Saya bertentangan dengan Ahok dalam banyak hal, terutamakongkalikongnya dengan pengembang dalam penggusuran.Tetapi menyaksikan pembacaan nota keberatan ini saatsiaran langsung melalui televisi kemarin, heran juga melihat Ahok dikerjai penasehat hukumnya begini. Ya, saya harus katakan 'dikerjai' karena bagaimana mungkin sederet pembela itu tidak menasehati Ahok bahwa nota keberatan yang diajukan haruslah mengikuti kaidah hukum yaitu, keberatan yang (hanya) terkait dakwaan jaksa. Misalnya, karena perkara ini bersifat delik aduan, Ahok boleh mengajukan keberatan jika dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa si pengadu / pelapornya. Atau, keberatan jika dakwaan jaksa tidak secara tepat menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Dsb. Jadi, keberatan yang diajukanharusa tetap berada dalam koridor hukum, hanya terkait dakwaan.
Sedangkan apa yang diajukan Ahok (bisa disaksikan pada klip di bawah - tx jonathan) hanyalah rengekan mencari simpati yang samasekali bukan langkah hukum. Gilanya lagi tim pembela yang bergantian membacakan nota keberatan ternyata isinya juga tidak jauh berbeda dari rengekan Ahok. Yeah, khalayak boleh hanyut dalam linangan airmata Ahok dan rengekan pasukan pembela. Tapi, percayalah, hakim dan jaksa cukup terlatih untuk mengabaikan drama di luar langkah hukum. Saya jadi bertanya-tanya, lakon apa yang sedang dimainkan para pembela dengan nota keberatan yang lebih bersifat hasutan ketimbang memberi argumen bantahan terhadap dakwaan jaksa. Padahal, sebagai pembela mereka pasti tahu kalau tidak senang diperkarakan ya silakan mengajukan pra peradilan ketika masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Begitu ketentuan hukumnya. Kesimpulan, negara hukum ini justru dirusak oknum-oknum yang bertugas menegakkan hukum; baik pembela maupun presiden. --- jonathangoeij@... wrote: Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana
