Seandainya saja apa yang dinyatakan Aam Miftahul Achyar, saksi Ahli-Agama yang 
dihadirkan dalam Sidang ke-11 perkara Ahok menista-Agama ini, “Tabayun Hanya 
Untuk Muslim Saja!”, BENAR sebagaimana kaidah, sungguh BERUNTUNG Syariat Islam 
TIDAK diberlakukan sebagai UU di Indonesia!

Jadi, … berlakukan saja semua kaidah-kadiah Alquran itu HANYA bagi umat Muslim 
saja, tapi TIDAK dan jangan berlakukan juga pada warga non-muslim! Sedang bagi 
seluruh warga Indonesia, termasuk umat-Muslim hanya HUKUM dan UU yang di 
berlakukan, …!

Artinya, apa yang diucapkan Ahok di pulau Seribu, sekalipun dirasakan sementara 
umat Muslim menista Alquran, dan oleh karenanya Ahok juga sudah minta maaf. 
Seharusnya SUDAH SELESAI dilihat dari ke-AGAMA-an, karena memang tidak ada 
MAKSUD Ahok untuk menista-Alquran! Sedang tuduhan Ahok “menista-Agama” 
berdasarkan HUKUM dan UU yang berlaku di Indonesia, dilangsungkan sesuai 
prosedur persidangan yang adil! Dan untuk pembuktian “menista-Agama” itu, 
tentunya BUKAN hanya dari PENAFSIRAN kalimat yang diucapkan saja, tapi terutama 
harus melihat seluruh konteks pembicaraan di pulau Seribu itu! Kemudian lebih 
lanjut, dibuktikan saja sikap dan tindakan Ahok selama hidupnya, khususnya 
selama menjabat Gubernur DKI-Jakarta itu apa betul ada kebencian dan 
menghujat-Islam, …!

Salam,
ChanCT

Maaf, Tabayun Hanya Untuk Muslim Saja
 https://seword.com/sosbud/maaf-tabayun-hanya-untuk-muslim-saja/

BY YAYA ON FEBRUARY 21, 2017  SOSBUD

 
Sedari saya kecil, suka tidak suka, tinggal di Bumi Indonesia ini, saya sudah 
diajarkan makna kata ‘diskriminasi’. Sebuah kata yang singkat, sederhana, tapi 
makna nya dalam sekali. Mungkin sudah kenyataan hidup, walau bagaimanapun, 
diskriminasi tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita, dimana pun kita 
berada.

Hari ini tanggal 21 Februari 2017 adalah sidang ke 11 Gubernur Ahok. Saya 
memilih memasang kembali kata ‘Gubernur’ karena kebanggaan saya memiliki 
seorang Gubernur seperti beliau. Tidak peduli berapa banyak orang menuding 
beliau kafir, atau penista Agama, I don’t care! Membaca berita di salah satu 
media online, salah satu saksi ahli agama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut 
umum adalah Wakil Rois, Aam Miftahul Achyar. Ada salah satu kesaksian Miftahul 
yang sungguh membuat saya terhenyak.

Miftahul menyampaikan dia tidak perlu melakukan tabayun atau klarifikasi kepada 
Ahok karena beliau bukan beragama Islam.

“Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?” tanya Humphrey, salah satu tim 
pengacara Ahok

“Iya, memang kaidahnya begitu,” ujar Miftahul.

“Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi pertanyaan 
apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?” tanya Humphrey.

“Tabayunnya ke masyarakat yang muslim,” ujar Miftahul.

Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-muslim tetapi 
kepada muslim yang mendengar ucapan warga non-muslim tersebut (Ahok).

Ketika Humphrey bertanya, jika demikian mengapa tidak tabayun terhadap warga 
Kepulauan Seribu yang hadir saat itu?

Namun Miftahul mengatakan bahwa hal tersebut juga tidak perlu dilakukan. Sebab 
pidato Ahok telah menjadi viral dan bisa diperiksa kebenarannya tanpa perlu 
mengklarifikasi kepada warga Kepulauan Seribu.

Sumber: 
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/13063041/ahli.sebut.tabayun.tidak.perlu.dilakukan.kepada.umat.non-muslim
 



Jujur hati saya sakit sekali membaca berita tersebut, sampai hampir jatuh air 
mata ini.

“Tabayun hanya kepada muslim saja, karena kaidah nya memang seperti itu.” Maaf, 
tapi saya menolak untuk percaya! Saya bukan hendak berperang tafsir dengan 
siapapun disini, tapi saya yakin agama mana pun selalu menempatkan setiap orang 
sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, apalagi lebih rendah.

