Ahok Menangis, Lulung Tertawa
| | | | | | | | | | | SIDANG PERDANA PENODAAN AGAMA: Ahok Menangis, Lulung Tertawa | Koran - Bisn... Sidang perdana dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah berlangsung Sel... | | | | Puput Ady Sukarno Rabu, 14/12/2016 10:23 WIB Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool JAKARTA — Sidang perdana dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah berlangsung Selasa (13/12). Seperti sudah diprediksi, sidang itu menyedot perhatian publik.Ratusan massa baik yang selama ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun yang kontrak dengan Ahok, terlihat hadir memenuhi ruang sidang dan sisi luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Mengenakan busana batik bernuansa cokelat, Ahok duduk di kursi pesakitan. Bahkan, saat membacakan eksepsi atau surat sanggahan tuduhan gugatan, Ahok sempat terbata-bata dan mengelap air mata yang membasahi matanya.Ahok didakwa melakukan penodaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam waktu yang bersamaan, pelaku yang diduga melakukan editing atas video Ahok yakni Buni Yani juga menjalani sidang praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Sirra Prayuna saat membacakan eksepsi secara bergantian menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok bersifat prematur.Pasalnya, JPU dianggap mengabaikan aturan khusus, dan langsung menerapkan aturan umum dalam dugaan kasus penodaan agama oleh Ahok.Aturan khusus yang dianggap dikesampingkan oleh JPU adalah UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.Menurut beleid itu, pada pasal 1, 2, dan 3, seharusnya Ahok mendapatkan peringatan keras dahulu untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Lalu, jika setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, yang bersangkutan masih juga tidak mengindahkan, maka barulah dapat dikenakan Pasal 156a, yang kini menjerat Ahok."Dengan demikian dari uraian rumusan delik agama sebagaimana diatur dalam UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1, 2, dan 3, secara hukum dapat dikualifikasikan bersifat khusus," terangnya.Menurutnya undang-undang yang diabaikan oleh jaksa itu masih berlaku dan belum dicabut hingga saat ini."Argumentasi hukum kami sejalan dan juga sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 halaman 145 poin 3.16 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP tidak dapat diberlakukan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri," kata kuasa hukum.Novel Bamukmin yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat berorasi di depan PN Jakarta Utara menilai nota keberatan Ahok justru sarat dengan kampanye terselubung. "Ini ternyata curhatan dan kampanye Ahok," katanya.Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang selama ini selalu berseberangan dengan Ahok menilai tangisan Ahok hanya pura-pura."Hahaha, akting nangis dia. Masa bapaknya dibawa-bawa, Gus Dur dibawa-bawa, itu mah akting namanya," kata Lulung.Haji Lulung menilai Ahok tidak menunjukkan penyesalan. Padahal, katanya, seharusnya Ahok menyampaikan permohonan maaf saja, sambil berjanji tidak mengulanginya lagi.Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok disiarkan langsung oleh media televisi karena dikhawatirkan dapat mengganggu independensi hakim."Saya sendiri tidak setuju sidang terbuka karena mengganggu independensi hakim," katanya.Fahri mengatakan bahwa seharusnya persidangan bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim terpengaruh.Menurutnya melalui sidang yang limit to broadcast tidak akan tercipta opini dari luar. Menurutnya, kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan hukumnya.Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiyarso Budi Santiarto mengatakan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada pekan depan, Selasa (20/12). (John A. Oktaveri)
