Siaran Pers: Surat Terbuka KNPA Kepada Presiden Jokowi Menyikapi Pengabaian 
Negara Terhadap Nasib Petani dan Kelestarian Pegunungan Kendeng Demi Investasi 
SemenJakarta - Salam Sejahtera, kami adalah Komite Nasional Pembaruan Agraria 
(KNPA), aliansi organisasi masyarakat sipil yang mencita-citakan terwujudnya 
reforma agraria sejati bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat.Bapak Presiden, 
Pegunungan Kendeng merupakan kawasan ekosistem karst yang esensial dan penting 
untuk kelangsungan hidup manusia. Karakter hidrogeologi karst sangat unik, 
memiliki lapisan tanah tipis dan potensial karena hampir sepanjang waktu dapat 
menyimpan air dalam jumlah yang melimpah, sehingga menjadi sumber air yang 
memenuhi kebutuhan warga khususnya petani di Jawa Tengah. Namun masyarakat di 
sekitar Pegunungan Kendeng menjadi rentan dan terancam dampak bencana ekologis 
antara lain berupa pencemaran air tanah, banjir, dan kekeringan akibat 
pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Pegunungan Kendeng.Selain akan 
menggusur lahan, penambangan pabrik juga akan merusak area Cekungan Air Tanah 
(CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 
153.402 petani Rembang. Hal ini ironis karena CAT Watuputih telah ditetapkan 
oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26/2011 sebagai salah satu 
CAT yang dilindungi. Berdasarkan konstitusi pasal 33 ayat 3 dan Undang-undang 
Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung 
di dalamnya merupakan sumber-sumber agraria yang harus dilindungi oleh negara 
dan diperuntukkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Konstitusi dalam 
pasal 28 H juga menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat 
sebagai sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh pengurus Negara. Tetapi hal 
ini ternyata masih berupa amanat konstitusi dan Undang-undang yang tidak 
dilaksanakan.Para petani Kendeng, perempuan dan laki-laki, masih terus berjuang 
mempertahankan lingkungan hidup, tanah, air, dan mata pencaharian. Mereka telah 
menempuh berbagai upaya menolak tambang dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. 
Mulai dari dialog, gugatan hukum di pengadilan, aksi long march, hingga aksi 
dipasung semen.Pada rangkaian aksi saat ini, rakyat Indonesia harus berduka 
akibat meninggalnya Ibu Patmi, salah seorang Kartini Kendeng di tengah 
perjuangan panjang rakyat Kendeng. Hingga akhir nafasnya, beliau tetap teguh 
berjuang mempertahankan wilayah pegunungan Kendeng dari ekspansi industri 
pabrik semen PT Semen Indonesia yang akan mengancam sumber-sumber agraria dan 
lingkungan hidup masyarakat Rembang. Kematian Ibu Patmi menjadi bagian dari 
ketidaktegasan dan lambatnya Bapak Presiden dalam menyikapi Gubernur Ganjar 
Pranowo yang terus memaksakan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembangunan 
pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang, dan secara nyata telah 
mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, melanggar hukum, dan perintah 
Presiden.Kematian bu Patmi dalam aksi pasun semen jilid II merupakan preseden 
buruk bagi kebijakan pembangunan rezim pemerintahan yang sedang berjalan saat 
ini. Dimana Negara selalu mengutamakan kepentingan investasi modal, namun 
disisi lain abai dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak. Bu Patmi gugur 
dalam perjuangannya mempertahankan pegunungan wilayah Kendeng agar tetap 
lestari dan terhindar dari pengrusakan pabrik semen.Paska meninggalnya bu 
Patmi, seorang perwakilan sedulur sikep yaitu Gunarti bertemu Presiden Jokowi 
di Istana Negara demi mengadukan nasib petani Kendeng yang tidak kunjung 
mendapat keadilan hingga saat ini harus menelan pil pahit karena tidak 
ditanggapi oleh Presiden. Presiden mengatakan bahwa urusan daerah bukanlah 
urusan Presiden. Hal ini sungguh mengecewakan. Seharusnya Presiden membuka 
nurani bahwa keteguhan hati para petani Kendeng mengadukan nasib mereka ke 
Istana karena Ganjar Pranowo telah menyalahi wewenangnya sebagai kepada daerah 
dan mengabaikan nasib petani Kendeng. Presiden sesugguhnya memiliki kewenangan 
menyelesaikan persoalan ini, karena Gubernur Jawa Tengah telah melakukan 
pelanggaran hukum dengan menerbitkan izin lingkungan yang cacat hukum, 
substansi dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009 tentang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/2012 tentang Izin 
Lingkungan.Sikap yang ditunjukan oleh Jokowi tersebut sangat bertolak belakang 
dengan program Nawacitanya di mana pada poin kedua disebutkan bahwa akan 
“Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang 
bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada 
upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan 
melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, 
dan lembaga perwakilan.”
