Dihujat banyak pihak, saksi Ahok tulis surat terbuka
24 MAR 2017

http://rimanews.com/nasional/politik/read/20170324/321052/Dihujat-banyak-pihak-saksi-Ahok-tulis-surat-terbuka



Ahmad Ishomuddin



Editor

Dhuha Hadiansyah

Sumber

Rimanews

Rimanews – Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara terdakwa kasus penistaan 
agama Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Ishomuddin memberikan klarifikasi terkait 
berbagai serangan kepadanya.

Serangan terhadap Ishomoddin tidak hanya melalui media sosial tetapi juga dari 
berbagai media online, termasuk dari kolega di IAIN Raden Intan Lampung yang 
membuat pernyataan sikap secara tertulis terkait pernyataannya yang membela 
Ahok.

Baca Juga

·         Pengacara: jaksa punya niat menghukum Ahok dari awal

·         Pengurus MUI: saya hanya beda pendapat

·         Gus Dur kembali disebut di sidang Ahok

Atas dasar itu, Ishomuddin memberikan klarifikasi melalui akun Facebooknya, 
hari ini. Berikut redaksi kutipkan secara langsung, tabayun tersebut:

“TABAYYUN SETELAH SIDANG KE-15 KASUS PENODAAN AGAMA
Oleh: Ahmad Ishomuddin

"Beberapa waktu lalu saya diminta oleh penasehat hukum bapak BTP (Ahok) untuk 
menjadi saksi ahli atas kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya. 
Penasehat hukum dalam UU Advokat juga termasuk penegak hukum di negara 
konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana dewan hakim dan para JPU (Jaksa 
Penuntut Umum). Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi 
ahli dalam sidang ke-15.

Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk 
mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni 
baik sebagai Rais Syuriah PBNU (periode 2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil 
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan 
itu. Sebab, sepertinya umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena 
terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP (Ahok). Sebagian umat yakin ia 
pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan belum tentu bersalah menistakan Qs. 
al-Maidah ayat 51.

Oleh sebab itu, persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di 
pengadilan, agar di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. 
Saya hadir, sekali lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena 
ingin turut serta terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di 
hadapan dewan hakim yang terhormat.

Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan 
Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI karena sudah 
ada yang mewakilinya. Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat banyak orang 
yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang dan merasa 
takut ancaman demi menegakkan keadilan. Dalam hal ini saya berupaya menolong 
para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), 
yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah. 
Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak 
terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan. 
Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak bangsa ini main 
hakim sendiri di negara hukum.

Saya hadir sebagai saksi ahli agama karena dinilai ahli oleh para penasehat 
hukum terdakwa, dan di muka persidangan saya tidak mengaku sebagai ahli tafsir, 
melainkan fiqih dan ushul al-fiqh. Suatu ilmu yang sudah sejak lama saya tekuni 
dan saya ajarkan kepada para penuntut ilmu. Namun, itu bukan berarti saya buta 
dan tidak mengerti sama sekali dengan kitab-kitab tafsir. Alhamdulillah, saya 
dianugerahi oleh Allah kenikmatan besar untuk mampu membaca dan memahami dengan 
baik berbagai referensi agama seperti kitab-kitab tafsir berbahasa Arab, bukan 
dari buku-buku terjemahan. Semua itu adalah karena barakah dan sebab doa dari 
orang tua dan para kyai saya di berbagai pondok pesantren.

Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim, 
saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi 
Syari'ah. Saya memang belum bergelar Doktor, meski saya pernah kuliah hingga 
semester 3 di program S-3 dan tinggal menyusun disertasi namun sengaja tidak 
saya selesaikan. Jika ada yang menyebut saya Doktor saya jujur dengan 
mengklarifikasinya, sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar 
saya belum haji. Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang 
yang tahu bahwa bahwa saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang 
sempit. Namun sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik. Saya 
yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah diberikan oleh 
Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah 
merendahkan siapa saja. Titel kesarjanaan, gelar panggilan kyai haji, dan 
pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang 
menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja 
dan karenanya saya tetap menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari 
saya, terutama kepada orang yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kyai sepuh.

Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, tanpa 
sedikitpun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan, baik 
oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum, maupun para para Jaksa Penuntut Umum 
(JPU). Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan 
JPU lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka 
saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para Penasehat Hukum bersifat 
meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan memutuskannya. 
Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan 
hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang dan atau keuntungan 
duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan konstitusi jika 
saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena 
kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama 
di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayyun. Berita 
yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung 
dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa 
saya menyatakan bahwa Qs. al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, 
atau expaired. Berita itu berita bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya 
mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzulnya terkait 
larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan 
Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari 
ajarannya. Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan 
pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada 
kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak 
perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata " awliya' " 
yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki 
banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir. Pernyataan 
saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab 
tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer.

Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada 
berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim, 
lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya, maka 
jangan tergesa-gesa di percaya. Untuk menilai secara adil dan menghindarkan 
kezaliman menimpa siapa pun maka berita itu harus diteliti benar tidaknya 
dengan hati-hati, wajib dilakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pelakunya atau 
ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara.

Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap 
keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun 
(klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun 
langsung kepada sebagian penduduk kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa 
yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan 
memutuskan Ahok bersalah menistakan al-Qur'an dan Ulama. Padahal dalam 
al-Qur'an diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang 
zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. Maka janganlah 
berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga 
hilang rasa keadilan.

Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan Ketua Umum MUI (KH. 
Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan Wakil Rais Aam PBNU (KH. Miftahul Akhyar) 
sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu, maka itu hal biasa, wajar, 
dan hal yang lazim saja. Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan 
penghormatan saya kepada dua kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh 
ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda 
dari persoalan penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk 
bersikap tawadlu' (rendah hati) sepanjang hayat.

Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan 
kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya, Allah ta'ala. Sebaliknya, 
terhadap caci maki, celaan, fitnah dan apa saja yang menyakiti hati saya tidak 
kecewa dan tidak takut, karena saya menyadari keberadaan para pencaci di dunia 
yang sementara ini. Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. 
Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran 
wajib disampaikan, betapa pun pahitnya.

Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita dijauhkan 
dari kezaliman, kejahatan syetan (jenis manusia dan jin), dan dijauhkan dari 
memperturutkan hawa nafsu.”


Kirim email ke