Dari mana ente tahu delik aduannya adalah penodaan agama?

MUI itu terang2an bilang penistaan agama!

 

Memang diranah hukum penafsiran berlangsung terus. Nanti juga bisa berubah lagi 
dari penodaan agama menjadi yang lain misalnya hate/hatred speech dlsbg…..

 

Kasus ahmadiyah, syiah vs sunni itu jelas2 adalah perbedaan tafsiran, tetapi 
tetap diplintir menjadi penistaan agama.

 

Bukan ini persoalannya, tetapi ada kekuatan yang mau mendongkal jokowi dan 
ahok. 

Ini masalahnya. Jangan diputer2.

Jadi penodaan agama, penistaan agama, hate/hatred speech dlsbg itu hanyalah 
topeng saja.

Bermainlah di ranah hukum nya. Disinilah jelas kedudukan NKRI sebagai republic 
yang demokratis.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, December 15, 2016 8:44 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [GELORA45] Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang 
Perdana

 

  

Sangat aneh tim pembela yang katanya berjumlah ratusan orang itu 



kok tidak membantu / menasehati Ahok tentang tatacara menyusun 



Nota Keberatan. Salah seorang pembela malah terkesan cuci tangan 



dengan mengatakan Nota itu Ahok sendiri yang bikin.





Tidak apa kalau tim pembela sudah menasehati dan Ahok tetap berkeras 



dengan caranya ini. Tetapi mosok ratusan pembela tidak mampu 



mengingatkan Ahok bahwa dia didakwa dengan pasal penodaan agama, 



bukan penistaan agama. 







Padahal, yang ditunggu seluruh dunia dari persidangan ini adalah 



bantahan Ahok soal dakwaan penodaan, bukan penistaan. Kalau Ahok 



dibiarkan terus tersesat bicara 'penistaan' maka dia bisa dianggap 



tidak membantah melakukan penodaan.





Menarik sekali melihat sederet sarjana hukum dalam posisi membela

tapi entah siapa yang mereka bela sebenarnya.





--- roeslan12@... wrote:





NIMBRUNG. Ya betul bung Ajeg, penilaian bung bahwa dalam Nota Keberatan Ahok 
yang dibacakan dalam Sidang Perdana itu terkesan bahwa Ahok dikerjain oleh 
penasehat hukumnya. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa Nota keberatan itu 
sangat mudah untuk dipatahkan oleh jaksa penuntut, kaerena sama sekali tidak 
didasari pada kekuatan hukum, yang menyangkal tuduhan penistaan agama. Yang 
dilakukan oleh penasehat hukum Ahok dalam Nota Keberatan, adalah memarik 
kesimpulan-kesimpulan umum dari hasil-hasil pengamatan yang bersifat khusus 
yang berkaitan dengan orang-orang islam dilingkungan kehidupan Ahok. Cara ini 
adalah menyesatkan, karena hanya merupakan generalisasi yang gegabah. Agar 
supaya Nota Keberatan mencapai kesimpulan yang objektif dan bebas dari 
idola-idola, diperlukan adanya ``Contoh-contoh negatif``, yang dimaksud disini 
adalah, kalau gejala penistaan agama diselidiki, maka kita harus mencari contoh 
yang menyangkal adanya tuduhan penistaan agama itu. Misalnya, kalau kita 
menyelidiki kasus tuduhan penistaan agama, maka kita harus berusaha menemukan 
contoh yang secara hukum dapat menggugurkan anggapan bahwa Ahok melakukan 
penistaan agama.





Roeslan.







Von: ajeg

 

Saya bertentangan dengan Ahok dalam banyak hal, terutama



kongkalikongnya dengan pengembang dalam penggusuran.

Tetapi menyaksikan pembacaan nota keberatan ini saat

siaran langsung melalui televisi kemarin, heran juga melihat 



Ahok dikerjai penasehat hukumnya begini.





Ya, saya harus katakan 'dikerjai' karena bagaimana mungkin 



sederet pembela itu tidak menasehati Ahok bahwa nota keberatan 



yang diajukan haruslah mengikuti kaidah hukum yaitu, keberatan 



yang (hanya) terkait dakwaan jaksa. Misalnya, karena perkara ini 



bersifat delik aduan, Ahok boleh mengajukan keberatan jika 



dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa si pengadu / pelapornya. 



Atau, keberatan jika dakwaan jaksa tidak secara tepat menyebut 



waktu dan tempat kejadian perkara. Dsb. Jadi, keberatan yang diajukan

harusa tetap berada dalam koridor hukum, hanya terkait dakwaan.







Sedangkan apa yang diajukan Ahok (bisa disaksikan pada klip 



di bawah - tx jonathan) hanyalah rengekan mencari simpati yang 



samasekali bukan langkah hukum. Gilanya lagi tim pembela 



yang bergantian membacakan nota keberatan ternyata isinya juga 



tidak jauh berbeda dari rengekan Ahok.

 

Yeah, khalayak boleh hanyut dalam linangan airmata Ahok dan 



rengekan pasukan pembela. Tapi, percayalah, hakim dan jaksa 



cukup terlatih untuk mengabaikan drama di luar langkah hukum.





Saya jadi bertanya-tanya, lakon apa yang sedang dimainkan para 



pembela dengan nota keberatan yang lebih bersifat hasutan 



ketimbang memberi argumen bantahan terhadap dakwaan jaksa.



Padahal, sebagai pembela mereka pasti tahu kalau tidak senang 



diperkarakan ya silakan mengajukan pra peradilan ketika masih 



berstatus tersangka di tingkat penyidikan. 







Begitu ketentuan hukumnya.







Kesimpulan, negara hukum ini justru dirusak oknum-oknum yang 



bertugas menegakkan hukum; baik pembela maupun presiden.



 

 

--- jonathangoeij@... wrote:

 

Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana 
<https://www.youtube.com/watch?v=6EBdwcppw6o> 













Kirim email ke