Ahok Menangis, Lulung Tertawa


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
SIDANG PERDANA PENODAAN AGAMA: Ahok Menangis, Lulung Tertawa | Koran - Bisn...
 Sidang perdana dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur Basuki 
Tjahaja Purnama telah berlangsung Sel...  |   |

  |

  |

 

 Puput Ady Sukarno  Rabu, 14/12/2016 10:23 WIB


Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang 
perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: 
Antara/Pool

JAKARTA — Sidang perdana dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur 
Basuki Tjahaja Purnama telah berlangsung Selasa (13/12). Seperti sudah 
diprediksi, sidang itu menyedot perhatian publik.Ratusan massa baik yang selama 
ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun yang kontrak dengan 
Ahok, terlihat hadir memenuhi ruang sidang dan sisi luar Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara.Mengenakan busana batik bernuansa cokelat, Ahok duduk di kursi 
pesakitan. Bahkan, saat membacakan eksepsi atau surat sanggahan tuduhan 
gugatan, Ahok sempat terbata-bata dan mengelap air mata yang membasahi 
matanya.Ahok didakwa melakukan penodaan agama saat berpidato di Kepulauan 
Seribu. Dalam waktu yang bersamaan, pelaku yang diduga melakukan editing atas 
video Ahok yakni Buni Yani juga menjalani sidang praperadilan di Pengadilan 
negeri Jakarta Selatan.Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Sirra 
Prayuna saat membacakan eksepsi secara bergantian menilai dakwaan jaksa 
penuntut umum (JPU) terhadap Ahok bersifat prematur.Pasalnya, JPU dianggap 
mengabaikan aturan khusus, dan langsung menerapkan aturan umum dalam dugaan 
kasus penodaan agama oleh Ahok.Aturan khusus yang dianggap dikesampingkan oleh 
JPU adalah UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau 
Penodaan Agama.Menurut beleid itu, pada pasal 1, 2, dan 3, seharusnya Ahok 
mendapatkan peringatan keras dahulu untuk menghentikan perbuatannya itu di 
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri 
Dalam Negeri (Mendagri).Lalu, jika setelah dilakukan tindakan oleh Menteri 
Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, yang bersangkutan masih juga tidak 
mengindahkan, maka barulah dapat dikenakan Pasal 156a, yang kini menjerat 
Ahok."Dengan demikian dari uraian rumusan delik agama sebagaimana diatur dalam 
UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 
Pasal 1, 2, dan 3, secara hukum dapat dikualifikasikan bersifat khusus," 
terangnya.Menurutnya undang-undang yang diabaikan oleh jaksa itu masih berlaku 
dan belum dicabut hingga saat ini."Argumentasi hukum kami sejalan dan juga 
sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 halaman 145 poin 3.16 yang pada 
pokoknya menyatakan bahwa terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP 
tidak dapat diberlakukan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras 
untuk menghentikan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam 
Negeri," kata kuasa hukum.Novel Bamukmin yang tergabung dalam Advokat Cinta 
Tanah Air (ACTA) saat berorasi di depan PN Jakarta Utara menilai nota keberatan 
Ahok justru sarat dengan kampanye terselubung. "Ini ternyata curhatan dan 
kampanye Ahok," katanya.Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 
Lunggana alias Haji Lulung yang selama ini selalu berseberangan dengan Ahok 
menilai tangisan Ahok hanya pura-pura."Hahaha, akting nangis dia. Masa bapaknya 
dibawa-bawa, Gus Dur dibawa-bawa, itu mah akting namanya," kata Lulung.Haji 
Lulung menilai Ahok tidak menunjukkan penyesalan. Padahal, katanya, seharusnya 
Ahok menyampaikan permohonan maaf saja, sambil berjanji tidak mengulanginya 
lagi.Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sidang dugaan penodaan agama 
dengan terdakwa Ahok disiarkan langsung oleh media televisi karena 
dikhawatirkan dapat mengganggu independensi hakim."Saya sendiri tidak setuju 
sidang terbuka karena mengganggu independensi hakim," katanya.Fahri mengatakan 
bahwa seharusnya persidangan bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari 
luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim terpengaruh.Menurutnya melalui 
sidang yang limit to broadcast tidak akan tercipta opini dari luar. Menurutnya, 
kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan 
hukumnya.Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiyarso Budi 
Santiarto mengatakan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada pekan depan, 
Selasa (20/12). (John A. Oktaveri)

Kirim email ke