Surat Terbuka KNPA Kepada Presiden Jokowi Menyikapi Pengabaian Negara Terhadap 
Nasib Petani dan Kelestarian Pegunungan Kendeng Demi Investasi Semen

Siaran Pers 
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)Salam Sejahtera,
Kami adalah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), aliansi organisasi 
masyarakat sipil yang mencita-citakan terwujudnya reforma agraria sejati bagi 
keadilan dan kesejahteraan rakyat.Bapak Presiden,
Pegunungan Kendeng merupakan kawasan ekosistem karst yang esensial dan penting 
untuk kelangsungan hidup manusia. Karakter hidrogeologi karst sangat unik, 
memiliki lapisan tanah tipis dan potensial karena hampir sepanjang waktu dapat 
menyimpan air dalam jumlah yang melimpah, sehingga menjadi sumber air yang 
memenuhi kebutuhan warga khususnya petani di Jawa Tengah. Namun masyarakat di 
sekitar Pegunungan Kendeng menjadi rentan dan terancam dampak bencana ekologis 
antara lain berupa pencemaran air tanah, banjir, dan kekeringan akibat 
pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Pegunungan Kendeng.Selain akan 
menggusur lahan, penambangan pabrik juga akan merusak area Cekungan Air Tanah 
(CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 
153.402 petani Rembang. Hal ini ironis karena CAT Watuputih telah ditetapkan 
oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26/2011 sebagai salah satu 
CAT yang dilindungi. Berdasarkan konstitusi pasal 33 ayat 3 dan Undang-undang 
Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung 
di dalamnya merupakan sumber-sumber agraria yang harus dilindungi oleh negara 
dan diperuntukkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Konstitusi dalam 
pasal 28 H juga menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat 
sebagai sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh pengurus Negara. Tetapi hal 
ini ternyata masih berupa amanat konstitusi dan Undang-undang yang tidak 
dilaksanakan.Para petani Kendeng, perempuan dan laki-laki, masih terus berjuang 
mempertahankan lingkungan hidup, tanah, air, dan  mata pencaharian. Mereka 
telah menempuh berbagai upaya menolak tambang dan pabrik semen di Pegunungan 
Kendeng. Mulai dari dialog, gugatan hukum di pengadilan, aksi long march, 
hingga aksi dipasung semen.Pada rangkaian aksi saat ini, rakyat Indonesia harus 
berduka akibat meninggalnya Ibu Patmi, salah seorang Kartini Kendeng di tengah 
perjuangan panjang rakyat Kendeng. Hingga akhir nafasnya, beliau tetap teguh 
berjuang mempertahankan wilayah pegunungan Kendeng dari ekspansi industri 
pabrik semen PT Semen Indonesia yang akan mengancam sumber-sumber agraria dan 
lingkungan hidup masyarakat Rembang. Kematian Ibu Patmi menjadi bagian dari 
ketidaktegasan dan lambatnya Bapak Presiden dalam menyikapi Gubernur Ganjar 
Pranowo yang terus memaksakan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembangunan 
pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang, dan secara nyata telah 
mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, melanggar hukum, dan perintah 
Presiden.Kematian bu Patmi dalam aksi pasun semen jilid II merupakan preseden 
buruk bagi kebijakan pembangunan rezim pemerintahan yang sedang berjalan saat 
ini. Dimana Negara selalu mengutamakan kepentingan investasi modal, namun 
disisi lain abai dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak. Bu Patmi gugur 
dalam perjuangannya mempertahankan pegunungan wilayah Kendeng agar tetap 
lestari dan terhindar dari pengrusakan pabrik semen.Paska meninggalnya bu 
Patmi, seorang perwakilan sedulur sikep yaitu Gunarti bertemu Presiden Jokowi 
di Istana Negara demi mengadukan nasib petani Kendeng yang tidak kunjung 
mendapat keadilan hingga saat ini harus menelan pil pahit karena tidak 
ditanggapi oleh Presiden. Presiden  mengatakan bahwa urusan daerah bukanlah 
urusan Presiden. Hal ini sungguh mengecewakan. Seharusnya Presiden membuka 
