Bebas saja untuk menilai. Tetapi kalau penilaian seperti ini dinyatakan di dalam sidang, terang-terangan dijadikan judul nota keberatan, sebaiknya Ahok berhati-hati dengan tim yang katanya mau membela padahal langkah-langkahnya menjerumuskan. Sebab, membuat judul nota seperti ini saja sudah masuk kategori contempt of court. Bisa membuat majelis hakim yakin bahwa mereka sedang mengadili sekumpulan penista.
"Nota keberatan kami beri judulpengadilan oleh massa, trialby the mob," - Kuasa Hukum AhokNilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa Rabu, 14 Desember2016 | 07:04 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKIJakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasalpenodaan agama. Tim pengacara Ahok langsung membacakan nota keberatan (eksepsi)atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya. "Nota keberatan kami beri judulpengadilan oleh massa, trialby the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja DSoerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Trimoelja menuturkan, proses hukum yangdijalani Ahok terjadi karena adanya desakan massa. Sejak video pidato Ahok diKepulauan Seribu di-editoleh Buni Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016. Padahal, sebelum video itu diedit danbaru diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kataTrimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau tersinggung,termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut. "Untuk kepentingan eksepsi ini,marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia telahmenjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kotapada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yangamat cepat kepada Ahok," ucapnya. Tim pengacara Ahok menilai tekanan massabegitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara terbukamenyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasushukum untuk calon pada Pilkada. Seharusnya, proses hukum yang melibatkanpeserta Pilkada ditunda hingga Pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alatkepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipunkini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Trimoelja menyatakan, tekanan massa yangdialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo sebagaigubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. Bahkan, kata dia, ada salah satupimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matianuntuk menjegal Ahok menjadi gubernur. Hingga saat ini, lanjut Trimoelja,tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwayang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinanAhok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode2017-2022. "Jadi wajar apabila tujuan utamatidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihangubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja. Kini, tim pengacara Ahok berharap majelishakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, jujur,terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa. Penulis: Nursita SariEditor : Fidel Ali
