https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/063854922/mantan-penasihat-kpk-ini-
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/063854922/mantan-penasihat-kpk-ini-minta-tjahjo-kumolo-stop-proyek-e-ktp>
minta-tjahjo-kumolo-stop-proyek-e-ktp
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/063854922/mantan-penasihat-kpk-ini-minta-tjahjo-kumolo-stop-proyek-e-ktp>
Mantan Penasihat KPK Ini Minta Tjahjo
Kumolo Stop Proyek E-KTP
Sabtu, 11 Maret 2017 | 09:19 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Mantan Penasihat KPK Ini Minta Tjahjo Kumolo Stop Proyek E-KTP
ANTARA/Fanny Octavianus
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Palu* - Mantan penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan kartu tanda
penduduk elektronik atau /e-KTP/. Alasannya, selain perkaranya masih
dalam proses hukum, proyek senilai Rp 5,9 triliun ini ada kerugian negara.
Permintaan itu disampaikan Abdullah Hehamahua setelah memberikan ceramah
ilmiah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah.
Acara ceramah berlangsung di auditorium perguruan tinggi keagamaan Islam
negeri tersebut, Jumat, 10 Maret 2017.
*Baca: *
*Suap E-KTP Mengalir sampai Jauh
<https://www.tempo.co/read/fokus/2017/03/09/3458/suap-e-ktp-mengalir-sampai-jauh>*
"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara
pencetakan dan pengadaan blangko /e//-KTP/, karena proyek /e//-KTP/
sedang diproses hukum dan ada dugaan kerugian negara atas kegiatan
tersebut," kata Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri perlu
berkoordinasi dengan instansi lain terkait dengan /database/
wajib///e//-KTP/. Menurut dia, sampai saat ini /database/ untuk wajib
/e//-KTP/ bagi penduduk Indonesia belum final atau belum dapat dijadikan
patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman /e//-KTP/.
Lihat Juga:
*Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
<https://video.tempo.co/read/2017/03/09/6123/sidang-perdana-e-ktp-terdakwa-terima-dakwaan-jaksa>**
*Untuk itu, kata Abdullah Hehamahua, Kementerian Dalam Negeri perlu
melakukan perbaikan /database/ jumlah wajib /e//-KTP/. "Saran saya
Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan /database/ dengan
melibatkan instansi lain. Ini untuk penguatan data jumlah masyarakat
yang layak memiliki /e//-KTP/."
Abdullah Hehamahua datang ke Palu disambut Rektor IAIN Zainal Abidin. Ia
memberi ceramah ilmiah di hadapan 500 mahasiswa dari berbagai fakultas,
dengan tema peta pergulatan politik nasional.
Baca:
*9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/10/063854580/9-politikus-ini-kompak-menyangkal-terima-duit-e-ktp>*
Kasus proyek /e//-KTP/ menyeret puluhan politikus di Dewan Perwakilan
Rakyat dan sejumlah pejabat, serta kalangan swasta. Mereka diduga
terlibat dalam bagi-bagi duit proyek /e//-KTP/ sehingga
menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Proyek /e//-KTP/
yang seharusnya selesai, sampai kini belum beres.
Perkara korupsi /e//-KTP/ sedang dalam proses sidang di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2017, dengan terdakwa
dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
*ANTARA | ELIK S*.