nurani bahwa keteguhan hati para petani Kendeng mengadukan nasib mereka ke 
Istana karena Ganjar Pranowo telah menyalahi wewenangnya sebagai kepada daerah 
dan mengabaikan nasib petani Kendeng. Presiden sesugguhnya memiliki kewenangan 
menyelesaikan persoalan ini, karena Gubernur Jawa Tengah telah melakukan 
pelanggaran hukum dengan menerbitkan izin lingkungan yang cacat hukum, 
substansi dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009 tentang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/2012 tentang Izin 
Lingkungan.Sikap yang ditunjukan oleh Jokowi tersebut sangat bertolak belakang 
dengan program Nawacitanya di mana pada poin kedua disebutkan bahwa akan 
“Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang 
bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada 
upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan 
melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, 
dan lembaga perwakilan.”Aksi yang dilakukan petani Kendeng saat ini adalah 
salah satu dari sekian banyak aksi yang telah mereka lakukan. Petani telah 
banyak menyelenggarakan aksi-aksi protes. Salah satunya pada tanggal 13 April 
2016 sebanyak 9 petani perempuan Kendeng (9 Kartini Kendeng) melakukan aksi 
protes pengecoran kaki didepan istana negara Jakarta. Dari rangkaian aksi-aksi 
tersebut, akhirnya mendapatkan perhatian dari bapak Presiden. Sehingga pada 
tanggal 2 Agustus 2016, Bapak Presiden bertemu dengan para petani Kendeng dan 
telah menyepakati bahwa:Perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya 
tampung pegunungan Kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 
yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP);Selama satu tahun proses KLHS 
semua izin yang berkaitan akan dihentikan. Artinya terhitung sejak dikeluarkan 
pernyataan tersebut, segala bentuk operasi di wilayah pabrik Semen Rembang 
harus dihentikan;Kesepakatan itu juga diperkuat dengan jaminan dari KSP, dimana 
pada November 2016 lalu KSP bertemu para pihak di Provinsi Jawa Tengah. KSP 
menegaskan kembali bahwa selama proses pembuatan KLHS, semua izin harus 
dihentikan. Pemerintah juga menjamin proses dialog atau rembug yang sehat 
selama penyusunan KLHS berlangsung.Akan tetapi pada tanggal 9 November 2016, 
Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo megeluarkan SK Izin lingkungan No. 
660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku 
Semen, Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen. Gubernur beralasan bahwa 
izin baru yang dikeluarkan hanya berupa amandemen karena perusahaan telah 
berganti nama dari PT. Semen Gresik menjadi PT. Semen Indonesia. Selain itu 
juga termasuk perubahan luasan tambang dari yang sebelumnya seluas 520 hektar 
menjadi seluas 293 hektar.Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah 
memenangkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan warga Rembang dan para pihak 
pengguggat lainnya (termasuk Walhi) dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 pada 5 
Oktober 2016 yang lalu. Dalam amar putusan MA menyatakan bahwa:Mengabulkan 
gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 
2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh 
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng;Mewajibkan kepada 
tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 
Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik 
(Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.Pembatalan izin berdasarkan 
putusan PK MA sebetulnya telah diatur dalam pasal 40 ayat (2) UU No. 32/2009 
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa 
“Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan”. 
Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan PT Semen Gresik harus dibatalkan. Tidak 
ada dasar hukum pengecualian apabila perusahaan telah berganti nama atau 
perubahan luasan. Dengan demikian, maka hukuman pembatalan izin tetap melekat. 
