Membentuk masa depan yang lebih baik


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Membentuk masa depan yang lebih baik - ANTARA News
 By Jaya Suprana *) Selamat Tahun Baru 2017. Naskah ini saya tulis pada malam 
hari menjelang Tahun Baru 2017. Saya beruntung, tergol...  |   |

  |

  |

 

Kamis, 5 Januari 2017 09:52 WIB | 1.800 ViewsOleh Jaya Suprana *)Jaya Suprana 
(ANTARA FOTO/Teresia May)Selamat Tahun Baru 2017. Naskah ini saya tulis pada 
malam hari menjelang Tahun Baru 2017. Saya beruntung, tergolong ke kelompok 
masyarakat yang secara ekonomis mampu merayakan pergantian tahun secara 
hura-hura, suka-cita, gembira-ria, pesta-pora di hotel-hotel berbintang-bintang 
sambil mengunyah steak serta menghirup minuman anggur ketika menonton 
pergelaran para bintang dengan membayar tiket mahal bukan alang kepalang.

Namun secara emosional, saya tidak tega melakukan keserba-gemerlapan itu, 
mengingat banyak sesama warga Indonesia yang tidak mampu merayakan pergantian 
tahun secara gemerlap akibat mereka kebetulan berada pada situasi dan kondisi 
yang tidak gemerlap, terutama para sesama warga Indonesia yang pada tahun 2016 
terpaksa jatuh sebagai korban penggusuran.

Mungkin kalimat terdahulu sebelum kalimat ini terkesan dibuat-buat bahkan 
didramatisir sebab apa yang disebut penggusuran atas nama pembangunan sudah 
dilakukan sejak bangsa Indonesia mulai membangun infrastruktur.

Namun perlu disadari fakta bahwa penggusuran yang bahkan istilahnya sudah 
diperhalus menjadi penertiban yang dilakukan di kota Jakarta pada tahun 2016 
memang beda dari penggusuran yang dilakukan sebelum 2016.

Diawali pada tanggal 12 Januari 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran 
terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15, padahal ketika itu 
gugatan warga terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI 
Jakarta terhadap warga Bukit Duri sedang diproses para penegak hukum di 
Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian 28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta kembali resmi menugaskan laskar 
penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri, padahal 
bangunan dan tanah yang digusur sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat serta PTUN Jakarta Utara.

Penggusuran Bukit Duri memang beda dari penggusuran-penggusuran lazimnya dalam 
hal bukan cuma dilakukan dengan bentuk pelanggaran tunggal namun malah 
bhinneka. Pelanggaran hukum merangkap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran 
kemanusiaan.

Saya tidak ingin meratapi sejarah namun sekadar berikhtiar mendayagunakan 
sejarah sebagai bekal perjalanan menyambut atau bahkan kalau bisa; membentuk 
masa depan yang lebih baik.

Memang nasi sudah menjadi bubur namun marilah kita olah sang bubur menjadi 
hidangan yang malah lebih lezat ketimbang nasi.

Memang dalam kasus Bukit Duri dan mungkin juga dalam kasus lain-lainnya yang di 
luar pengetahuan saya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah 
melakukan penggusuran dengan cara yang menurut Majelis Hakim PN Jakpus, PTUN 
Jakut, LBH Jakarta, mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD, Menhukham, Dr. Yasonna 
Laoly, merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Penggusuran Bukit Duri juga tidak selaras dengan 17 Tujuan Pembangunan 
Berkelanjutan yang telah diikrarkan PBB sebagai pedoman pembangunan abad XXI 
yang telah disepakati segenap anggota PBB, termasuk Indonesia.

Komnas HAM juga telah menegaskan bahwa penggusuran rakyat atas nama pembangunan 
yang dilaksanakan tanpa proses musyawarah-mufakat terutama mengenai bentuk dan 
jumlah ganti rugi bagi rakyat tergusur merupakan pelanggaran HAM.

Hanya mereka yang gagal-paham dan ingkar-realita saja yang tega menyatakan 
bahwa penggusuran Bukit Duri tidak melanggar hukum, HAM dan kemanusiaan adil 
dan beradab.

Seyogianyalah, penggusuran yang telah terbukti terjadi terhadap Bukit Duri pada 
tahun 2016 dicegah agar jangan sampai terulang kembali terjadi pada tahun 2017 
dan tahun-tahun selanjutnya selama Republik Indonesia masih merupakan negara 
hukum yang menghormati HAM serta masih menjunjung tinggi Pancasila.

Insya Allah, para kepala daerah yang akan terpilih pada Pilkada 2017 semuanya 
masih taat hukum, menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila maka tidak 
akan melakukan penggusuran rakyat atas nama pembangunan infrastruktur secara 
melanggar hukum, HAM dan Pancasila.

Bagi para kepala daerah yang belum tahu mengenai apa yang disebut sebagai 
Pembangunan Berkelanjutan, masih tersedia waktu untuk mempelajari kesepakatan 
PBB atas pembangunan di planet bumi tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan 
hidup, lingkungan budaya apalagi manusia.

Sekumuh-kumuh dan semiskin-miskin rakyat, mereka tetap sesama warga Indonesia 
dan sesama manusia yang seorang pun tidak layak dikorbankan dengan alasan apa 
pun juga.

Apabila masih ada kepala daerah yang berpegang teguh pada keyakinan bahwa 
rakyat tidak-bisa-tidak harus dikorbankan demi kelancaran pembangunan infra 
struktur, sebaiknya melakukan penggusuran secara mandiri seorang diri sendiri 
saja, tanpa memaksa Satpol PP di bawah ancaman dipecat untuk menggusur sesama 
warga Indonesia.

Juga sebaiknya jangan sampai masih ada kepala daerah yang gegabah merusak 
kemanunggalan TNI dengan rakyat dengan minta bantuan TNI untuk mengawal para 
Satpol PP menggusur rakyat.

Marilah kita bersama menjaga citra Republik Indonesia sebagai negara hukum yang 
menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila agar jangan sampai beredar 
lelucon tentang apa beda antara penindasan di Indonesia pada masa penjajahan 
dengan penindasan di Indonesia pada masa kemerdekaan yang kemudian dijawab 
bahwa penindasan di Indonesia pada masa penjajahan adalah sesama manusia 
menindas sesama manusia, sementara penindasan Indonesia pada masa kemerdekaan 
adalah sebaliknya.

*) Penulis adalah seniman dan budayawan, pemrihatin nasib rakyat tergusur

Editor: Aditia MaruliCOPYRIGHT © ANTARA 2017


Kirim email ke