kumparan Minggu, 19 Februari 2017 - 18:46 
https://kumparan.com/pranamya-dewati/massa-aksi-212-menuntut-pemberhentian-ahok

 Massa Aksi 212 Menuntut Pemberhentian Ahok 
https://kumparan.com/pranamya-dewati/massa-aksi-212-menuntut-pemberhentian-ahok 
 


 
Kuasa hukum BN Kapitra Ampera. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
 Pada Aksi Bela Islam 212 Jilid II yang akan berlangsung Selasa (21/2), sekitar 
10 ribu massa akan menyampaikan aspirasi mereka terkait penegakan pasal 83 ayat 
1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah, di 
depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. 

 Kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera, massa akan mendesak pemerintah untuk 
melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun terdakwa yang dijerat pasal 
tersebut tanpa meminimalkan hukuman. Massa meminta agar Ahok diberhentikan 
sementara sebagai Gubernur DKI. 

 "Undang-undang pemerintah daerah itu mengamanatkan pasal 83 ayat 1, bahwa 
orang yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan 
konstruksi hukum pidana Indonesia khususnya KUHP itu tidak mengenal 
meminimalkan hukuman. Karena ini ada dakwaan 156 A, ada ancaman lima tahun," 
ujarnya dalam jumpa pers dalam konferensi pers di Masjid Al-Ittihad, Tebet, 
Jakarta Selatan, Minggu (19/2). 

 


 
Salat Jumat berjamaah pada Aksi Damai 212 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
 Jika tidak ditegakkan, menurut Kapitra, hal tersebut akan menjadi polemik yang 
tak berujung.

 "Kasus pembunuhan juga ada yang hukuman mati juga tidak ada minimalnya. Jadi 
kalau mau dipelintir menjadi minimal maka menjadi polemik yang tidak pernah 
selesai. Artinya amanah UU itu juga memerintahkan kalau yang juga menimbulkan 
perpecahan di NKRI itu juga ada syarat-syaratnya," ujar Kapitra.






 

 

Kirim email ke