Bebas saja untuk menilai. Tetapi kalau penilaian seperti ini 
dinyatakan di dalam sidang, terang-terangan dijadikan 
judul nota keberatan, sebaiknya Ahok berhati-hati dengan 
tim yang katanya mau membela padahal langkah-langkahnya 
menjerumuskan. Sebab, membuat judul nota seperti ini saja 
sudah masuk kategori contempt of court. Bisa membuat 
majelis hakim yakin bahwa mereka sedang mengadili sekumpulan 
penista.

"Nota keberatan kami beri judulpengadilan oleh massa, trialby the mob," 

-
Kuasa Hukum AhokNilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa Rabu, 14 
Desember2016 | 07:04 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKIJakarta non-aktif 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasalpenodaan agama. Tim 
pengacara Ahok langsung membacakan nota keberatan (eksepsi)atas dakwaan 
tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya. "Nota keberatan kami beri 
judulpengadilan oleh massa, trialby the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, 
Trimoelja DSoerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). 
Trimoelja menuturkan, proses hukum yangdijalani Ahok terjadi karena adanya 
desakan massa. Sejak video pidato Ahok diKepulauan Seribu di-editoleh Buni 
Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14Oktober, 4 
November, dan 2 Desember 2016. Padahal, sebelum video itu diedit danbaru 
diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, 
kataTrimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau 
tersinggung,termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut. "Untuk 
kepentingan eksepsi ini,marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. 
Rakyat Indonesia telahmenjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi 
jalan-jalan protokol Ibu Kotapada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan 
timbulnya proses hukum yangamat cepat kepada Ahok," ucapnya. Tim pengacara Ahok 
menilai tekanan massabegitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal Tito 
Karnavian secara terbukamenyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia 
tentang penundaan kasushukum untuk calon pada Pilkada. Seharusnya, proses hukum 
yang melibatkanpeserta Pilkada ditunda hingga Pilkada selesai agar polisi tidak 
dijadikan alatkepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap 
berjalan meskipunkini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta. 
Trimoelja menyatakan, tekanan massa yangdialami Ahok sudah berlangsung sejak 
Ahok mengantikan Joko Widodo sebagaigubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. 
Bahkan, kata dia, ada salah satupimpinan organisasi kemasyarakatan yang 
mengklaim akan berjuang mati-matianuntuk menjegal Ahok menjadi gubernur.  
Hingga saat ini, lanjut Trimoelja,tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara 
Ahok melihat serangkaian peristiwayang terjadi ini sebagai ketakutan pihak 
tertentu mengenai adanya kemungkinanAhok kembali terpilih dan menjabat sebagai 
gubernur DKI Jakarta periode2017-2022. "Jadi wajar apabila tujuan utamatidak 
lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi 
pemilihangubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.  Kini, tim pengacara Ahok 
berharap majelishakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara 
adil, jujur,terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan 
massa. Penulis: Nursita SariEditor : Fidel Ali

Kirim email ke