Kelihatannya anda menyamakan diri dengan "dua kyai besar tersebut", ya bolehlah 
kelihatannya pandangan anda tidak begitu beda jauh dgn kedua kyai besar tsb.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan harus belajar banyak dari kiai Ishomuddin ini bahwa beda pendapat itu 
tetap harus hormat; hawa nafsu itu tidak hormat/sopan; rendah hati/tawadhu itu 
penting; caci maki/celaan/fitnah tidak menyakiti hati orang lain dan tidak 
bikin orang lain takut; ilmu benar itu penting; keberanian perlu disampaikan 
walaupun pahit. Kutipan pendapat Kiai Ishomuddin:Bagi saya berbeda pendapat itu 
tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kyai besar tersebut. Dalam hal 
yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan 
sesuatu yang berbeda dari persoalan penghormatan. Sebagai muslim saya terus 
memerangi nafsu untuk bersikap tawadhu (rendah hati) sepanjang hayat. Terhadap 
setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan kepada pemilik 
semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, 
celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak 
takut,  karena saya menyadari keberadaan para pencaci di dunia yang sementara 
ini. Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya 
percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib 
disampaikan, betapa pun pahitnya. Nesare From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, March 24, 2017 8:20 AM
To: GELORA_In <[email protected]>
Subject: [GELORA45] Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Begini Klarifikasi 
Lengkap Kiai Ishomuddin  Jumat , 24 March 2017, 13:18 WIB
Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai Ishomuddin
Red: Nasih 
Nasrullahhttp://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/24/onb2uw320-dituding-lakukan-pembohongan-publik-begini-klarifikasi-lengkap-kiai-ishomuddin-part1Saat
 saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim, saya 
menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi 
Syariah. Saya memang belum bergelar Doktor,  meski saya pernah kuliah hingga 
semester tiga di program S3 dan tinggal menyusun disertasi, namun sengaja tidak 
saya selesaikan.Jika ada yang menyebut saya doktor saya jujur dengan 
mengklarifikasinya, sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar 
saya belum haji. Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang 
yang tahu bahwa saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang sempit. 
Namun, sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik. Saya yakin 
sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah diberikan oleh Allah 
kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah 
merendahkan siapa saja. Titel kesarjanaan, gelar panggilan kiai haji, dan 
pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang 
menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja 
dan karenanya saya tetap menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari 
saya, terutama kepada orang yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kiai 
sepuh.Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, 
tanpa sedikit pun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan,  
baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum,  maupun para para jaksa penuntut 
umum (JPU).Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang 
diajukan JPU lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan 
kesalahannya, maka saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para 
penasihat hukum bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah 
yang akan memutuskan.Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali 
bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang 
dan atau keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan 
dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan 
bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia 
maya.Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, 
terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayun. 
Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung 
dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa 
saya menyatakan bahwa QS al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, 
atau expaired. Berita itu berita bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya 
mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait 
larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan 
Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari 
ajarannya.Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan 
pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada 
kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak 
perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata "awliya" yang 
disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki 
banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multitafsir. Pernyataan 
saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab 
tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer.Saya sangat 
mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada berita penting 
menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim, lebih-lebih jika 
menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya maka jangan 
tergesa-gesa di percaya.Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman 
menimpa siapa pun maka berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan 
hati-hati, wajib dilakukan tabayun (klarifikasi) kepada pelakunya atau 
ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara.Dalam hal terkait pak BTP 
(Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu 
MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama 
kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian penduduk Kepulauan 
Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya 
menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan 
Ulama.Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan 
sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang 
dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci 
berlebihan hingga hilang rasa keadilan.Bila kemudian saya menyatakan pendapat 
yang berbeda dengan ketua umum MUI (KH Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan 
wakil rais aam PBNU (KH Miftahul Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang 
pengadilan itu maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang lazim saja. Bagi saya 
berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kyai besar 
tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu 
biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan penghormatan. Sebagai 
muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadhu (rendah hati) 
sepanjang hayat.Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya 
kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. 
Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti 
hati saya tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari keberadaan para 
pencaci di dunia yang sementara ini.Saya harus berani menyampaikan apa yang 
menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi 
pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya.Hanya kepada Allah 
saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita dijauhkan dari kezaliman, 
kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan dijauhkan dari memperturutkan hawa 
nafsu."Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis 
hakim, saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2 
konsentrasi Syariah. Saya memang belum bergelar Doktor,  meski saya pernah 
kuliah hingga semester tiga di program S3 dan tinggal menyusun disertasi, namun 
sengaja tidak saya selesaikan.Jika ada yang menyebut saya doktor saya jujur 
dengan mengklarifikasinya, sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena 
benar saya belum haji. Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak 
orang yang tahu bahwa saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang 
sempit. Namun, sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik. Saya 
yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah diberikan oleh 
Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah 
merendahkan siapa saja. Titel kesarjanaan, gelar panggilan kiai haji, dan 
pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang 
menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja 
dan karenanya saya tetap menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari 
saya, terutama kepada orang yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kiai 
sepuh.Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, 
tanpa sedikit pun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan,  
baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum,  maupun para para jaksa penuntut 
umum (JPU).Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang 
diajukan JPU lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan 
kesalahannya, maka saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para 
penasihat hukum bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah 
yang akan memutuskan.Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali 
bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang 
dan atau keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan 
dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan 
bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia 
maya.Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, 
terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayun. 
Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung 
dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa 
saya menyatakan bahwa QS al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, 
atau expaired. Berita itu berita bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya 
mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait 
larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan 
Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari 
ajarannya.Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan 
pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada 
kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak 
perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata "awliya" yang 
disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki 
banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multitafsir. Pernyataan 
saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab 
tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer.Saya sangat 
mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada berita penting 
menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim, lebih-lebih jika 
menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya maka jangan 
tergesa-gesa di percaya.Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman 
menimpa siapa pun maka berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan 
hati-hati, wajib dilakukan tabayun (klarifikasi) kepada pelakunya atau 
ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara.Dalam hal terkait pak BTP 
(Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu 
MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama 
kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian penduduk Kepulauan 
Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya 
menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan 
Ulama.Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan 
sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang 
dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci 
berlebihan hingga hilang rasa keadilan.Bila kemudian saya menyatakan pendapat 
yang berbeda dengan ketua umum MUI (KH Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan 
wakil rais aam PBNU (KH Miftahul Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang 
pengadilan itu maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang lazim saja. Bagi saya 
berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kyai besar 
tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu 
biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan penghormatan. Sebagai 
muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadhu (rendah hati) 
sepanjang hayat.Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya 
kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  Allah ta'ala. 
Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang menyakiti 
hati saya tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari keberadaan para 
pencaci di dunia yang sementara ini.Saya harus berani menyampaikan apa yang 
menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi 
pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya.Hanya kepada Allah 
saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita dijauhkan dari kezaliman, 
kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan dijauhkan dari memperturutkan hawa 
nafsu." 

Kirim email ke