Dari mana ente tahu delik aduannya adalah penodaan agama? MUI itu terang2an bilang penistaan agama!
Memang diranah hukum penafsiran berlangsung terus. Nanti juga bisa berubah lagi dari penodaan agama menjadi yang lain misalnya hate/hatred speech dlsbg….. Kasus ahmadiyah, syiah vs sunni itu jelas2 adalah perbedaan tafsiran, tetapi tetap diplintir menjadi penistaan agama. Bukan ini persoalannya, tetapi ada kekuatan yang mau mendongkal jokowi dan ahok. Ini masalahnya. Jangan diputer2. Jadi penodaan agama, penistaan agama, hate/hatred speech dlsbg itu hanyalah topeng saja. Bermainlah di ranah hukum nya. Disinilah jelas kedudukan NKRI sebagai republic yang demokratis. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, December 15, 2016 8:44 AM To: [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana Sangat aneh tim pembela yang katanya berjumlah ratusan orang itu kok tidak membantu / menasehati Ahok tentang tatacara menyusun Nota Keberatan. Salah seorang pembela malah terkesan cuci tangan dengan mengatakan Nota itu Ahok sendiri yang bikin. Tidak apa kalau tim pembela sudah menasehati dan Ahok tetap berkeras dengan caranya ini. Tetapi mosok ratusan pembela tidak mampu mengingatkan Ahok bahwa dia didakwa dengan pasal penodaan agama, bukan penistaan agama. Padahal, yang ditunggu seluruh dunia dari persidangan ini adalah bantahan Ahok soal dakwaan penodaan, bukan penistaan. Kalau Ahok dibiarkan terus tersesat bicara 'penistaan' maka dia bisa dianggap tidak membantah melakukan penodaan. Menarik sekali melihat sederet sarjana hukum dalam posisi membela tapi entah siapa yang mereka bela sebenarnya. --- roeslan12@... wrote: NIMBRUNG. Ya betul bung Ajeg, penilaian bung bahwa dalam Nota Keberatan Ahok yang dibacakan dalam Sidang Perdana itu terkesan bahwa Ahok dikerjain oleh penasehat hukumnya. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa Nota keberatan itu sangat mudah untuk dipatahkan oleh jaksa penuntut, kaerena sama sekali tidak didasari pada kekuatan hukum, yang menyangkal tuduhan penistaan agama. Yang dilakukan oleh penasehat hukum Ahok dalam Nota Keberatan, adalah memarik kesimpulan-kesimpulan umum dari hasil-hasil pengamatan yang bersifat khusus yang berkaitan dengan orang-orang islam dilingkungan kehidupan Ahok. Cara ini adalah menyesatkan, karena hanya merupakan generalisasi yang gegabah. Agar supaya Nota Keberatan mencapai kesimpulan yang objektif dan bebas dari idola-idola, diperlukan adanya ``Contoh-contoh negatif``, yang dimaksud disini adalah, kalau gejala penistaan agama diselidiki, maka kita harus mencari contoh yang menyangkal adanya tuduhan penistaan agama itu. Misalnya, kalau kita menyelidiki kasus tuduhan penistaan agama, maka kita harus berusaha menemukan contoh yang secara hukum dapat menggugurkan anggapan bahwa Ahok melakukan penistaan agama. Roeslan. Von: ajeg Saya bertentangan dengan Ahok dalam banyak hal, terutama kongkalikongnya dengan pengembang dalam penggusuran. Tetapi menyaksikan pembacaan nota keberatan ini saat siaran langsung melalui televisi kemarin, heran juga melihat Ahok dikerjai penasehat hukumnya begini. Ya, saya harus katakan 'dikerjai' karena bagaimana mungkin sederet pembela itu tidak menasehati Ahok bahwa nota keberatan yang diajukan haruslah mengikuti kaidah hukum yaitu, keberatan yang (hanya) terkait dakwaan jaksa. Misalnya, karena perkara ini bersifat delik aduan, Ahok boleh mengajukan keberatan jika dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa si pengadu / pelapornya. Atau, keberatan jika dakwaan jaksa tidak secara tepat menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Dsb. Jadi, keberatan yang diajukan harusa tetap berada dalam koridor hukum, hanya terkait dakwaan. Sedangkan apa yang diajukan Ahok (bisa disaksikan pada klip di bawah - tx jonathan) hanyalah rengekan mencari simpati yang samasekali bukan langkah hukum. Gilanya lagi tim pembela yang bergantian membacakan nota keberatan ternyata isinya juga tidak jauh berbeda dari rengekan Ahok. Yeah, khalayak boleh hanyut dalam linangan airmata Ahok dan rengekan pasukan pembela. Tapi, percayalah, hakim dan jaksa cukup terlatih untuk mengabaikan drama di luar langkah hukum. Saya jadi bertanya-tanya, lakon apa yang sedang dimainkan para pembela dengan nota keberatan yang lebih bersifat hasutan ketimbang memberi argumen bantahan terhadap dakwaan jaksa. Padahal, sebagai pembela mereka pasti tahu kalau tidak senang diperkarakan ya silakan mengajukan pra peradilan ketika masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Begitu ketentuan hukumnya. Kesimpulan, negara hukum ini justru dirusak oknum-oknum yang bertugas menegakkan hukum; baik pembela maupun presiden. --- jonathangoeij@... wrote: Ahok Menangis Saat Membacakan Nota Keberatan - Sidang Perdana <https://www.youtube.com/watch?v=6EBdwcppw6o>
