Kompolnas Kritik Edaran Polres dengan Rujukan Fatwa MUI 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/860807-kompolnas-kritik-edaran-polres-dengan-rujukan-fatwa-mui
 
 Fatwa MUI tidak masuk dalam tata perundang-undangan dasar hukum RI.
 Oleh : Endah Lismartini

 Minggu, 18 Desember 2016 | 21:42 WIB

 

 Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, saat bertemu dengan pimpinan Polri.  (VIVA.co.id/ 
Syaefullah.)

 

 VIVA.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia – khususnya Polres Metro 
Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta – telah 
mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan agar tidak memaksakan 
kepada karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan Natal 25 
Desember 2016.
 Surat yang dikeluarkan oleh dua Polres itu didasarkan rujukan fatwa Majelis 
Ulama Indonesia Nomor 56 tahun 2016, tanggal 14 Desember 2016.
 Komisi Kepolisian Nasional menilai, surat edaran dengan acuan fatwa MUI 
dianggap keliru. Itu karena fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan 
perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.
 "Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beraga 
dan berkeyakinan justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan 
beragagama dan berkeyakinan tersebut," ujar anggota Kompolnas, Poengky Indarti, 
saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2016.
 Poengky mengatakan, dengan adanya surat itu, tidak menutup kemungkinan akan 
menimbulkan aksi sweeping atau razia di perkantoran yang diduga dilakukan oleh 
organisasi masyarakat tertentu dengan acuan dasar surat tersebut.
 "Padahal justru razia yang dilakukan oleh ormas tertentu itulah yang merupakan 
bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, yang seharusna dicegah oleh 
Polri," katanya.
 Karena itu, Poengky meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad 
Iriawan dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, 
untuk menginstruksikan kepada jajaran Polres agar mencabut surat imbauan 
tersebut.
 "Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain. Upaya 
sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri. Indonesia adalah 
negara dan bangsa yang bhineka," katanya.
 Untuk diketahui, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan 
Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi 
Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks 
Kota tanggal 15 Desember 2016
 Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan 
kepada pemimpin perusahaan.
 Isi yang terdapat dalam edaran dari Polres Metro Bekasi Kota antara lain:  
"Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dimohon kepada pimpinan 
perusahaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan 
dan memperingati hari natal 25 Desember dan tahun baru 2017 untuk mencegah 
timbulnya gangguan Kamtibmas ke SARA," demikian isi surat himbauan itu.
 a. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim menjalankan 
agama sesuai keyakinan, tidak memaksa kehendak untuk menggunakan atribut 
keagamaan non muslim kepada karyawan/karyawati muslim.
 b. Agar pemimpin perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu 
serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksakan 
kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada 
karyawan/karyawati.
 c. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati 
yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
  
 
 (ren)
 

Kirim email ke