Pada Rabu, 22 Februari 2017 1:44, "'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[nasional-list]" <nasional-l...@yahoogroups.com> menulis:
 

     
Seandainya saja apa yang dinyatakan Aam Miftahul Achyar, saksi Ahli-Agama yang 
dihadirkan dalam Sidang ke-11 perkara Ahok menista-Agama ini, “Tabayun Hanya 
Untuk Muslim Saja!”, BENAR sebagaimana kaidah, sungguh BERUNTUNG Syariat Islam 
TIDAK diberlakukan sebagai UU di Indonesia!

 

Jadi, … berlakukan saja semua kaidah-kadiah Alquran itu HANYA bagi umat Muslim 
saja, tapi TIDAK dan jangan berlakukan juga pada warga non-muslim! Sedang bagi 
seluruh warga Indonesia, termasuk umat-Muslim hanya HUKUM dan UU yang di 
berlakukan, …!

 

Artinya, apa yang diucapkan Ahok di pulau Seribu, sekalipun dirasakan sementara 
umat Muslim menista Alquran, dan oleh karenanya Ahok juga sudah minta maaf. 
Seharusnya SUDAH SELESAI dilihat dari ke-AGAMA-an, karena memang tidak ada 
MAKSUD Ahok untuk menista-Alquran! Sedang tuduhan Ahok “menista-Agama” 
berdasarkan HUKUM dan UU yang berlaku di Indonesia, dilangsungkan sesuai 
prosedur persidangan yang adil! Dan untuk pembuktian “menista-Agama” itu, 
tentunya BUKAN hanya dari PENAFSIRAN kalimat yang diucapkan saja, tapi terutama 
harus melihat seluruh konteks pembicaraan di pulau Seribu itu! Kemudian lebih 
lanjut, dibuktikan saja sikap dan tindakan Ahok selama hidupnya, khususnya 
selama menjabat Gubernur DKI-Jakarta itu apa betul ada kebencian dan 
menghujat-Islam, …!

 

Salam,

ChanCT

 

