Bagaimana dengan pem-baiat-an di Istiglal 112 utk tidak memilih non-muslim? hal 
ini termasuk yang boleh atau tidak boleh?
 

 ---
 "Mau menentukan pilihan politik berdasarkan apa pun, sah-sah saja. Yang tidak 
boleh adalah memaksakan orang lain untuk menentukan pilihan politik sesuai 
dengan dirinya sehingga berpotensi menimbulkan konflik," katanya.

 ...
 Senin , 13 Februari 2017, 19:28 WIB
 Menag Anggap Lazim Gunakan Hak Pilih Berdasar Agama 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/02/13/olbcqu384-pemilih-di-dki-agar-ikuti-5-imbauan-ini-menjelang-pilkada
 
 Red: Agus Yulianto

 

 

 Menag Lukman Hakim Saifuddin

 

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia adalah negara bermasyarakat agamis. 
Karenanya, nilai dan ajaran agama kerap jadi sandaran masyarakat untuk berpikir 
dan bertindak, termasuk dalam menentukan pilihan politik.

"Masyarakat kita sudah lazim mendasarkan diri pada keyakinan agamanya pada 
urusan politik. Sejak zaman Pemilu 1955 sampai zaman Pilpres dan Pilkada, 
mereka memilih parpol, anggota dewan, presiden, hingga kepala daerah 
berdasarkan pertimbangan keyakinan agamanya," kata Menteri Agama Lukman Hakim 
Saifuddin usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, 
Jakarta, Senin (13/02).

Pilihan seperti itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Dalam UUD 1945, Pasal 
28I menyatakan bahwa beragama adalah bagian dari hak asasi. Kemudian, Pasal 29 
menyatakan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah sesuai agamanya.

"Bagi sebagian masyarakat kita, menentukan hak politik adalah bagian dari 
ibadah sehingga mereka menentukannya berdasarkan preferensi ajaran agama yang 
dipahaminya. Hal itu jelas tidak melanggar konstitusi," katanya.

Menurut Lukman ada juga umat beragama yang berpandangan lain. Misalnya, 
meyakini bahwa agamanya tidak mewajibkan untuk memilih pemimpin dari golongan 
mereka sendiri asalkan dapat menjamin kemaslahatan bersama. Ada pula orang yang 
rajin beribadah, tapi tidak mendasarkan pilihan politik pada sentimen agama. 
Pemahaman yang berbeda seperti itu merupakan dinamika pemikiran yang umum 
terjadi sehingga tak perlu dipertentangkan.

Untuk itu, Lukman mengajak, masyarakat untuk saling menghargai perbedaan 
pilihan karena paham agama yang diyakini tiap orang juga tak selalu sama. Tak 
perlu saling menegasikan atau menyalahkan satu sama lain hanya karena perbedaan 
pilihan politik. Jangan pula ikatan persaudaraan sesama bangsa terputus karena 
perbedaan pemahaman agama maupun pilihan politik.

"Mau menentukan pilihan politik berdasarkan apa pun, sah-sah saja. Yang tidak 
boleh adalah memaksakan orang lain untuk menentukan pilihan politik sesuai 
dengan dirinya sehingga berpotensi menimbulkan konflik," katanya.

Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Rabu, 
15 Februasi 2017 mendatang. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 daerah, 
terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut 
yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, 
dan Papua Barat. Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak 
menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan 
bupati dan wali kota. 



 
 Sumber : kemenag.go.id
 

Kirim email ke