https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/25/173850286/menteri-susi-cemas-ratusan-rumah-tangga-nelayan-menghilang
Menteri Susi Cemas Ratusan Rumah Tangga
Nelayan Menghilang
Sabtu, 25 Februari 2017 | 20:51 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Menteri Susi Cemas Ratusan Rumah Tangga Nelayan Menghilang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan sambutan
pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Yogyakarta, 10 Oktober 2016.
Penyelenggaraan Simposium Fishcrime kali ini diikuti 250 peserta dari 46
negara. TEMPO/Pius Erlangga
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Malang* - Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti mengemukakan selama kurun waktu 10 tahun sejak 2003
hingga 2013, ratusan rumah tangga nelayan di Indonesia menghilang karena
sumber daya laut tidak mampu menopang kehidupan mereka.
Sekitar 50 persen rumah tangga nelayan menghilang, yakni dari 1,6 juta
nelayan turun menjadi tinggal sekitar 800 rumah tangga nelayan, kata
Susi saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan
wisudawan/wisudawati Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang,
Jawa Timur, Sabtu, 25 Februari 2017
"Menghilangnya ratusan rumah tangga nelayan itu karena hidup sebagai
nelayan tidak lagi mampu menopang kebutuhan akibat sumber daya laut kita
yang terus berkurang karena ribuan kapal asing setiap hari mengambil
ikan di perairan kita," katanya dengan nada prihatin.
*Baca : Menteri Susi Sebut Hanya 40 Persen Penangkapan Ikan Legal
<https://m.tempo.co/read/news/2017/02/23/090849646/menteri-susi-sebut-hanya-40-persen-penangkapan-ikan-legal>*
Ia mencontohkan, sepuluh tahun lalu di Tuban, Cirebon dan sejumlah
daerah penghasil ikan, pasokan dan produktivitasnya cukup melimpah,
namun sekarang tidak ada lagi. Kondisi ini karena alat tangkap nelayan
asing lebih canggih dan ikan-ikan kecil pun disasar.
Dulu, lanjutnya, sumber daya perikanan laut di Indonesia cukup melimpah.
Namun, pemerintah kemudian membuat kebijakan terkait lisensi kapal-kapal
asing yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia dengan kompensasi
pengolahan ikan bagi masyarakat sekitar.
Susi menilai dalam peraturan tahun 2004 terkait lisensi kapal asing itu,
pemerintah telah membuat kesalahan dengan memperbolehkan kapal asing
masuk dengan syarat harus membuat unit pengolahan ikan di Indonesia.
Faktanya, syarat itu tidak pernah terpenuhi, malah nelayan asing ilegal
mencapai ribuan.
Dengan diterbitkannya lisensi itu, lanjutnya, masyarakat (nelayan)
diberikan kompensasi mengolah ikan melalui unit pelaksana teknis
(UPT)-UPT di sejumlah daerah, namun kenyataan di lapangan, UPT-UPT ini
tidak jalan, sementara kapal-kapal asing yang mengeruk kekayaan laut
Indonesia tetap jalan, bahkan jutaan ton mereka ambil dari negeri ini.
*Simak pula : Raja Arab Bawa Pengawal, Polda Metro: Namanya Juga Raja
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/24/078850103/raja-arab-bawa-pengawal-polda-metro-namanya-juga-raja>*
Selain rumah tangga nelayan yang menghilang, katanya, akibat kebijakan
lisensi kapal asing itu, sekitar 150 eksportir juga kehilangan usahanya.
Usahanya ditutup dan mereka mengalami kerugian hingga miliaran dolar AS.
"Oleh karena itu, sekarang sudah saatnya kita menghadap ke laut, jangan
lagi 'memunggungi' laut karena masa depan kita ada di laut," urainya.
Sekarang, ujarnya, harus dibalik, penangkapan ikan harus dikuasai
nelayan lokal 100 persen dan industri pengolahan hasil lautnya ditangani
PMA maksimal 60 persen.
*ANTARA
*