Maaf, Tabayun Hanya Untuk Muslim Saja
 https://seword.com/sosbud/maaf-tabayun-hanya-untuk-muslim-saja/BY YAYA ON 
FEBRUARY 21, 2017  SOSBUD Sedari saya kecil, suka tidak suka, tinggal di Bumi 
Indonesia ini, saya sudah diajarkan makna kata ‘diskriminasi’. Sebuah kata yang 
singkat, sederhana, tapi makna nya dalam sekali. Mungkin sudah kenyataan hidup, 
walau bagaimanapun, diskriminasi tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita, 
dimana pun kita berada.Hari ini tanggal 21 Februari 2017 adalah sidang ke 11 
Gubernur Ahok. Saya memilih memasang kembali kata ‘Gubernur’ karena kebanggaan 
saya memiliki seorang Gubernur seperti beliau. Tidak peduli berapa banyak orang 
menuding beliau kafir, atau penista Agama, I don’t care! Membaca berita di 
salah satu media online, salah satu saksi ahli agama yang dihadirkan oleh jaksa 
penuntut umum adalah Wakil Rois, Aam Miftahul Achyar. Ada salah satu kesaksian 
Miftahul yang sungguh membuat saya terhenyak.Miftahul menyampaikan dia tidak 
perlu melakukan tabayun atau klarifikasi kepada Ahok karena beliau bukan 
beragama Islam.“Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?” tanya Humphrey, 
salah satu tim pengacara Ahok“Iya, memang kaidahnya begitu,” ujar 
Miftahul.“Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi 
pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?” tanya 
Humphrey.“Tabayunnya ke masyarakat yang muslim,” ujar Miftahul.Miftahul 
menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-muslim tetapi kepada 
muslim yang mendengar ucapan warga non-muslim tersebut (Ahok).Ketika Humphrey 
bertanya, jika demikian mengapa tidak tabayun terhadap warga Kepulauan Seribu 
yang hadir saat itu?Namun Miftahul mengatakan bahwa hal tersebut juga tidak 
perlu dilakukan. Sebab pidato Ahok telah menjadi viral dan bisa diperiksa 
kebenarannya tanpa perlu mengklarifikasi kepada warga Kepulauan Seribu.Sumber: 
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/13063041/ahli.sebut.tabayun.tidak.perlu.dilakukan.kepada.umat.non-muslim
  Jujur hati saya sakit sekali membaca berita tersebut, sampai hampir jatuh air 
mata ini.“Tabayun hanya kepada muslim saja, karena kaidah nya memang seperti 
itu.” Maaf, tapi saya menolak untuk percaya! Saya bukan hendak berperang tafsir 
dengan siapapun disini, tapi saya yakin agama mana pun selalu menempatkan 
setiap orang sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, apalagi lebih rendah.Jika 
tidak perlu tabayun karena non muslim, seharusnya MUI juga tidak boleh serta 
merta mengeluarkan Fatwa yang menyatakan penista agama kepada non muslim. 
Seharusnya surat keagamaan atau fatwa MUI juga berlaku untuk umat muslim 
saja.Standar ganda diberlakukan di sini. Jadi untuk umat Muslim layak 
di-tabayunkan, sedang non muslim langsung dicap penista Agama? Dimana letak 
keadilan bagi umat non muslim?Tapi lalu tabayun terhadap sesama kaum Muslim 
Kepulauan Seribu yang hadir pada acara tersebut juga tidak dilakukan. Saya 
heran, tabayun kog seenak perut sendiri? Tahukah kalian wahai pak Miftahul, 
jika pak Ahok menang di Kepulauan Seribu pada pencoblosan Pilkada Jakarta 
tanggal 15 Februari yang baru lalu? Jika memang benar Ahok sudah melakukan 
penistaan agama di Kepulauan Seribu, apakah mungkin beliau bisa memperoleh 
suara tertinggi di sana? Jadi kesimpulannya, kesaksian pak Miftahul hanya 
berdasarkan pada melihat video yang viral (berarti video editan, bukan video 
yang utuh), sudah langsung mencap pak Ahok sebagai penista agama. Luar biasa 
sekali kesaksian pak Miftahul ini.Bagaimanapun, saya tetap percaya dan meyakini 
bahwa Islam adalah agama yang rahmatan Lil ‘alamin, yang mengayomi seluruh 
umat. Jangan lupa, Tuhan Allah sendiri memerintahan umatnya untuk berlaku adil 
terhadap sesama manusia.Akhir kata, ijinkan saya mengutip sebagian surat 
Almaidah ayat 8 yang berbunyi :“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap 
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena 
adil itu lebih dekat kepada takwa…” God bless us all… 
Ahli Sebut Tabayun 