Jika tidak perlu tabayun karena non muslim, seharusnya MUI juga tidak boleh 
serta merta mengeluarkan Fatwa yang menyatakan penista agama kepada non muslim. 
Seharusnya surat keagamaan atau fatwa MUI juga berlaku untuk umat muslim saja.

Standar ganda diberlakukan di sini. Jadi untuk umat Muslim layak di-tabayunkan, 
sedang non muslim langsung dicap penista Agama? Dimana letak keadilan bagi umat 
non muslim?

Tapi lalu tabayun terhadap sesama kaum Muslim Kepulauan Seribu yang hadir pada 
acara tersebut juga tidak dilakukan. Saya heran, tabayun kog seenak perut 
sendiri?



Tahukah kalian wahai pak Miftahul, jika pak Ahok menang di Kepulauan Seribu 
pada pencoblosan Pilkada Jakarta tanggal 15 Februari yang baru lalu? Jika 
memang benar Ahok sudah melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu, apakah 
mungkin beliau bisa memperoleh suara tertinggi di sana? 

Jadi kesimpulannya, kesaksian pak Miftahul hanya berdasarkan pada melihat video 
yang viral (berarti video editan, bukan video yang utuh), sudah langsung mencap 
pak Ahok sebagai penista agama. Luar biasa sekali kesaksian pak Miftahul ini.

Bagaimanapun, saya tetap percaya dan meyakini bahwa Islam adalah agama yang 
rahmatan Lil ‘alamin, yang mengayomi seluruh umat. Jangan lupa, Tuhan Allah 
sendiri memerintahan umatnya untuk berlaku adil terhadap sesama manusia.

Akhir kata, ijinkan saya mengutip sebagian surat Almaidah ayat 8 yang berbunyi :

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu 
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada 
takwa…”



God bless us all…



Ahli Sebut Tabayun 
Tidak Perlu Dilakukan kepada Umat Non-Muslim
Selasa, 21 Februari 2017 | 13:06 WIB

 
POOL / ANTARA FOTO / M AGUNG RAJASAGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 
berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama 
di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang 
lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu 
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli 
agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam 
Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.

Terkait
·         Usai Sidang, Ahok Langsung ke Balai Kota DKI

·         Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari MUI dalam Sidang Ahok

·         Ahli Agama dan Pidana Akan Bersaksi pada Sidang Ahok

·         Jalan RM Harsono Ditutup meski Belum Terlihat Pendemo di Sidang Ahok

·         Jumlah Pendemo Sidang Ahok Makin Berkurang

·         Polisi Imbau Pendemo pada Sidang Ahok Tidak Memprovokasi



JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, 
bertanya kepada saksi ahli agama tentang tabayun. Adapun saksi ahli agama dalam 
persidangan kasus dugaan penodaan agama hari ini adalah Wakil Rois Aam Miftahul 
Achyar.

Miftahul menyampaikan, dia tidak perlu melakukan tabayun atau klarifikasi 
kepada Basuki karena bukan beragama Islam.

"Jadi tabayun hanya untuk yang Muslim saja?" tanya Humphrey dalam persidangan 
di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

"Iya, memang kaidahnya begitu," ujar Miftahul.

"Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-Muslim itu masih menjadi pertanyaan 
apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?" tanya Humphrey.

"Tabayunnya ke masyarakat yang Muslim," ujar Miftahul.

Miftahul sempat ingin menyudahi perdebatan itu. Namun, Humphrey menegaskan, itu 
adalah poin penting.

Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-Muslim tetapi, 
kepada Muslim yang mendengar ucapan warga non-Muslim itu.

Humphrey pun melanjutkan pertanyaannya. Jika demikian, maka seharusnya tabayun 
harus dilakukan kepada warga Kepulauan Seribu yang mendengar pidato itu.

Namun, Miftahul mengatakan, hal itu juga tidak perlu dilakukan. Sebab, pidato 
Ahok telah menjadi viral dan bisa diperiksa kebenarannya tanpa perlu 
mengklarifikasi kepada warga Kepulauan Seribu.

"Yang dari YouTube itu diproduksi Provinsi DKI sendiri. Bisa kita deteksi 
keasliannya, itu asli. Itu sudah cukup tanpa tabayun ke orang yang menyaksikan 
langsung," ujar Miftahul.

Kompas TVSidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur 
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian 
Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk 
didengarkan keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 
4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. 
Mereka adalah ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan 
ahli agama ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan 
merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas 
Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di 
persidangan ke-10.





Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
·         Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama

      Penulis
     : Jessi Carina
     
      Editor
     : Ana Shofiana Syatiri
     

Kirim email ke