Pada Rabu, 22 Februari 2017 1:44, "'Chan CT' [email protected]
[nasional-list]" <[email protected]> menulis:
Seandainya saja apa yang dinyatakan Aam Miftahul Achyar, saksi Ahli-Agama yang
dihadirkan dalam Sidang ke-11 perkara Ahok menista-Agama ini, “Tabayun Hanya
Untuk Muslim Saja!”, BENAR sebagaimana kaidah, sungguh BERUNTUNG Syariat Islam
TIDAK diberlakukan sebagai UU di Indonesia!
Jadi, … berlakukan saja semua kaidah-kadiah Alquran itu HANYA bagi umat Muslim
saja, tapi TIDAK dan jangan berlakukan juga pada warga non-muslim! Sedang bagi
seluruh warga Indonesia, termasuk umat-Muslim hanya HUKUM dan UU yang di
berlakukan, …!
Artinya, apa yang diucapkan Ahok di pulau Seribu, sekalipun dirasakan sementara
umat Muslim menista Alquran, dan oleh karenanya Ahok juga sudah minta maaf.
Seharusnya SUDAH SELESAI dilihat dari ke-AGAMA-an, karena memang tidak ada
MAKSUD Ahok untuk menista-Alquran! Sedang tuduhan Ahok “menista-Agama”
berdasarkan HUKUM dan UU yang berlaku di Indonesia, dilangsungkan sesuai
prosedur persidangan yang adil! Dan untuk pembuktian “menista-Agama” itu,
tentunya BUKAN hanya dari PENAFSIRAN kalimat yang diucapkan saja, tapi terutama
harus melihat seluruh konteks pembicaraan di pulau Seribu itu! Kemudian lebih
lanjut, dibuktikan saja sikap dan tindakan Ahok selama hidupnya, khususnya
selama menjabat Gubernur DKI-Jakarta itu apa betul ada kebencian dan
menghujat-Islam, …!
Salam,
ChanCT
Maaf, Tabayun Hanya Untuk Muslim Saja
https://seword.com/sosbud/maaf-tabayun-hanya-untuk-muslim-saja/BY YAYA ON
FEBRUARY 21, 2017 SOSBUD Sedari saya kecil, suka tidak suka, tinggal di Bumi
Indonesia ini, saya sudah diajarkan makna kata ‘diskriminasi’. Sebuah kata yang
singkat, sederhana, tapi makna nya dalam sekali. Mungkin sudah kenyataan hidup,
walau bagaimanapun, diskriminasi tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita,
dimana pun kita berada.Hari ini tanggal 21 Februari 2017 adalah sidang ke 11
Gubernur Ahok. Saya memilih memasang kembali kata ‘Gubernur’ karena kebanggaan
saya memiliki seorang Gubernur seperti beliau. Tidak peduli berapa banyak orang
menuding beliau kafir, atau penista Agama, I don’t care! Membaca berita di
salah satu media online, salah satu saksi ahli agama yang dihadirkan oleh jaksa
penuntut umum adalah Wakil Rois, Aam Miftahul Achyar. Ada salah satu kesaksian
Miftahul yang sungguh membuat saya terhenyak.Miftahul menyampaikan dia tidak
perlu melakukan tabayun atau klarifikasi kepada Ahok karena beliau bukan
beragama Islam.“Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?” tanya Humphrey,
salah satu tim pengacara Ahok“Iya, memang kaidahnya begitu,” ujar
Miftahul.“Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi
pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?” tanya
Humphrey.“Tabayunnya ke masyarakat yang muslim,” ujar Miftahul.Miftahul
menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-muslim tetapi kepada
muslim yang mendengar ucapan warga non-muslim tersebut (Ahok).Ketika Humphrey
bertanya, jika demikian mengapa tidak tabayun terhadap warga Kepulauan Seribu
yang hadir saat itu?Namun Miftahul mengatakan bahwa hal tersebut juga tidak
perlu dilakukan. Sebab pidato Ahok telah menjadi viral dan bisa diperiksa
kebenarannya tanpa perlu mengklarifikasi kepada warga Kepulauan Seribu.Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/13063041/ahli.sebut.tabayun.tidak.perlu.dilakukan.kepada.umat.non-muslim
Jujur hati saya sakit sekali membaca berita tersebut, sampai hampir jatuh air
mata ini.“Tabayun hanya kepada muslim saja, karena kaidah nya memang seperti
itu.” Maaf, tapi saya menolak untuk percaya! Saya bukan hendak berperang tafsir
dengan siapapun disini, tapi saya yakin agama mana pun selalu menempatkan
setiap orang sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, apalagi lebih rendah.Jika
tidak perlu tabayun karena non muslim, seharusnya MUI juga tidak boleh serta
merta mengeluarkan Fatwa yang menyatakan penista agama kepada non muslim.