Tidak Perlu Dilakukan kepada Umat Non-Muslim
Selasa, 21 Februari 2017 | 13:06 WIB POOL / ANTARA FOTO / M AGUNG 
RAJASAGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang 
saat sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian 
Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda 
mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar 
Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, 
ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul 
Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.
Terkait
·         Usai Sidang, Ahok Langsung ke Balai Kota DKI·         Alasan Jaksa 
Hadirkan Saksi Ahli dari MUI dalam Sidang Ahok·         Ahli Agama dan Pidana 
Akan Bersaksi pada Sidang Ahok·         Jalan RM Harsono Ditutup meski Belum 
Terlihat Pendemo di Sidang Ahok·         Jumlah Pendemo Sidang Ahok Makin 
Berkurang·         Polisi Imbau Pendemo pada Sidang Ahok Tidak Memprovokasi 
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, 
bertanya kepada saksi ahli agama tentang tabayun. Adapun saksi ahli agama dalam 
persidangan kasus dugaan penodaan agama hari ini adalah Wakil Rois Aam Miftahul 
Achyar.Miftahul menyampaikan, dia tidak perlu melakukan tabayun atau 
klarifikasi kepada Basuki karena bukan beragama Islam."Jadi tabayun hanya untuk 
yang Muslim saja?" tanya Humphrey dalam persidangan di Kementerian Pertanian, 
Jakarta, Selasa (21/2/2017)."Iya, memang kaidahnya begitu," ujar 
Miftahul."Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-Muslim itu masih menjadi 
pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?" tanya 
Humphrey."Tabayunnya ke masyarakat yang Muslim," ujar Miftahul.Miftahul sempat 
ingin menyudahi perdebatan itu. Namun, Humphrey menegaskan, itu adalah poin 
penting.Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-Muslim 
tetapi, kepada Muslim yang mendengar ucapan warga non-Muslim itu.Humphrey pun 
melanjutkan pertanyaannya. Jika demikian, maka seharusnya tabayun harus 
dilakukan kepada warga Kepulauan Seribu yang mendengar pidato itu.Namun, 
Miftahul mengatakan, hal itu juga tidak perlu dilakukan. Sebab, pidato Ahok 
telah menjadi viral dan bisa diperiksa kebenarannya tanpa perlu mengklarifikasi 
kepada warga Kepulauan Seribu."Yang dari YouTube itu diproduksi Provinsi DKI 
sendiri. Bisa kita deteksi keasliannya, itu asli. Itu sudah cukup tanpa tabayun 
ke orang yang menyaksikan langsung," ujar Miftahul.Kompas TVSidang lanjutan 
perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta 
Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan 
keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli 
yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah 
ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agama 
ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli 
hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam 
Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di 
persidangan ke-10.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
·         Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
|  Penulis |  : Jessi Carina |
|  Editor |  : Ana Shofiana Syatiri |

  #yiv3317535471 #yiv3317535471 -- #yiv3317535471ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-mkp #yiv3317535471hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp #yiv3317535471ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad 
{padding:0 0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad p 
{margin:0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mkp .yiv3317535471ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-sponsor 
#yiv3317535471ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ygrp-lc #yiv3317535471hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ygrp-lc .yiv3317535471ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3317535471
 #yiv3317535471activity span {font-weight:700;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv3317535471 #yiv3317535471activity span 
.yiv3317535471underline {text-decoration:underline;}#yiv3317535471 
.yiv3317535471attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv3317535471 .yiv3317535471bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3317535471 
.yiv3317535471bold a {text-decoration:none;}#yiv3317535471 dd.yiv3317535471last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3317535471 dd.yiv3317535471last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3317535471 
dd.yiv3317535471last p span.yiv3317535471yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471attach-table 
{width:400px;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471file-title a, #yiv3317535471 
div.yiv3317535471file-title a:active, #yiv3317535471 
div.yiv3317535471file-title a:hover, #yiv3317535471 div.yiv3317535471file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv3317535471 div.yiv3317535471photo-title a, 
#yiv3317535471 div.yiv3317535471photo-title a:active, #yiv3317535471 
div.yiv3317535471photo-title a:hover, #yiv3317535471 
div.yiv3317535471photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3317535471 
div#yiv3317535471ygrp-mlmsg #yiv3317535471ygrp-msg p a 
span.yiv3317535471yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3317535471 
.yiv3317535471green {color:#628c2a;}#yiv3317535471 .yiv3317535471MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv3317535471 o {font-size:0;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471photos div {float:left;width:72px;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3317535471
 #yiv3317535471reco-category {font-size:77%;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471reco-desc {font-size:77%;}#yiv3317535471 .yiv3317535471replbq 
{margin:4px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-mlmsg select, #yiv3317535471 input, #yiv3317535471 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-mlmsg pre, #yiv3317535471 code {font:115% 
monospace;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-mlmsg #yiv3317535471logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-msg 
p#yiv3317535471attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-reco #yiv3317535471reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-sponsor 
#yiv3317535471ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-sponsor #yiv3317535471ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv3317535471 #yiv3317535471ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3317535471 
#yiv3317535471ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv3317535471 

   

Kirim email ke