Bacakan Eksepsi, 

Dahlan Iskan Klaim Tak Pernah Korupsi di PT PWU

Rabu, 14 Desember 2016 | 12:45

Dahlan Iskan (google) 

Berita Terkait

§  Dahlan Dibuat Sumringah Ketemu Pelantun Lagu ‘Dahlan Style’

§  Kuasa Hukum Dahlan Bahas Opsi Ajukan Praperadilan

§  Dahlan: 10 Tahun Jadi Direktur Tak Digaji, Tak Terima Fasilitas, Jadi 
Tersangka karena Tandatangan

§  Status Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng

§  Keletihan, Pemeriksaan Dahlan Iskan Dilanjutkan Hari Ini

[SURABAYA] Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mantan Direktur 
Utama Perseroan Terbatas Panca Wira Usaha (PT PWU) Dahlan Iskan menyatakan, 
dirinya tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU, sebaliknya justru ia mengaku 
sebagai penyelamat perusahaan tersebut dari ambang kehancuran.

Pada 16 tahun silam saat jaksa yang menyidangkan kasusnya masih berusia remaja, 
ia diminta oleh Gubernur Jatim, Imam Utomo, untuk merubah kondisi perusahaan 
BUMD milik Pemprov itu dari kebangkrutan.

Saat itu, Gubernur Jatim memintanya untuk merubah kondisi PT PWU secara drastis 
dan dijalankan seperti perusahaan swasta. Berdasarkan keputusan DPRD Jatim, 
akhirnya pengelolahan perusahaan BUMD itu berubah menjadi Perseroran Terbatas 
(PT). Kendati berubah menjadi PT, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dalam 
pelaksanaan pelepasan aset.

Bos media itu, telah meminta persetujuan ke DPRD Jatim melalui surat yang 
dikirimkan pada 2 Maret 2002 dan baru dibalas pada bulan September 2002. Dalam 
jawabannya, DPRD Jatim meminta Dahlan untuk menjalankan roda perusahaan dengan 
berpegang pada undang-undang perseroan dan tanpa persetujuan DPRD Jatim lagi.

“Sudah ceto welo welo, tetap saja saya diperkarakan dengan dakwaan menjual aset 
pemda tanpa persetujuan DPRD, bingung yang mulia, bingung yang mulia,” ungkap 
Dahlan ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (13/12).

Sambil menahan tangis ketika membacakan eksepsinya, Dahlan, juga mengkritik 
kinerja Kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk 
kasus dirinya. Sikap tebang pilih itu, lanjut Dahlan, akan berdampak pada 
kebingungan pada masyarakat dan seakan-akan orang yang terkena korupsi itu 
hanya berlatar belakang karena nasib. Masyarakat sewaktu-waktu bisa dijadikan 
pesakitan korupsi oleh Kejaksaan karena korban politik, rakus jabatan dan harta.

Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 
Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon kepada majelis hakim yang diketuai ketua 
majelis, Tahsin, untuk menjawab atas nota keberatan Dahlan. Hakim mengabulkan 
permintaan jaksa yang akan disampaikan pada persidangan Selasa pekan depan.

Tokoh Nasional

Pada persidangan lanjutan tersebut, nampak hadir tiga tokoh nasional, mantan 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pengamat politik 
Effendi Ghazali, dan pakar ekonomi Faisal Basri.

Seusai mengikuti jalannya sidang, Abraham Samad mengaku kedatangannya beserta 
rekan yang lain yakni untuk memberikan dukungan moral kepada Dahlan. Ia 
berharap penegakan hukum di Indonesia harus didasari oleh fakta dan alat bukti, 
termasuk dalam penegakan hukum untuk kasus Dahlan.

“Penegakan hukum di Indonesia harus didasari fakta dan alat bukti, termasuk 
penegakan hukum untuk kasus Dahlan. Kalau penegakan hukum didasari kebencian 
dan balas dendam, hukumnya nanti akan sewenang-wenang,” katanya.

Sementara itu, Faisal Basri dan Effendi Ghazali mengaku memberi dukungan moral 
kepada Dahlan. Menurut Effendi, penegakan hukum harus sesuai dengan fakta dan 
bukti-bukti. Dalam kasus ini, semua pihak yang terlibat harus berpikir secara 
jernih dan memandang pada sudut kebenaran.

Seperti diberitakan, mantan Menteri BUMN menjalani proses persidangan karena 
saat menjadi Dirut PT PWU, berdasarkan lporan perhitungan kerugian negara oleh 
BPKP, diduga terdapat kerugian negara Rp 11.071 miliar. Kerugian itu diduga 
terjadi pada pelepasan aset di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. [TG/L-9]


Kirim email ke