Semangat dari perobahan status Kontrak Karya (KK) 
menjadi izin usaha (IUPK) adalah menghapus kesetaraan 
antara perusahaan dan Rakyat (diwakili pemerintah). 
Dengan begitu, untuk melakukan kegiatannya perusahaan 
haruslah meminta izin kepada Rakyat (diwakili pemerintah).
Lha karena pemerintah (mewakili Rakyat) lagi-lagi 
mempersilakan perusahaan merumuskan sendiri poin-poin 
yang diinginkan perusahaan, ya jelaslah pemerintah mendudukkan 
dirinya -dan seluruh Rakyat- sebagai pemohon.
Menteri(keuangan/Sri Mulyani) menegaskan silahkan PTFI 
merumuskan apa yang ingindicantumkan di dalam IUPK itu, 
poin-poin apa di dalam KK yang ingin tetapdicantumkan dalam 
IUPK,
Ini sih bukan saja langkah yang tidak diplomatis, tapi juga 
menunjukkan pemerintah / partai berkuasa tidak mengerti 
kata-katanya sendiri juga berlaku untuk pemerintah:"mengedepankan kepentingan 
masyarakat Papuadan Karyawan 
dalam bertindak."
Selama pemerintah dan PTFI tidak mengungkap akhir dari 
kasus Papa Minta Saham, maka Rakyat melihat apa pun yangdilakukan bukanlah 
untuk kepentingan orang banyak.
-
Senin, 20February 2017, 06:03 WIB  Ini Sebenarnya Persoalanyang Terjadi di 
Freeport Indonesia Rep:Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya REPUBLIKA.CO.ID, 
JAKARTA --Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
(ESDM)meminta PT Freeport Indonesia (FI) mengedepankan kepentingan masyarakat 
Papuadan Karyawan dalam bertindak. Staf khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid 
menilaijika perusahan tersebut menolak rekomendasi ekspor konsentrat, maka 
akanberdampak pada perekonomian setempat. "Itu kan artinya merekaberhenti 
beroperasi, dan itu dampaknya adalah pada karyawan terjadi PHK, jugatehadap 
perekonomian di kabupaten Timika, di kabupaten Paniai, dan Papua secaraumum, 
sehingga kita berharap PTFI tidak hanya semata-mata memikirkan keuntunganjangka 
pendek, dengan melupakan kepentingan yang lebih strategis dan lebih besar,"ujar 
Hadi kepada Republika, Ahad (19/2). Pemerintah, jelas Hadi, sudahberusaha 
mengakomodasi kemauan PTFI dengan tidak bertentangan denganUndang-Undang. PTFI, 
menurut dia meminta jaminan investasi dan kepastianfiskal."Nah itu kita 
akomodasi juga," tuturnya. Hadi mengisahkan pada Senin (13/2)sudah ada 
pembicaraan antara pihak pemerintah dengan perwakilan PTFI di kantorKementerian 
Keuangan. Pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati, Wakil 
Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Jenderal Mineral danBatubara (Minerba) 
Kementerian ESDM Bambang Gatot, Kepala Badan KebijakanFiskal Kemenkeu Suahasil 
Nazara. Sementara pihak Freeport diwakili oleh CEORichard Adkerson. Pertemuan 
tersebut membahas poinperubahan dari kontrak Karya menjadi Izin Usaha 
Pertambangan Khusus (IUPK).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, bagi 
perusahaan tambang yangingin mengekspor konsentrat wajib merubah status dari KK 
menjadi IUPK. "Waktu itu bu Menteri(keuangan/Sri Mulyani) menegaskan silahkan 
PTFI merumuskan apa yang ingindicantumkan di dalam IUPK itu, poin-poin apa di 
dalam KK yang ingin tetapdicantumkan dalam IUPK," tutur Hadi. Ia melanjutkan 
setelah pertemuanitu, pada sore harinya, PTFI menyerahkan poin yang ingin 
dicantumkan dalamIUPK. Pemerintah, kata Hadi, kemudian mengakomodasi poin-poin 
tersebut dalamIUPK yang dikeluarkan. Keesokan harinya pada Selasa (14/2), 
perwakilan PTFImengambil IUPK yang sudah ditandatangani Menteri ESDM Igansius 
Jonan.

"Ternyata dia menyatakanpenolakan terhadap IUPK tersebut, dan dia kemudian 
tidak lagi menyinggung soalkepastian investasi atau fiskal, tetapi dia menuntut 
kembali ke KK tahun 1991,utuh," ujarnya. Freeport menolak peraturan Pada Kamis 
(16/2) isu pemogokanmassal berhembus. Tapi pada siangnya, perwakilan PTFI 
mengajukan permohonanrekomendasi ekpsor kepada pemerintah bersama dengan PT 
Aman Mineral NusaTenggara. Dalam permohonan rekomendasi itu, terang Hadi PTFI 
melampirkankomitmen membangun smelter kemudian wajib mendivestasikan saham ke 
negara sebesar51 persen.  Pada Jumat (17/2), Dirjen MinerbaKementerian ESDM 
mengeluarkan surat persetujuan ekspor untuk PTFI dan PT AMNT.Kedua perusahaan 
tersebut telah menerima surat rekomendasi yang diberikan."Kemudiaan kita tidak 
tahu perkembangannya, kita juga baru dengar daripihak lain. Kalau misalkan 
mereka menolak, kita bisa melihat siapa yangmenggunakan isu Papua, siapa yang 
menggunakan karyawan untuk menekan, kankelihatan," tutur Hadi. Mengenai 
divestasi, Hadi menerangkanmerujuk pada Kontrak Karya yang dikeluarkan tahun 
1991 sudah 51 persen meskikemudian ada Permen turunan yang bisa mengakomodasi 
sebesar 30 persen. Kinidengan IUPK, PTFI wajib menyerahkan 51 persen sahamnya 
ke Indonesia."Mereka sudah penuhi 10 persen, berarti sekitar 41 persen lagi," 
ujarHadi. Terkait wacana PTFI akan megajukantuntutan ke jalur arbitrase 
internasional, Kementerian ESDM, kata Hadimempersilahkan karena hal yang wajar 
dalam sebuah relasi bisnis, perdata. Tapimenurut dia hal tersebut berpengaruh 
pada kemitraan yang telah dibangun.  "Kita berharap PTFI berpikirmatang terkait 
dengan hal tersebut. Kemudian kita berharap PTFI mendahulukankepentingan yg 
lebih besar, sehingga menempuh jalur yang lebih tepat untukkelangsungan 
usahanya ke depan dan kontribusinya untuk Masyarakat Papua danIndonesia," tutur 
Hadi. Ia menerangkan PTFI bukan sajamenolak Peraturan Menteri ESDM terkait 
IUPK, rekomendasi ekspor, dan divestasi.Tetapi juga Permenkeu yang mengharuskan 
biaya keluar sebesar 10 persen."Jadi mereka menolak semuanya," ujar Hadi.

Kirim email ke