Aksi yang dilakukan petani Kendeng saat ini adalah salah satu dari sekian 
banyak aksi yang telah mereka lakukan. Petani telah banyak menyelenggarakan 
aksi-aksi protes. Salah satunya pada tanggal 13 April 2016 sebanyak 9 petani 
perempuan Kendeng (9 Kartini Kendeng) melakukan aksi protes pengecoran kaki 
didepan istana negara Jakarta. Dari rangkaian aksi-aksi tersebut, akhirnya 
mendapatkan perhatian dari bapak Presiden. Sehingga pada tanggal 2 Agustus 
2016, Bapak Presiden bertemu dengan para petani Kendeng dan telah menyepakati 
bahwa:1. Perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung pegunungan 
Kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dikoordinir oleh 
Kantor Staf Presiden (KSP);
2. Selama satu tahun proses KLHS semua izin yang berkaitan akan dihentikan. 
Artinya terhitung sejak dikeluarkan pernyataan tersebut, segala bentuk operasi 
di wilayah pabrik Semen Rembang harus dihentikan;
Kesepakatan itu juga diperkuat dengan jaminan dari KSP, dimana pada November 
2016 lalu KSP bertemu para pihak di Provinsi Jawa Tengah. KSP menegaskan 
kembali bahwa selama proses pembuatan KLHS, semua izin harus dihentikan. 
Pemerintah juga menjamin proses dialog atau rembug yang sehat selama penyusunan 
KLHS berlangsung.Akan tetapi pada tanggal 9 November 2016, Gubernur Jawa Tengah 
Bapak Ganjar Pranowo megeluarkan SK Izin lingkungan No. 660.1/30 tahun 2016 
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen, Pembangunan dan 
Pengoperasian Pabrik Semen. Gubernur beralasan bahwa izin baru yang dikeluarkan 
hanya berupa amandemen karena perusahaan telah berganti nama dari PT. Semen 
Gresik menjadi PT. Semen Indonesia. Selain itu juga termasuk perubahan luasan 
tambang dari yang sebelumnya seluas 520 hektar menjadi seluas 293 hektar.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Peninjauan Kembali 
(PK) gugatan warga Rembang dan para pihak pengguggat lainnya (termasuk Walhi) 
dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 pada 5 Oktober 2016 yang lalu. Dalam amar 
putusan MA menyatakan bahwa:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk 
seluruhnya;
2. Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 
2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh 
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng;
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa 
Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan 
oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa 
Tengah.Pembatalan izin berdasarkan putusan PK MA sebetulnya telah diatur dalam 
pasal 40 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin 
usaha dan/atau kegiatan dibatalkan”. Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan PT 
Semen Gresik harus dibatalkan. Tidak ada dasar hukum pengecualian apabila 
perusahaan telah berganti nama atau perubahan luasan. Dengan demikian, maka 
hukuman pembatalan izin tetap melekat. Berdasarkan itu, Gubernur Jawa Tengah 
secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi 
putusan MA.Kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan bersama oleh semua pihak 
tersebut tidak dilaksanakan oleh Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo terus mengakali 
putusan MA dan seluruh kesepakatan tentang KLHS dengan melakukan berbagai macam 
cara.
Pada 16 Januari 2017 Ganjar Pranowo menerbitkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017 
yang mencabut SK Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Pada hari itu juga, Ganjar Pranowo 
memerintahkan Addendum ANDAL, RKL, RPL kepada PT SI. Berdasarkan proses 
addendum yang melanggar hukum tersebut, pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa 
Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen 
Indonesia.Terbaru, tanggal 24 Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengirim 
surat kepada Menteri LHK soal tak terdapat indikasi sungai bawah tanah di CAT 
Watuputih. Kami sangat menyayangi pernyataan tersebut. Oleh karna itu kami 
perlu menanggapi, karna pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan 
fakta yang ada di lapangan.Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM seharusnya 
mengutamakan sikap kehati-hatian dalam membuat pernyataan terkait status 
kawasan CAT Watuputih, mengingat status CAT Watuputih adalah KAWASAN LINDUNG 
GEOLOGI berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan PERATURAN 
DAERAH KABUPATEN REMBANG NO.14 TAHUN 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a. Hal ini juga mengingat status CAT 
Watuputih telah ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu CEKUNGAN AIR TANAH 
(CAT) dengan luas 31 Km2berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN NO.26 TAHUN 
2011.Pengabaian Konflik Agraria
Bahwa kasus konflik agraria wilayah pegunungan Kendeng merupakan salah satu 
dari banyak kasus yang saat ini telah masuk ke Istana. Namun untuk 
menyelesaikan satu kasus ini saja pemerintah saat ini seperti tidak punya 
