Jonathan harus belajar banyak dari kiai Ishomuddin ini bahwa beda pendapat
itu tetap harus hormat; hawa nafsu itu tidak hormat/sopan; rendah
hati/tawadhu itu penting; caci maki/celaan/fitnah tidak menyakiti hati orang
lain dan tidak bikin orang lain takut; ilmu benar itu penting; keberanian
perlu disampaikan walaupun pahit.

 

Kutipan pendapat Kiai Ishomuddin:

Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua
kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu,
berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan
penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap
tawadhu (rendah hati) sepanjang hayat.

 

Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan
kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. Sebaliknya,
terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti hati saya
tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari keberadaan para pencaci
di dunia yang sementara ini. 

 

Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma
hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib
disampaikan, betapa pun pahitnya. 

 

Nesare

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, March 24, 2017 8:20 AM
To: GELORA_In <[email protected]>
Subject: [GELORA45] Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Begini Klarifikasi
Lengkap Kiai Ishomuddin

 

  

Jumat , 24 March 2017, 13:18 WIB


Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai
Ishomuddin


Red: Nasih Nasrullah

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/24/onb2uw320-dit
uding-lakukan-pembohongan-publik-begini-klarifikasi-lengkap-kiai-ishomuddin-
part1



Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim,
saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2
konsentrasi Syariah. Saya memang belum bergelar Doktor,  meski saya pernah
kuliah hingga semester tiga di program S3 dan tinggal menyusun disertasi,
namun sengaja tidak saya selesaikan. 

Jika ada yang menyebut saya doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya,
sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji.
Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa
saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun,
sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik.  

Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah
diberikan oleh Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya
saya tidak pernah merendahkan siapa saja. Titel kesarjanaan, gelar panggilan
kiai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha
menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda
pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap menaruh hormat
kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang yang lebih
tua, lebih-lebih kepada para kiai sepuh.

Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur,
tanpa sedikit pun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang
diajukan,  baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum,  maupun para para
jaksa penuntut umum (JPU). 

Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU
lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka
saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para penasihat hukum
bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan
memutuskan. 

Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena
dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang dan atau
keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan
konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan
difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia
maya.

Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya,
terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa
tabayun. Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak
benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di
antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS al-Maidah ayat 51 tidak
berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired.  

Berita itu berita bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya mengatakan
bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan
bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani
karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya. 

Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin,
apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada
kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak
perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata "awliya"
yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak,
memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multitafsir.
Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat
sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling
kontemporer.

Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada
berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim,
lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya
maka jangan tergesa-gesa di percaya. 

Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka
berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan
tabayun (klarifikasi) kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di
tempat kejadian perkara.

Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap
keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun
(klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun
langsung kepada sebagian penduduk Kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa
yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan
memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan Ulama. 

Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan
sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang
dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan
membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan.

Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan ketua umum MUI
(KH Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan wakil rais aam PBNU (KH Miftahul
Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu maka itu hal
biasa, wajar, dan hal yang lazim saja.  

Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua
kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu,
berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan
penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap
tawadhu (rendah hati) sepanjang hayat.

Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan
kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. Sebaliknya,
terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti hati saya
tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari keberadaan para pencaci
di dunia yang sementara ini. 

Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma
hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib
disampaikan, betapa pun pahitnya. 

Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita
dijauhkan dari kezaliman, kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan
dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu."

Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim,
saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2
konsentrasi Syariah. Saya memang belum bergelar Doktor,  meski saya pernah
kuliah hingga semester tiga di program S3 dan tinggal menyusun disertasi,
namun sengaja tidak saya selesaikan. 

Jika ada yang menyebut saya doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya,
sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji.
Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa
saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun,
sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik.  

Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah
diberikan oleh Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya
saya tidak pernah merendahkan siapa saja. Titel kesarjanaan, gelar panggilan
kiai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha
menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda
pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap menaruh hormat
kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang yang lebih
tua, lebih-lebih kepada para kiai sepuh.

Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur,
tanpa sedikit pun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang
diajukan,  baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum,  maupun para para
jaksa penuntut umum (JPU). 

Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU
lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka
saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para penasihat hukum
bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan
memutuskan. 

Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena
dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang dan atau
keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan
konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan
difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia
maya.

Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya,
terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa
tabayun. Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak
benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di
antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS al-Maidah ayat 51 tidak
berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired.  

Berita itu berita bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya mengatakan
bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan
bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani
karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya. 

Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin,
apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada
kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak
perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata "awliya"
yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak,
memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multitafsir.
Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat
sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling
kontemporer.

Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada
berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim,
lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya
maka jangan tergesa-gesa di percaya. 

Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka
berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan
tabayun (klarifikasi) kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di
tempat kejadian perkara.

Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap
keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun
(klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun
langsung kepada sebagian penduduk Kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa
yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan
memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan Ulama. 

Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan
sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang
dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan
membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan.

Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan ketua umum MUI
(KH Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan wakil rais aam PBNU (KH Miftahul
Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu maka itu hal
biasa, wajar, dan hal yang lazim saja.  

Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua
kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu,
berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan
penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap
tawadhu (rendah hati) sepanjang hayat.

Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan
kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. Sebaliknya,
terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti hati saya
tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari keberadaan para pencaci
di dunia yang sementara ini. 

Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma
hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib
disampaikan, betapa pun pahitnya. 

Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita
dijauhkan dari kezaliman, kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan
dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu."

 



Kirim email ke