Semangat dari perobahan status Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha (IUPK) adalah menghapus kesetaraan antara perusahaan dan Rakyat (diwakili pemerintah). Dengan begitu, untuk melakukan kegiatannya perusahaan haruslah meminta izin kepada Rakyat (diwakili pemerintah). Lha karena pemerintah (mewakili Rakyat) lagi-lagi mempersilakan perusahaan merumuskan sendiri poin-poin yang diinginkan perusahaan, ya jelaslah pemerintah mendudukkan dirinya -dan seluruh Rakyat- sebagai pemohon. Menteri(keuangan/Sri Mulyani) menegaskan silahkan PTFI merumuskan apa yang ingindicantumkan di dalam IUPK itu, poin-poin apa di dalam KK yang ingin tetapdicantumkan dalam IUPK, Ini sih bukan saja langkah yang tidak diplomatis, tapi juga menunjukkan pemerintah / partai berkuasa tidak mengerti kata-katanya sendiri juga berlaku untuk pemerintah:"mengedepankan kepentingan masyarakat Papuadan Karyawan dalam bertindak." Selama pemerintah dan PTFI tidak mengungkap akhir dari kasus Papa Minta Saham, maka Rakyat melihat apa pun yangdilakukan bukanlah untuk kepentingan orang banyak. - Senin, 20February 2017, 06:03 WIB Ini Sebenarnya Persoalanyang Terjadi di Freeport Indonesia Rep:Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)meminta PT Freeport Indonesia (FI) mengedepankan kepentingan masyarakat Papuadan Karyawan dalam bertindak. Staf khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid menilaijika perusahan tersebut menolak rekomendasi ekspor konsentrat, maka akanberdampak pada perekonomian setempat. "Itu kan artinya merekaberhenti beroperasi, dan itu dampaknya adalah pada karyawan terjadi PHK, jugatehadap perekonomian di kabupaten Timika, di kabupaten Paniai, dan Papua secaraumum, sehingga kita berharap PTFI tidak hanya semata-mata memikirkan keuntunganjangka pendek, dengan melupakan kepentingan yang lebih strategis dan lebih besar,"ujar Hadi kepada Republika, Ahad (19/2). Pemerintah, jelas Hadi, sudahberusaha mengakomodasi kemauan PTFI dengan tidak bertentangan denganUndang-Undang. PTFI, menurut dia meminta jaminan investasi dan kepastianfiskal."Nah itu kita akomodasi juga," tuturnya. Hadi mengisahkan pada Senin (13/2)sudah ada pembicaraan antara pihak pemerintah dengan perwakilan PTFI di kantorKementerian Keuangan. Pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Jenderal Mineral danBatubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot, Kepala Badan KebijakanFiskal Kemenkeu Suahasil Nazara. Sementara pihak Freeport diwakili oleh CEORichard Adkerson. Pertemuan tersebut membahas poinperubahan dari kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, bagi perusahaan tambang yangingin mengekspor konsentrat wajib merubah status dari KK menjadi IUPK. "Waktu itu bu Menteri(keuangan/Sri Mulyani) menegaskan silahkan PTFI merumuskan apa yang ingindicantumkan di dalam IUPK itu, poin-poin apa di dalam KK yang ingin tetapdicantumkan dalam IUPK," tutur Hadi. Ia melanjutkan setelah pertemuanitu, pada sore harinya, PTFI menyerahkan poin yang ingin dicantumkan dalamIUPK. Pemerintah, kata Hadi, kemudian mengakomodasi poin-poin tersebut dalamIUPK yang dikeluarkan. Keesokan harinya pada Selasa (14/2), perwakilan PTFImengambil IUPK yang sudah ditandatangani Menteri ESDM Igansius Jonan.
"Ternyata dia menyatakanpenolakan terhadap IUPK tersebut, dan dia kemudian tidak lagi menyinggung soalkepastian investasi atau fiskal, tetapi dia menuntut kembali ke KK tahun 1991,utuh," ujarnya. Freeport menolak peraturan Pada Kamis (16/2) isu pemogokanmassal berhembus. Tapi pada siangnya, perwakilan PTFI mengajukan permohonanrekomendasi ekpsor kepada pemerintah bersama dengan PT Aman Mineral NusaTenggara. Dalam permohonan rekomendasi itu, terang Hadi PTFI melampirkankomitmen membangun smelter kemudian wajib mendivestasikan saham ke negara sebesar51 persen. Pada Jumat (17/2), Dirjen MinerbaKementerian ESDM mengeluarkan surat persetujuan ekspor untuk PTFI dan PT AMNT.Kedua perusahaan tersebut telah menerima surat rekomendasi yang diberikan."Kemudiaan kita tidak tahu perkembangannya, kita juga baru dengar daripihak lain. Kalau misalkan mereka menolak, kita bisa melihat siapa yangmenggunakan isu Papua, siapa yang menggunakan karyawan untuk menekan, kankelihatan," tutur Hadi. Mengenai divestasi, Hadi menerangkanmerujuk pada Kontrak Karya yang dikeluarkan tahun 1991 sudah 51 persen meskikemudian ada Permen turunan yang bisa mengakomodasi sebesar 30 persen. Kinidengan IUPK, PTFI wajib menyerahkan 51 persen sahamnya ke Indonesia."Mereka sudah penuhi 10 persen, berarti sekitar 41 persen lagi," ujarHadi. Terkait wacana PTFI akan megajukantuntutan ke jalur arbitrase internasional, Kementerian ESDM, kata Hadimempersilahkan karena hal yang wajar dalam sebuah relasi bisnis, perdata. Tapimenurut dia hal tersebut berpengaruh pada kemitraan yang telah dibangun. "Kita berharap PTFI berpikirmatang terkait dengan hal tersebut. Kemudian kita berharap PTFI mendahulukankepentingan yg lebih besar, sehingga menempuh jalur yang lebih tepat untukkelangsungan usahanya ke depan dan kontribusinya untuk Masyarakat Papua danIndonesia," tutur Hadi. Ia menerangkan PTFI bukan sajamenolak Peraturan Menteri ESDM terkait IUPK, rekomendasi ekspor, dan divestasi.Tetapi juga Permenkeu yang mengharuskan biaya keluar sebesar 10 persen."Jadi mereka menolak semuanya," ujar Hadi.
