Bayangkan, rakyat harus membeli air yang dikemas perusahaan asing, padahal 
airnya datang dari buminya sendiri!! Apa kita tidak marah? Dan kemarahan itu 
membawa kita untuk mendukung rakyat dan menentang pemodal asing yang dengan 
uangnya ingin memiliki SEMUANYA demi melahirkan keuntungan bagi para pemilik 
modal itu!!! Itulah juga salah satu pengertian dari globalisasi di mana kapital 
diberi ruang bergerak kemana saja tanpa batas, sedangkan manusia tidak boleh 
berpindah dan tinggal di negeri-negeri yang lebih makmur guna memperbaiki 
hidupnya. Maka itu perbatasan Eropa diperketat supaya para pengungsi dari 
negeri-negeri yang dirusak dan dihancurkan oleh perang imperailis AS dan Eropa 
Uni dengan NATOnya tidak bisa masuk!!

Reporter: Arbi Sumandoyo03 April, 2017dibaca normal 4:30 menit   
   - PT Tirta Fresindo mendapatkan izin terpadu mendirikan industri minuman 
ringan pada awal 2014
   - Penampungan air warga menyusut saat perusahaan mengujicoba penyedotan air 
tanah pada awal 2016

Sejak 2014 warga melancarkan protes mengusir PT Tirta Fresindo Jaya, anak 
perusahaan Mayora Group, yang akan membangun pabrik air minum kemasan Le 
Minerale. Lokasi itu adalah sumber mata air yang menopang kehidupan warga. 
Protes memuncak pada awal Februari 2017 dan berujung kriminalisasi.tirto.id - 
Sisa bekas kemarahan warga masih terlihat di lokasi pembangunan pabrik, 8 Maret 
lalu. Dari tepi Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 5, di dalam kawasan pabrik 
dekat pintu masuk, terpacak backhoe yang dibakar warga pada 6 Februari 2017. 
Juga bekas pecahan kaca bangunan kantor.

Aksi protes ratusan warga pada hari itu semula menuju kantor Bupati Pandeglang. 
Lantaran tidak ditemui Bupati Irna Narulita, mereka lantas turun menuju lokasi 
perusahaan dan merusak properti PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan Mayora 
Group, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Sesudah puncak aksi itu, 
aktivitas pembangunan pabrik dihentikan. Hanya ada pekerja keamanan yang 
berjaga-jaga di lokasi. Ketika tim Tirto ke sana, seorang satpam menolak 
memberi izin peliputan ke dalam lokasi pabrik dan memantau kami dari kejauhan. 

Aksi warga merupakan imbas dari kekesalan sejak 2014. Warga merasa 
diombang-ambingkan para pejabat dan politikus, dari Pandeglang hingga Banten. 

“Kejadiannya begitu cepat, warga langsung masuk ke pabrik,” ujar ustaz Sanusi 
dari Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, sekira 2 km dari lokasi perusahaan 
kepada reporter Tirto, 9 Maret lalu. 

Lokasi pabrik terletak di kawasan delapan mata air di wilayah Kabupaten Serang 
dan Pandeglang. Ia masuk dalam kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) 
Serang-Pandeglang. Saat perusahaan menimbun empat mata air pada akhir 2013 dan 
mengujicobakan penyedotan air tanah sebagai bahan baku pada awal 2016, warga 
dari kampung-kampung di Kecamatan Baros dan Cadasari, berada di perbatasan 
Serang dan Pandeglang, melakukan protes tanpa henti. Warga takut atas dampak 
air yang menyusut dan irigasi sawahnya terganggu bila pabrik beroperasi. 

PT Fresindo mengajukan izin sejak Agustus 2013. Pada Desember, perusahaan 
menerima surat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk membangun 
tapak (site plan) pabrik. Pada akhir tahun itu juga aktivitas perusahaan mulai 
mengeruk lahan-lahan bekas permukiman dan persawahan warga yang sudah dibeli. 

