Bukankah yg tanda tangan Peraturan Pemerintah itu Presiden Jokowi sendiri, juga 
sudah diterbitkan sebulan yg lalu. Kok baru dipertanyakan sekarang? Ora mudeng 
aku. Kayaknya kebanyakan sandiwara demi menjaga citra presiden yg dekat dgn 
rakyat.
 

 ---
 Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 
tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, 

 ...
 Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/
 Elisa Valenta Sari, CNN Indonesia
 Kamis, 05/01/2017 09:05 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/#
  
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/#
  
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/#
 
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, 
Presiden meminta tarif untuk pelayanan masyarakat jangan terlampau tinggi. (CNN 
Indonesia/Christie Stefanie)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan 
signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti 
Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 januari mendatang. 
Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani 
masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin 
Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, 
Rabu (4/1) kemarin. 

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk 
pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin ditemui di 
kantornya, Rabu (4/1) malam. 

Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi 
untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan 
Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin 
mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai 
perumus serta Polri sebagai pemungut tarif. 

Jikapun nanti tarifnya tetap naik, Mantan Dirjen Pajak itu berharap kenaikkan 
tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi yang terjadi di 
Indonesia. 

Sebagai informasi, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tidak mengalami 
perubahan selama tujuh tahun. Hal ini yang memicu Kementerian Keuangan secara 
drastis mengerek tarif PNBP di lingkungan Polri meroket tajam. 

"Itu memang betul [sudah lama tidak diperbarui]. Tapi apakah harus langsung 300 
persen?" tanya Darmin. 

"Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak tidak apa, kalau yang bukan ya 
enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul," lanjutnya.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal 
terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, 

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. 
Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang 
sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi 
Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan 
berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau 
lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda 
dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan 
membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari 
sebelumnya Rp100 ribu.
 

 Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk 
roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau 
lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan 
untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat 
atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini 
tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). 
(gir)

 

 

Kirim email ke