itikad baik dan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.Saat ini, 
dukungan solidaritas untuk Kendeng telah berlangsung dan meluas di berbagai 
daerah di Indonesia. Terdapat lebih dari 50 kota di seluruh Indonesia yang 
menggelar aksi dan solidaritas mendukung perjuangan petani Kendeng. Dukungan 
solidaritas yang telah berlangsung di banyak daerah tersebut merupakan simbol 
mosi ketidakpercayaan rakyat Indonesia kepada pemerintahan saat ini yang tidak 
punya kemauan poliitik dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang sedang 
berlangsung. Konflik Kendeng merupakan salah satu konflik dari ribuan konflik 
agraria mendera rakyat Indonesia. Kendeng menjadi simbol bagaimana tidak 
berpihaknya Negara kepada rakyat demi mengakomodir kepentingan investasi 
modal.Presiden telah berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria sebagai 
jalan untuk mensejahterakan dan keadilan ekonomi bagi rakyat yang diterjemahkan 
melalui program redistirbusi tanah 9 juta hektar. Namun, dalam pengamatan kami 
selama tiga tahun ini, tidak sampai 5% persen kebijakan tersebut 
direalisasikan. Ironisnya, selama tiga tahun berjalan terhitung sedikitnya 
4.526.434 juta hektar lahan rakyat yang telah dirampas untuk kepentingan 
pembangunan yang dilaksanakan oleh rezim pemerintahan saat ini.
Kendeng merupakan salah satu anomali dari kebijakan pemerintahan saat ini, 
Pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan karst Kendeng dikatakan oleh 
pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (mendapat 
keuntungan dari operasi tambang dan pabrik), namun di sisi lain mengabaikan 
prinsip keadilan sosial, pemerataan, dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah 
airnya. Langkah ini sungguh ironis, di saat Pemerintah Jokowi menjanjikan 
pelaksanaan Reforma Agraria seluas 9 juta hektar tanah untuk memenuhi hak 
petani atas tanah dan pengusahaan pertanian yang lebih produktif dan 
berkelanjutan. Sekaligus menjanjikan pula pencapaian ketahanan dan kedaulatan 
pangan nasional. Pada sisi lain sistem pembangunan ekonomi politik agraria 
(SDA) yang dijalankan justru kerapkali mengancam dan menggusur petani serta 
tanah garapan untuk kebijakan eksplorasi, eksploitasi dan monopoli perusahaan 
atas kekayaan agraria.Hak-hak petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 
19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam 
bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya. Hak agraria petani 
Rembang juga dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian 
Pangan Berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin 
perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.Penerbitan izin untuk pembangunan 
pabrik semen oleh pemerintah Jawa Tengah di wilayah pegunungan Kendeng Rembang 
sangat jelas tidak memperhatikan dampak sosial, budaya, ekonomi dan ekologis 
yang lebih utuh dan luas. Para Sedulur Sikep menggantungkan hidupnya sebagai 
petani. Dalam keseharian warga Kendeng membutuhkan tanah, sekaligus air sebagai 
tiang penopang keberlangsungan hidup. Petani Kendeng dan warga Rembang, 
haruslah ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak dasar sebagai 
pemilik, pengolah, sekaligus penjaga keberlanjutan sumber-sumber 
agraria.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jelas telah merampas hak-hak agraria 
warga Rembang. Sejak awal kebijakan pembangunan pabrik semen di Rembang memang 
telah dipaksakan dan sarat kepentingan ekonomi semata. Sehingga berbagai cara 
dilakukan pemerintah daerah agar ekspansi tambang dan pembangunan pabrik semen 
di Rembang maupun di Jawa Tengah umumnya terus dilakukan. Di banyak tempat, 
kebijakan ini menimbulkan konflik agraria baru di lokasi-lokasi lainnya, yang 
menjadi area target perusahaan semen, yakni Rembang, Pati, Blora, Grobogan, 
Kebumen, dan Wonogiri..Sehubungan dengan itu, kami Komite Nasional Pembaruan 
Agraria (KNPA) menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat 
dengan menindak keras Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kami juga meminta 
Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Memastikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikoordinir 
dan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Kantor 
Staf Presiden (KSP), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpihak 
kepada masa depan petani dan kelestarian wilayah pegunungan Kendeng.
2. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo sebagai pihak 
pemberi izin untuk mematuhi putusan PK MA dengan mencabut SK Gubernur Jawa 
Tengah No 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan 
Penambangan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten 
Rembang Provinsi Jawa Tengah;
3. Menjamin dan memastikan aparat pemerintah di daerah dalam hal ini Gubernur 
Jawa Tengah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) sekaligus memberikan 
sanksi.
4. Memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera 
mencabut SK Gubernur No. 660.1/6 Tahun 2017 yang memberikan legitimasi hukum 
maupun politik terhadap operasi perusahaan semen di Rembang;
5. Memerintahkan Gubernur dan Bupati Rembang untuk menjamin prioritas pemenuhan 
dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria (bumi; 
tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), 
sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani 
maupun warga sedulur Sikep;
6. Memastikan segala bentuk pembangunan selaras dan tidak mengingkari kebijakan 
reforma agraria, kedaulatan pangan dan perlindungan hak-hak petani yang 
memegang prinsip keadilan, kesejahteraan dan keberlanjutan;
7. Memerintahkan Kapolri untuk segera menghentikan tindakan represif kepada 
warga Rembang dan Pati yang mempertahankan hak-hak mereka.
8. Memastikan dan memerintahkan Gubernur dan Bupati untuk mengkaji ulang izin 
industri ekstraktif di Jawa Tengah, di Pulau Jawa dan secara Nasional.
9. Memastikan upaya pemulihan dampak sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis 
yang muncul pada warga Rembang dan Pati, terutama perempuan dan anak-anak, 
akibat tindakan manipulatif dan represif perusahaan dan aparat Negara yang 
menciptakan terror, intimidasi dan konflik pada kehidupan mereka.
Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat 
dan organisasi masyarakat sipil jaringan KNPA di seluruh Indonesia untuk 
mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan rakyat Kendeng. Demikian surat 
bersama ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.Jakarta, 3 April 2017Hormat 
Kami,
KOMITE NASIONAL PEMBARUAN AGRARIA:
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
5. Sajogyo Institute (Sains)
6. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
7. Solidaritas Perempuan (SP)
8. Bina Desa
9. Sawit Watch (SW)
10. Yayasan PUSAKA
11. Serikat Petani Indonesia (SPI)
12. Aliansi Petani Indonesia (API)
13. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
14. Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
15. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
16. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
17. Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma)
18. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
19. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
20. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
21. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
22. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
23. LBH Jakarta
24. Jaringan Kerja Tani (JAKATANI) Pandeglang
25. Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
26. Serikat Tani Indramayu (STI)
27. Serikat Petani Majalengka (SPM)
28. Solidaritas Pemuda Peduli Desa untuk Demokrasi Banten
29. Pergerakan Petani Banten (P2B)
30. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat
31. Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember
32. Payuguban Petani Aryo Blitar (PPAB)
33. Forum Komunikasi Petani Malang Selatan (Forkotmas)
34. Forum Perjuangan Rakyat (FPR)
35. Serikat Petani Lumajang (SPL)
36. Serikat Petani Tulungagung (SPT)
37. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
38. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB) Batu
39. Perkumpulan Alha-Raka Jombang
40. LSDP (Lembaga Studi Desa untuk Petani) – SD INPERS Jember
41. Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat (KKPM) Malang
42. Yayasan Cakrawala Timur Surabaya
43. Sitas Desa Blitar
44. Kelompok Kajian dan Advokasi TANTULAR Mojokerto
45. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga
46. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
47. Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA) Banyumas
48. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
49. Pengurus Pusat Serikat Tani Merdeka (PP. SeTAM) Yogyakarta
50. Forum Pejuang Petani Kendal (FPPK)
51. Lidah Tani Blora
52. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
53. Omah Tani Batang 
54. Serikat Tani Mandiri (SETAM) Cilacap
55. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
56. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
57. LBH Semarang 
58. Perkumpulan Lestari Mandiri (LESMAN) Boyolali
59. Yayasan Trukajaya Salatiga
60. LPH YAPHI Solo
Narahubung:
Dewi Kartika, (081394475484)
Nur Hidayati, (081316101154)
Arip Yogiawan, (081214194445)
Eko Cahyono, (082312016658)disalin dari 
http://www.kpa.or.id/…/siaran-pers-surat-terbuka-knpa-kepa…/#KitaKendeng 
#KendengTidakSendiri #DipasungSemen2 #KendengLestari#SaveKendeng 
#TolakPabrikSemen #AwasiKLHScc Lentera Pembebasan Fnksda Semarang Roy Murtadho 
Eggy YunaediRahma Mary Yati Andriyani Alghif Fari Aqsha Handoko Wibowo Merah 
Johansyah Ismail Kartini Samon Dinand Kernolong Samuel Kundono Kukuh Harianto 
Mezzaluna Bagus Widi Adiyat Jati Wicaksono Diana Gultom Inda Fatinaware Rukka 
Sombolinggi Andre Barahamin Ali Paganum Henry Saragih Mohammed Nuruddin Ridwan 
Darmawan Melky Nahar Dandhy Dwi Laksono Mai Jebing

Kirim email ke