Pada 5 Maret 2014, Bupati Pandeglang saat itu, Erwan Kurtubi, memberi izin 
terpadu kepada Hendarta Atmadja—salah seorang direktur perseroan Mayora 
Group—untuk membangun industri minuman ringan PT Tirta Fresindo Jaya. Pada 22 
Mei, perusahaan mengantongi izin pengusahaan air tanah. Total luas lahan dan 
bangunannya sebesar 12 hektare dan 4,6 ha dengan nilai investasi Rp250 miliar. 
Lokasi pabrik berada di Kampung Keramat Mushola, Desa Cadasari, Kecamatan 
Cadasari.

Semula rencana itu disembunyikan. Perusahaan masuk ke kampung dengan memakai 
perangkat desa sebagai makelar tanah. Ahmad Sadli, yang menemani Tirto 
menyusuri mata air di dekat lokasi, mengatakan warga hanya tahu bahwa 
pembebasan lahan sawah untuk perumahan. Ia menunjuk lokasi mata air yang dulu 
digunakan warga, termasuk yang mengalir ke pesantren Al Hijaiyah milik 
pamannya, Ustaz Hasan, salah satu dari 42 pesantren tradisional di dekat lokasi 
perusahaan. Kebanyakan warga memang memanfaatkan sumber air dengan cara 
memasang selang atau pipa ukuran kecil. Jarang ada warga yang menggali sumur 
dengan pompa listrik.

“Kalau ini mata air untuk ke rumah saya,” kata Sadli menunjuk sebuah kubangan, 
tempat ada beberapa selang yang menyedot sumber air itu menuju permukiman, di 
tengah rumput liar. “Ini saya gali sendiri. Dulu sempat hilang dan muncul di 
sini,” tambahnya. 

Tahu bahwa aktivitas perusahaan mulai mengganggu kenyamanan warga, dari mulut 
ke mulut, puluhan dan ratusan warga dari berbagai kampung rutin berdoa bersama 
di lokasi pabrik setiap pekan sepanjang pertengahan akhir 2014. Mereka 
berdemonstrasi di kantor Kabupaten Pandeglang. Spanduk-spanduk penolakan mulai 
marak. 

Menyadari "tingginya intensitas penolakan masyarakat di sekitar lokasi 
perusahaan", Bupati Erwin Kurtubi akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan 
pada November 2014 kepada direktur utama PT Tirta Fresindo Jaya untuk 
"menghentikan kegiatan investasi." Surat ini, sayangnya, tidak berkekuatan 
hukum. Aktivitas perusahaan jalan terus setahun berikutnya, bahkan mulai 
membangun pagar tembok dan memasang patok. Tatkala PT Fresindo mengebor dan 
mengujicoba penyedotan air tanah pada awal 2016, dampaknya, penampungan air 
warga menyusut dan irigasi pertanian terganggu. 



Melanggar RTRW
Selain tanpa sosialisasi yang terang kepada warga bahwa perusahaan bakal 
membangun pabrik air minum kemasan, ada dugaan pemalsuan surat persetujuan 
warga. Dari tiga puluh delapan tandatangan warga di Kampung Keramat Lebak dan 
Keramat Mushola, lokasi terdekat tapak pabrik, sebanyak 36 tanda tangannya 
dipalsukan. Hanya dua orang yang mengaku menandatangani lembar persetujuan 
pendirian pabrik. Surat inilah yang diklaim perusahaan sebagai syarat pengajuan 
izin lingkungan kepada pemerintah daerah Pandeglang.

Saat klaim surat itu diragukan, belakangan ada revisi. Warga yang namanya 
dicatut dikumpulkan oleh mediator, lantas mengganti rugi tiap tandatangan warga 
dengan uang Rp1 juta. Uang ini pun masing-masing dipotong Rp200 ribu bagi 
mediator. Pertemuan itu juga seakan menghasilkan kesepakatan bahwa pihak PT 
Fresindo akan membangun musala, memperbaiki jalan raya dan sarana air bersih. 
Janji ini cuma akal-akalan. 

“Sampai saat ini tidak ada," ujar Sanusi. "Karena yang berjanji bukan pihak 
perusahaan.” 

Selama tim reporter Tirto di lapangan, dari 8-10 Maret 2017, sumber-sumber yang 
mengetahui duduk perkara sejak awal perusahaan masuk, mengaku tidak pernah 
bertemu dengan pihak manajemen PT Tirta Fresindo Jaya. Paling banter warga 
hanya bertemu dengan para pekerja di lokasi perusahaan. 

Selain kejanggalan di lapangan, di tingkat perizinan pun kehadiran PT Fresindo 
diduga menyalahi aturan dalam Perda 3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
(RTRW) Kabupaten Pandeglang 2011-2031. Anehnya, Perda RTRW ini pun dipakai oleh 
Dinas Izin Terpadu untuk membolehkan industri minuman ringan PT Tirta Fresindo 
Jaya. Acuan yang dipakai Pemda Pandeglang menyebutkan kawasan rencana 
pembangunan pabrik adalah daerah industri menengah (pasal 42 ayat 1 huruf a 
poin 7).

Namun, dalam Perda yang sama, disebutkan kecamatan Cadasari, tempat lokasi 
pabrik, termasuk dalam kawasan resapan air (pasal 31 ayat 1 dan 2); kawasan 
lindung geologi (pasal 35 ayat 4); dan kawasan lahan pertanian pangan 
berkelanjutan (pasal 39 ayat 6).

Surya Darmawan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Badan Penanaman Modal dan 
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, mengelak rencana lokasi 
pabrik adalah kawasan lindung geologi. “Izinnya tidak ada masalah dan sudah 
lengkap serta ada rekomendasi Dinas terkait,” kata Surya kepada Tirto, 9 Maret 
2017. 

Sementara Suhadi, Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah dari Dinas Pertambangan 
Provinsi Banten, membantah jika Kecamatan Cadasari disebut kawasan lindung 
geologi. Sejauh ini, katanya, di Provinsi Banten belum ada penetapan kawasan 
lindung geologi, meski dalam Perda RTRW Kabupaten Pandeglang 2011-2031, 
Cadasari disebut sebagai daerah mata air. 

“Kawasan lindung geologi yang baru diurus karst saja. Jadi, kalau dibilang 
kawasan lindung geologi itu belum ada,” kata Suhadi kepada Tirto, 10 Maret 
2017. 

Mayora Group Membantah
Sribugo Suratmo, humas korporat PT Mayora Indah Tbk, mengatakan "kekhawatiran 
warga tak beralasan" bila nanti pabrik beroperasi bakal menyusutkan air. Sebab, 
pabrik memakai air dalam sebagai bahan baku air minum kemasan Le Minerale. 

“Sumur dalam itu masuk artesis dan tidak mengganggu sumur permukaan,” kata 
Sribugo via telepon, 16 Maret 2017. Ia mengklaim, sejauh ini rencana pendirian 
pabrik sudah disosialisasikan termasuk kepada tokoh ulama setempat. 

Selain itu, Sribugo membantah jika rencana lokasi pabrik termasuk dalam kawasan 
lindung geologi. Ia mengatakan PT Tirta Fresindo Jaya sudah melakukan semua 
prosedur. Semua izin dari Pemda sudah beres.

Ia berkata, perusahaan diminta Bupati Erwan Kurtubi untuk menanamkan investasi. 
Dengan logika bisnis air minum dalam kemasan mesti tersebar, dan bisa memangkas 
ongkos distribusi, perusahaan menyetujui tawaran tersebut. Kalau ada penolakan 
dengan menyebut bahwa izin perusahaan melanggar aturan di atasnya, Sribugo 
mengatakan perusahaan tinggal jalani saja sebab sudah dapat izin dari bupati.

"Izin pendirian sudah ada, kemudian izin prinsip sudah ada, Pemda juga tahu, 
kemudian Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah sudah tahu. Mayora berani 
bangun karena semua sudah tidak ada masalah," ujar Sribugo.

Kirim email ke