Anies Terbelit Program Rp1 Miliar dan Kampanye di Masjid


  
|  
|   |  
Anies Terbelit Program Rp1 Miliar dan Kampanye di Masjid - Kursi Panas DKI 1 
CNN Indonesia
 Selain dilaporkan karena mengumbar janji program Rp1 miliar, Anies Baswedan 
juga disebut melanggar aturan dengan...  |  |

  |

 

Lalu Rahadian & Abi SarwantoKamis, 09/03/2017 19:12 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Anies saat menghadiri Deklarasi Presidium Relawan Agus Silvy For Anies-Sandi di 
kawasan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.Jakarta. Selasa, 7 Maret 2017. (CNN 
Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta 
Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Advokasi Jakarta 
Bersih (TAJI) atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye Pilkada. Dalam 
aduannya, TAJI menduga Anies melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 
Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Cagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu diduga melakukan pelanggaran 
saat menyampaikan janji pemberian dana Rp1 hingga 3 miliar bagi tiap Rukun 
Warga (RW) di ibu kota saat berkampanye di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, 
Rabu (8/3) kemarin.

"Saat itu beliau menyampaikan bahwasanya ada menjanjikan Rp1 miliar per RW, 
bahkan lebih akan diberikan hingga Rp3 miliar. Menurut kami itu tidak masuk 
akal dan mungkin arahnya mau ke politik uang. Kedua, Anies tak pernah 
malaporkan program kerjanya ke KPU tentang Rp1 miliar per RW," ujar advokat 
TAJI Aidil Fitra di Kantor Bawaslu DKI, Kamis (9/3).

| 
Lihat juga:
Ketua KPU DKI Hadiri Rapat Internal Timses Ahok-Djarot |

Menurut catatan pelapor, tawaran program dana untuk tiap RW dari Anies 
disampaikan kala ia berkampanye di Markas Komando GL Pro 08, Utan Kayu Utara. 

TAJI mengklaim membawa bukti berupa rekaman video dan lampiran berita tawaran 
uang untuk tiap RW saat menyampaikan aduannya. Mereka mendesak Bawaslu DKI 
segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami percaya karena Ketua Bawaslu pernah mengungkapkan itu di media, dan dia 
mempersoalkan kampanye AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), dan ini yang kedua kali. 
Peristiwa ini mestinya jadi catatan Bawaslu juga bahwa ada dua kali pelaporan 
kasus dan isu yang sama," tuturnya.

Bawaslu DKI berjanji akan mengusut laporan tersebut hingga lima hari ke depan. 
Jika terbukti bersalah, Anies-Sandi terancam sanksi administrasi pembatalan 
sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kampanye di Rumah Ibadah

Selain dugaan politik uang, Anies-Sandi juga diduga melanggar Peraturan KPU 
Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 
tentang Kampanye Pilkada terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

Hal itu disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen, 
Leli. Ia menemukan dugaan pelanggaran kampanye itu saat Anies menghadiri 
deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dewan Dakwah 
Islamiyah Indonesia.

Lokasi deklarasi Forum Ustazah mendukung Anies-Sandi berada di lantai 2, Aula 
Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Aula itu bertempat di bawah masjid 
yang berada di lantai 3 dalam gedung tersebut.

| 
Lihat juga:
Anies-Sandi Akan Adopsi Program Bantuan Dana Milik AHY |

Di sisi lain, Berdasarkan PKPU 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PKPU 7 
Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 huruf j menyebutkan, dalam kampanye dilarang 
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Menurut PKPU 12 tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam 
masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid," 
ujar Leli di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3).

Sanksi atas larangan tersebut diatur pada Pasal 70 ayat 2. Beleid pasal itu 
menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi berupa peringatan 
tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan 
kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

| 
Lihat juga:
Anies-Sandi Kaji Program Rp1 Miliar AHY untuk Putaran Kedua |

Leli mengatakan, pihaknya telah meminta kepada tim kampanye Anies untuk 
menghentikan acara. Pasalnya, dia menganggap acara deklarasi tidak disertai 
dengan pemaparan yang bermuatan kampanye.

"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin 
sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena di lingkungan 
masjid," ujarnya.

Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Leli berencana melaporkannya kepada 
Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.

"Nanti (Panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi 
atau bukan. Kalau harus klarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk 
ranah kampanye," katanya.

Anies Membantah

Anies membantah dugaan pelanggaran tersebut. Dia menyatakan lokasi deklarasi 
tidak berada di dalam atau lingkungan masjid.

"Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini kantor 
gedung dewan dakwah," kata Anies saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam deklarasi itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Majelis Taklim Dewan Masjid 
Indonesia, Nurdiyati Akma mengajak ratusan ustazah untuk memilih pemimpin 
muslim yaitu Anies-Sandi di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Lantas, Anies mengapresiasi deklarasi dukungan yang disampaikan Forum Ustadzah 
Bela Negeri tersebut.

"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa dukungan ini lebih dari sekedar 
dukungan tapi amanah dan kami akan jaga bersama-sama dan sebaik-baiknya," kata 
Anies. (wis/gil)

Kirim email ke