Pelaku pelecehan anak dicambuk 120 kali di Jantho, Aceh Besar


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Pelaku pelecehan anak dicambuk 120 kali di Jantho, Aceh Besar - BBC Indonesia
 Seorang guru mengaji dicambuk 120 kali di depan 100 orang di halaman masjid 
karena memaksakan seks oral terhadap...  |   |

  |

  |

 

Nuraki AzizBBC Indonesia   
   - 6 jam lalu
KirimHak atas fotoJUNAIDI HANAFIAHImage captionDarmawan bin Abdulah (41) 
dicambuk di pekarangan Masjid Agung Al Munawarah, Aceh Besar, karena melakukan 
pelecehan seksual anak.Untuk pertama kalinya di Kabupaten Aceh Besar, dilakukan 
hukuman cambuk sebanyak 120 kali terhadap pelaku pelecehan seksual pada 
anak-anak, hari Jumat (10/03).Darmawan bin Abdulah (41), dicambuk di depan 
sekitar 100 orang di pekarangan Masjid Agung Al Munawarah setelah salat Jumat, 
karena terbukti memaksakan seks oral beberapa kali terhadap murid-muridnya yang 
berumur belasan tahun.Asisten guru di balai pengajian yang juga bekerja sebagai 
petani ini terbukti melanggar pasal Syariah Islam, kata Ardiansyah, Jaksa 
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar."Tindak pidananya, istilahnya bukan 
homoseksualitas, tetapi dia melanggar pasal 47, Qanun nomor 6, tahun 2014 
tentang pelecehan seksual terhadap anak."   
   - Hukuman cambuk Aceh: 'Saya minta hukuman tak hanya untuk orang kecil'
   - Hukum cambuk di Aceh 'efektif' beri efek jera
   - Pelaku 'mesum' dan penjudi dihukum cambuk di Aceh
Ardiansyah menambahkan hukuman yang berlaku pada orang dewasa yang memaksakan 
tindakan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan ini bertujuan 
untuk mencegah dan menghukum."Sifat preventifnya mencegah. Jangan sampai nanti 
ke depannya terulang lagi. Represif berarti agar yang pelakunya sadar di 
kemudian hari, jangan diulangi lagi. Dan hukuman preventifnya jadi pelajaran 
bagi yang lain, agar jangan coba-coba melakukan pelecehan seksual di Nangroe 
Aceh Darusalam," tegas Ardiansyah.Sejak Qanun Jinayat diterapkan pada tahun 
2015, telah terjadi penurunan dari 25 perkara di tahun 2014, 23 kasus tahun 
2015 dan menjadi 15 perkara pada tahun 2016 di wilayah Aceh Besar. Sebagian 
besar karena terbukti melakukan perjudian dan berhubungan seksual dengan bukan 
pasangannya.Hak atas fotoJUNAIDI HANAFIAHImage captionSekitar 100 orang 
menonton hukuman cambuk di pekarangan masjid, setelah salat Jumat 
tersebut.Dasar logika?Secara umum di Provinsi Aceh, satu-satunya daerah di 
Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, sebenarnya belum terdapat penelitian 
terkait keefektifan penerapan hukum ini, seperti dikatakan Mawardi Ismail, 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh."Persoalan apakah 
terjadi penurunan atau tidak, memang ini memerlukan data statistik. Tetapi 
sampai sekarang saya belum punya data statistik tentang itu. Dan kadang-kadang 
mengukurnya juga sulit karena harus dibandingkan dengan mana," kata Mawardi 
pengamat masalah hukum dan politik di Aceh.   
   - Hukuman cambuk untuk para penjudi di Aceh
   - Lagi, Aceh cambuk pelanggar syariat
   - Penerapan perda syariat Islam di Aceh diminta dikaji ulang
Tetapi sebagian masyarakat lebih menyukai Syariah Islam dibandingkan hukum 
pidana Indonesia karena lebih praktis dan cepat, tambah Mawardi."Dari omongan 
masyarakat yang terlihat, dengan melalui Qanun ini, yang pertama, pelaksanaan 
hukumannya menjadi lebih cepat ... Kalau misalnya hukuman biasa, dia harus 
masuk penjara. Misalnya tiga bulan, kan harus tiga bulan dia berada di penjara. 
Dengan dicambuk ini, dia memang sakit, tapi sebentar itu kan, paling-paling 
nggak sampai satu jam, selesai," jelas Mawardi Ismail dari Universitas Syiah 
Kuala, Banda Aceh.


Kirim email ke