perlindungan pada lingkungan hidup, sebagai hasil dari 
pemeriksaan luas, kata kantor berita Xinhua.

Pemerintah pusat mengirimkan tujuh kelompok untuk memeriksa beberapa tempat, 
termasuk Beijing, Shanghai dan Provinsi Guangdong di selatan, pada November, 
menyusul pemeriksaan putaran pertama dalam usaha perlindungan lingkungan hidup 
di seluruh wilayah negeri itu.

Pemeriksa belum lama ini melakukan penilaian terhadap 1.893 perkara dan 
menerapkan denda 66 juta yuan atau setara dengan 95,6 miliar rupiah dari 1.479 
perkara, kata Xinhua mengutip sumber di Kementerian Perlindungan Lingkungan.

Tidak ada laporan terinci mengenai penerapan denda tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup pada awal tahun ini mendapat wewenang menyelidiki 
daerah dan perusahaan tanpa memberi peringatan lebih dulu dan mempunyai hak 
memanggil semua pejabat daerah atau petinggi perusahaan untuk memperhitungkan 
tindakan mereka.

Penyelidikan putaran pertama menggiring 3.000 pejabat untuk mendapat teguran 
dan denda 198 juta yuan atas kekerasan terhadap lingkungan hidup, menurut 
Reuters dalam laporannya.

(M007/B002)

Editor: Suryanto


Kirim email ke