Sangat aneh tim pembela yang katanya berjumlah ratusan orang itu 
kok tidak membantu / menasehati Ahok tentang tatacara menyusun 
Nota Keberatan. Salah seorang pembela malah terkesan cuci tangan 
dengan mengatakan Nota itu Ahok sendiri yang bikin.
Tidak apa kalau tim pembela sudah menasehati dan Ahok tetap berkeras 
dengan caranya ini. Tetapi mosok ratusan pembela tidak mampu 
mengingatkan Ahok bahwa dia didakwa dengan pasal penodaan agama, 
bukan penistaan agama. 

Padahal, yang ditunggu seluruh dunia dari persidangan ini adalah 
bantahan Ahok soal dakwaan penodaan, bukan penistaan. Kalau Ahok 
dibiarkan terus tersesat bicara 'penistaan' maka dia bisa dianggap 
tidak membantah melakukan penodaan.
Menarik sekali melihat sederet sarjana hukum dalam posisi membelatapi entah 
siapa yang mereka bela sebenarnya.
--- roeslan12@... wrote:
NIMBRUNG. Ya betul bung Ajeg, penilaian bung bahwa dalam NotaKeberatan Ahok 
yang dibacakan dalam Sidang Perdana itu terkesan bahwa Ahok dikerjainoleh 
penasehat hukumnya. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa Notakeberatan itu 
sangat mudah untuk dipatahkan oleh jaksa penuntut,kaerena sama sekali tidak 
didasari pada kekuatan hukum, yangmenyangkal tuduhan penistaan agama. 
Yangdilakukan oleh penasehat hukum Ahok dalam Nota Keberatan, adalah 
memarikkesimpulan-kesimpulan umum dari hasil-hasil pengamatan yang bersifat 
khususyang berkaitan dengan orang-orang islam dilingkungan kehidupan Ahok. Cara 
iniadalah menyesatkan, karena hanya merupakan generalisasi yang gegabah. 
Agarsupaya Nota Keberatan mencapai kesimpulan yang objektif dan bebas 
dariidola-idola, diperlukan adanya ``Contoh-contoh negatif``, yang dimaksud 
disiniadalah, kalau gejala penistaan agama diselidiki, maka kita harus mencari 
contohyang menyangkal adanya tuduhan penistaan agama itu. Misalnya, kalau kita 
menyelidikikasus tuduhan penistaan agama, maka kita harus berusaha menemukan 
contoh yang secarahukum dapat menggugurkan anggapan bahwa Ahok melakukan 
penistaan agama.
 Roeslan.

Von: ajeg
Saya bertentangan dengan Ahok dalam banyak hal, terutama
kongkalikongnya dengan pengembang dalam penggusuran.Tetapi menyaksikan 
pembacaan nota keberatan ini saatsiaran langsung melalui televisi kemarin, 
heran juga melihat 
Ahok dikerjai penasehat hukumnya begini.
Ya, saya harus katakan 'dikerjai' karena bagaimana mungkin 
sederet pembela itu tidak menasehati Ahok bahwa nota keberatan 
yang diajukan haruslah mengikuti kaidah hukum yaitu, keberatan 
yang (hanya) terkait dakwaan jaksa. Misalnya, karena perkara ini 
bersifat delik aduan, Ahok boleh mengajukan keberatan jika 
dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa si pengadu / pelapornya. 
Atau, keberatan jika dakwaan jaksa tidak secara tepat menyebut 
waktu dan tempat kejadian perkara. Dsb. Jadi, keberatan yang diajukanharusa 
tetap berada dalam koridor hukum, hanya terkait dakwaan.

Sedangkan apa yang diajukan Ahok (bisa disaksikan pada klip 
di bawah - tx jonathan) hanyalah rengekan mencari simpati yang 
samasekali bukan langkah hukum. Gilanya lagi tim pembela 
yang bergantian membacakan nota keberatan ternyata isinya juga 
tidak jauh berbeda dari rengekan Ahok.

Yeah, khalayak boleh hanyut dalam linangan airmata Ahok dan 
rengekan pasukan pembela. Tapi, percayalah, hakim dan jaksa 
cukup terlatih untuk mengabaikan drama di luar langkah hukum.
Saya jadi bertanya-tanya, lakon apa yang sedang dimainkan para 
pembela dengan nota keberatan yang lebih bersifat hasutan 
ketimbang memberi argumen bantahan terhadap dakwaan jaksa.
Padahal, sebagai pembela mereka pasti tahu kalau tidak senang 
diperkarakan ya silakan mengajukan pra peradilan ketika masih 
berstatus tersangka di tingkat penyidikan. 

Begitu ketentuan hukumnya.

Kesimpulan, negara hukum ini justru dirusak oknum-oknum yang 
bertugas menegakkan hukum; baik pembela maupun presiden.


--- jonathangoeij@... wrote:
Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana


   

Kirim email ke