Saya bertentangan dengan Ahok dalam banyak hal, terutamakongkalikongnya dengan 
pengembang dalam penggusuran.Tetapi menyaksikan pembacaan nota keberatan ini 
saatsiaran langsung melalui televisi kemarin, heran juga melihat 
Ahok dikerjai penasehat hukumnya begini.
Ya, saya harus katakan 'dikerjai' karena bagaimana mungkin 
sederet pembela itu tidak menasehati Ahok bahwa nota keberatan 
yang diajukan haruslah mengikuti kaidah hukum yaitu, keberatan 
yang (hanya) terkait dakwaan jaksa. Misalnya, karena perkara ini 
bersifat delik aduan, Ahok boleh mengajukan keberatan jika 
dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa si pengadu / pelapornya. 
Atau, keberatan jika dakwaan jaksa tidak secara tepat menyebut 
waktu dan tempat kejadian perkara. Dsb. Jadi, keberatan yang diajukanharusa 
tetap berada dalam koridor hukum, hanya terkait dakwaan.

Sedangkan apa yang diajukan Ahok (bisa disaksikan pada klip 
di bawah - tx jonathan) hanyalah rengekan mencari simpati yang 
samasekali bukan langkah hukum. Gilanya lagi tim pembela 
yang bergantian membacakan nota keberatan ternyata isinya juga 
tidak jauh berbeda dari rengekan Ahok.

Yeah, khalayak boleh hanyut dalam linangan airmata Ahok dan 
rengekan pasukan pembela. Tapi, percayalah, hakim dan jaksa 
cukup terlatih untuk mengabaikan drama di luar langkah hukum.
Saya jadi bertanya-tanya, lakon apa yang sedang dimainkan para 
pembela dengan nota keberatan yang lebih bersifat hasutan 
ketimbang memberi argumen bantahan terhadap dakwaan jaksa.
Padahal, sebagai pembela mereka pasti tahu kalau tidak senang 
diperkarakan ya silakan mengajukan pra peradilan ketika masih 
berstatus tersangka di tingkat penyidikan. 

Begitu ketentuan hukumnya.

Kesimpulan, negara hukum ini justru dirusak oknum-oknum yang 
bertugas menegakkan hukum; baik pembela maupun presiden.


--- jonathangoeij@... wrote:


Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana




   

Kirim email ke