Seharusnya surat keagamaan atau fatwa MUI juga berlaku untuk umat muslim
saja.Standar ganda diberlakukan di sini. Jadi untuk umat Muslim layak
di-tabayunkan, sedang non muslim langsung dicap penista Agama? Dimana letak
keadilan bagi umat non muslim?Tapi lalu tabayun terhadap sesama kaum Muslim
Kepulauan Seribu yang hadir pada acara tersebut juga tidak dilakukan. Saya
heran, tabayun kog seenak perut sendiri? Tahukah kalian wahai pak Miftahul,
jika pak Ahok menang di Kepulauan Seribu pada pencoblosan Pilkada Jakarta
tanggal 15 Februari yang baru lalu? Jika memang benar Ahok sudah melakukan
penistaan agama di Kepulauan Seribu, apakah mungkin beliau bisa memperoleh
suara tertinggi di sana? Jadi kesimpulannya, kesaksian pak Miftahul hanya
berdasarkan pada melihat video yang viral (berarti video editan, bukan video
yang utuh), sudah langsung mencap pak Ahok sebagai penista agama. Luar biasa
sekali kesaksian pak Miftahul ini.Bagaimanapun, saya tetap percaya dan meyakini
bahwa Islam adalah agama yang rahmatan Lil ‘alamin, yang mengayomi seluruh
umat. Jangan lupa, Tuhan Allah sendiri memerintahan umatnya untuk berlaku adil
terhadap sesama manusia.Akhir kata, ijinkan saya mengutip sebagian surat
Almaidah ayat 8 yang berbunyi :“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa…” God bless us all…
Ahli Sebut Tabayun
Tidak Perlu Dilakukan kepada Umat Non-Muslim
Selasa, 21 Februari 2017 | 13:06 WIB POOL / ANTARA FOTO / M AGUNG
RAJASAGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang
saat sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda
mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar,
ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul
Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.
Terkait
· Usai Sidang, Ahok Langsung ke Balai Kota DKI· Alasan Jaksa
Hadirkan Saksi Ahli dari MUI dalam Sidang Ahok· Ahli Agama dan Pidana
Akan Bersaksi pada Sidang Ahok· Jalan RM Harsono Ditutup meski Belum
Terlihat Pendemo di Sidang Ahok· Jumlah Pendemo Sidang Ahok Makin
Berkurang· Polisi Imbau Pendemo pada Sidang Ahok Tidak Memprovokasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat,
bertanya kepada saksi ahli agama tentang tabayun. Adapun saksi ahli agama dalam
persidangan kasus dugaan penodaan agama hari ini adalah Wakil Rois Aam Miftahul
Achyar.Miftahul menyampaikan, dia tidak perlu melakukan tabayun atau
klarifikasi kepada Basuki karena bukan beragama Islam."Jadi tabayun hanya untuk
yang Muslim saja?" tanya Humphrey dalam persidangan di Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa (21/2/2017)."Iya, memang kaidahnya begitu," ujar
Miftahul."Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-Muslim itu masih menjadi
pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?" tanya
Humphrey."Tabayunnya ke masyarakat yang Muslim," ujar Miftahul.Miftahul sempat
ingin menyudahi perdebatan itu. Namun, Humphrey menegaskan, itu adalah poin
penting.Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-Muslim
tetapi, kepada Muslim yang mendengar ucapan warga non-Muslim itu.Humphrey pun
melanjutkan pertanyaannya. Jika demikian, maka seharusnya tabayun harus
dilakukan kepada warga Kepulauan Seribu yang mendengar pidato itu.Namun,
Miftahul mengatakan, hal itu juga tidak perlu dilakukan. Sebab, pidato Ahok
telah menjadi viral dan bisa diperiksa kebenarannya tanpa perlu mengklarifikasi
kepada warga Kepulauan Seribu."Yang dari YouTube itu diproduksi Provinsi DKI
sendiri. Bisa kita deteksi keasliannya, itu asli. Itu sudah cukup tanpa tabayun
ke orang yang menyaksikan langsung," ujar Miftahul.Kompas TVSidang lanjutan
perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan
keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli
yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah
ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agama
ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli
hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di
persidangan ke-10.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
· Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
| Penulis | : Jessi Carina |
| Editor | : Ana Shofiana Syatiri |
#yiv3317535471 #yiv3317535471 -- #yiv3317535471ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-mkp #yiv3317535471hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp #yiv3317535471ads
{margin-bottom:10px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad
{padding:0 0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad p
{margin:0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-sponsor
#yiv3317535471ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ygrp-lc #yiv3317535471hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ygrp-lc .yiv3317535471ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3317535471
#yiv3317535471activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3317535471
#yiv3317535471activity span {font-weight:700;}#yiv3317535471
#yiv3317535471activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span
span {color:#ff7900;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span
.yiv3317535471underline {text-decoration:underline;}#yiv3317535471
.yiv3317535471attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach div a
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach label a
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3317535471
.yiv3317535471bold a {text-decoration:none;}#yiv3317535471 dd.yiv3317535471last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3317535471 dd.yiv3317535471last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3317535471
dd.yiv3317535471last p span.yiv3317535471yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471attach-table
{width:400px;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471file-title a, #yiv3317535471
div.yiv3317535471file-title a:active, #yiv3317535471
div.yiv3317535471file-title a:hover, #yiv3317535471 div.yiv3317535471file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471photo-title a,
#yiv3317535471 div.yiv3317535471photo-title a:active, #yiv3317535471
div.yiv3317535471photo-title a:hover, #yiv3317535471
div.yiv3317535471photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3317535471
div#yiv3317535471ygrp-mlmsg #yiv3317535471ygrp-msg p a
span.yiv3317535471yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3317535471
.yiv3317535471green {color:#628c2a;}#yiv3317535471 .yiv3317535471MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv3317535471 o {font-size:0;}#yiv3317535471
#yiv3317535471photos div {float:left;width:72px;}#yiv3317535471
#yiv3317535471photos div div {border:1px solid
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3317535471
#yiv3317535471photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3317535471
#yiv3317535471reco-category {font-size:77%;}#yiv3317535471
#yiv3317535471reco-desc {font-size:77%;}#yiv3317535471 .yiv3317535471replbq
{margin:4px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-mlmsg select, #yiv3317535471 input, #yiv3317535471 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-mlmsg pre, #yiv3317535471 code {font:115%
monospace;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg #yiv3317535471logo
{padding-bottom:10px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-msg
p#yiv3317535471attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-reco #yiv3317535471reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-sponsor
#yiv3317535471ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3317535471
#yiv3317535471ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv3317535471