Berdasarkan itu, Gubernur Jawa Tengah secara sengaja telah melakukan perbuatan 
melawan hukum karena tidak mematuhi putusan MA.Kesepakatan-kesepakatan yang 
ditetapkan bersama oleh semua pihak tersebut tidak dilaksanakan oleh Ganjar 
Pranowo. Ganjar Pranowo terus mengakali putusan MA dan seluruh kesepakatan 
tentang KLHS dengan melakukan berbagai macam cara.Pada 16 Januari 2017 Ganjar 
Pranowo menerbitkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017 yang mencabut SK Nomor 660.1/30 
Tahun 2016. Pada hari itu juga, Ganjar Pranowo memerintahkan Addendum ANDAL, 
RKL, RPL kepada PT SI. Berdasarkan proses addendum yang melanggar hukum 
tersebut, pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 
mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia.Terbaru, tanggal 24 
Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengirim surat kepada Menteri LHK soal 
tak terdapat indikasi sungai bawah tanah di CAT Watuputih. Kami sangat 
menyayangi pernyataan tersebut. Oleh karna itu kami perlu menanggapi, karna 
pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di 
lapangan.Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM seharusnya mengutamakan sikap 
kehati-hatian dalam membuat pernyataan terkait status kawasan CAT Watuputih, 
mengingat status CAT Watuputih adalah KAWASAN LINDUNG GEOLOGI berdasarkan 
fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN 
REMBANG NO.14 TAHUN 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 
2011-2031 Pasal 19/a. Hal ini juga mengingat status CAT Watuputih telah 
ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu CEKUNGAN AIR TANAH (CAT) dengan 
luas 31 Km2 berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN NO.26 TAHUN 2011.Pengabaian Konflik 
Agraria
Bahwa kasus konflik agraria wilayah pegunungan Kendeng merupakan salah satu 
dari banyak kasus yang saat ini telah masuk ke Istana. Namun untuk 
menyelesaikan satu kasus ini saja pemerintah saat ini seperti tidak punya 
itikad baik dan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.Saat ini, 
dukungan solidaritas untuk Kendeng telah berlangsung dan meluas di berbagai 
daerah di Indonesia. Terdapat lebih dari 50 kota di seluruh Indonesia yang 
menggelar aksi dan solidaritas mendukung perjuangan petani Kendeng. Dukungan 
solidaritas yang telah berlangsung di banyak daerah tersebut merupakan simbol 
mosi ketidakpercayaan rakyat Indonesia kepada pemerintahan saat ini yang tidak 
punya kemauan poliitik dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang sedang 
berlangsung. Konflik Kendeng merupakan salah satu konflik dari ribuan konflik 
agraria mendera rakyat Indonesia. Kendeng menjadi simbol bagaimana tidak 
berpihaknya Negara kepada rakyat demi mengakomodir kepentingan investasi 
modal.Presiden telah berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria sebagai 
jalan untuk mensejahterakan dan keadilan ekonomi bagi rakyat yang diterjemahkan 
melalui program redistirbusi tanah 9 juta hektar. Namun, dalam pengamatan kami 
selama tiga tahun ini, tidak sampai 5% persen kebijakan tersebut 
direalisasikan. Ironisnya, selama tiga tahun berjalan terhitung sedikitnya 
4.526.434 juta hektar lahan rakyat yang telah dirampas untuk kepentingan 
pembangunan yang dilaksanakan oleh rezim pemerintahan saat ini.Kendeng 
merupakan salah satu anomali dari kebijakan pemerintahan saat ini, Pembangunan 
pabrik semen di wilayah pegunungan karst Kendeng dikatakan oleh pemerintah 
untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (mendapat keuntungan dari 
operasi tambang dan pabrik), namun di sisi lain mengabaikan prinsip keadilan 
sosial, pemerataan, dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah airnya. Langkah ini 
sungguh ironis, di saat Pemerintah Jokowi menjanjikan pelaksanaan Reforma 
Agraria seluas 9 juta hektar tanah untuk memenuhi hak petani atas tanah dan 
pengusahaan pertanian yang lebih produktif dan berkelanjutan. Sekaligus 
menjanjikan pula pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Pada sisi 
lain sistem pembangunan ekonomi politik agraria (SDA) yang dijalankan justru 
kerapkali mengancam dan menggusur petani serta tanah garapan untuk kebijakan 
eksplorasi, eksploitasi dan monopoli perusahaan atas kekayaan agraria.Hak-hak 
petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan 
dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah 
dan lahan pertaniannya. Hak agraria petani Rembang juga dilindungi UU 
No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana 
aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan 
pertanian yang ada.Penerbitan izin untuk pembangunan pabrik semen oleh 
pemerintah Jawa Tengah di wilayah pegunungan Kendeng Rembang sangat jelas tidak 
memperhatikan dampak sosial, budaya, ekonomi dan ekologis yang lebih utuh dan 
luas. Para Sedulur Sikep menggantungkan hidupnya sebagai petani. Dalam 
keseharian warga Kendeng membutuhkan tanah, sekaligus air sebagai tiang 
penopang keberlangsungan hidup. Petani Kendeng dan warga Rembang, haruslah 
ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak dasar sebagai pemilik, 
pengolah, sekaligus penjaga keberlanjutan sumber-sumber agraria.Pemerintah 
Provinsi Jawa Tengah jelas telah merampas hak-hak agraria warga Rembang. Sejak 
awal kebijakan pembangunan pabrik semen di Rembang memang telah dipaksakan dan 
sarat kepentingan ekonomi semata. Sehingga berbagai cara dilakukan pemerintah 
daerah agar ekspansi tambang dan pembangunan pabrik semen di Rembang maupun di 
Jawa Tengah umumnya terus dilakukan. Di banyak tempat, kebijakan ini 
menimbulkan konflik agraria baru di lokasi-lokasi lainnya, yang menjadi area 
target perusahaan semen, yakni Rembang, Pati, Blora, Grobogan, Kebumen, dan 
Wonogiri..Sehubungan dengan itu, kami Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) 
menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan 
menindak keras Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kami juga meminta Bapak 
Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:Memastikan 
hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikoordinir dan dilakukan 
oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Kantor Staf Presiden 
(KSP), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpihak kepada masa 
depan petani dan kelestarian wilayah pegunungan Kendeng.Memerintahkan Gubernur 
Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo sebagai pihak pemberi izin untuk mematuhi 
putusan PK MA dengan mencabut SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/6 Tahun 2017 
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Penambangan Pabrik Semen PT. 
Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa 
Tengah;Menjamin dan memastikan aparat pemerintah di daerah dalam hal ini 
Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) sekaligus 
memberikan sanksi.Memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah 
untuk segera mencabut SK Gubernur No. 660.1/6 Tahun 2017 yang memberikan 
legitimasi hukum maupun politik terhadap operasi perusahaan semen di 
Rembang;Memerintahkan Gubernur dan Bupati Rembang untuk menjamin prioritas 
pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria 
(bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di 
dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik 
sebagai petani maupun warga sedulur Sikep;Memastikan segala bentuk pembangunan 
selaras dan tidak mengingkari kebijakan reforma agraria, kedaulatan pangan dan 
perlindungan hak-hak petani yang memegang prinsip keadilan, kesejahteraan dan 
keberlanjutan;Memerintahkan Kapolri untuk segera menghentikan tindakan represif 
kepada warga Rembang dan Pati yang mempertahankan hak-hak mereka.Memastikan dan 
memerintahkan Gubernur dan Bupati untuk mengkaji ulang izin industri ekstraktif 
di Jawa Tengah, di Pulau Jawa dan secara Nasional.Memastikan upaya pemulihan 
dampak sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis yang muncul pada warga Rembang 
dan Pati, terutama perempuan dan anak-anak, akibat tindakan manipulatif dan 
represif perusahaan dan aparat Negara yang menciptakan terror, intimidasi dan 
konflik pada kehidupan mereka.Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan 
kepada seluruh elemen rakyat dan organisasi masyarakat sipil jaringan KNPA di 
seluruh Indonesia untuk mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan rakyat 
Kendeng. Demikian surat bersama ini kami sampaikan untuk 
ditindaklanjuti.Jakarta, 3 April  2017Hormat Kami,KOMITE NASIONAL PEMBARUAN 
AGRARIA :
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Sajogyo Institute (Sains)
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
Solidaritas Perempuan (SP)
Bina Desa
Sawit Watch (SW)
Yayasan PUSAKA
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Aliansi Petani Indonesia (API)
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
LBH Jakarta
Jaringan Kerja Tani (JAKATANI) Pandeglang
Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
Serikat Tani Indramayu (STI)
Serikat Petani Majalengka (SPM)
Solidaritas Pemuda Peduli Desa untuk Demokrasi Banten
Pergerakan Petani Banten (P2B)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat
Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember
Payuguban Petani Aryo Blitar (PPAB)
Forum Komunikasi Petani Malang Selatan (Forkotmas)
Forum Perjuangan Rakyat (FPR)
Serikat Petani Lumajang (SPL)
Serikat Petani Tulungagung (SPT)
Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
Serikat Petani Gunung Biru (SPGB) Batu
Perkumpulan Alha-Raka Jombang
LSDP (Lembaga Studi Desa untuk Petani) – SD INPERS Jember
Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat (KKPM) Malang
Yayasan Cakrawala Timur Surabaya
Sitas Desa Blitar
Kelompok Kajian dan Advokasi TANTULAR Mojokerto
Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga
Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA) Banyumas
Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
Pengurus Pusat Serikat Tani Merdeka (PP. SeTAM) Yogyakarta
Forum Pejuang Petani Kendal (FPPK)
Lidah Tani Blora
Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
Omah Tani Batang
Serikat Tani Mandiri (SETAM) Cilacap
Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
LBH Semarang
Perkumpulan Lestari Mandiri (LESMAN) Boyolali
Yayasan Trukajaya Salatiga
LPH YAPHI SoloNarahubung:Dewi Kartika, (081394475484)
Nur Hidayati, (081316101154)
Arip Yogiawan, (081214194445)
Eko Cahyono, (082312016658)

Kirim email ke