REFLEKSI: : Bagus apa yang telah diutarakan dalam surat terbuka  KNPA kepada 
Presiden Jokowi, yang berkaitan dengan Nasib Petani dan Kelestarian kawasan CAT 
Watuputih Pegunungan Kendeng , saya tanggapi sebagai tuntutan yang benar dan 
adil!!; ditinjau dari segi  Managemen pengetatan lingkungan. Karena masalah 
lingkungan sudah merupakan masalah politik Internasional. Menurut pengamatan 
saya rezim Jokowi adalah rezim Neoliberal, jadi dalam konteks  pembangunan 
pabrik semen kawasan gunung kendeng, dan seperti juga projek-projek 
infrastruktur yang lainnya, yaitu projek-projek neoliberal Jokowi, Megawati dan 
Rini (mentri BUMN), seperti misalnya projek Waduk Kedung Ombo (jati Gede 
Sumedang), Projek KA cepat Jakarta-Bandung semuanya adalah projek-projek  era 
Jokowi, yang  mengikuti pandangan ekologi-dangkal, yang bersifat 
antroposentris, atau berpusat pada manusia. Artinya memandang manusia  berada 
diatas atau di luar alam, sebagai sumber nilai, dan alam dianggap  bersifat 
instrumental atau hanya memiliki  nilai ``guna``.  Kecuali itu dalam konteks 
Mega-Infrastruktur nampaknya rezim Jokowi seperti juga rezim-rezim 
``reformasi`` yang sebelunya selalu mengembangkan suatu ideologi  yang disebut 
``Social Darwinism``.Ini nampak dalam kebijakan-kebijakannya yang membela 
perampasan tanah-tanah pertanian penduduk, dan perusakan  hutan-hutan, untuk 
ditanami Karet, Sawit dan Teh, secara monokultur untuk memenuhi kebutuhan bahan 
baku Industri negara-negara the fastprogrestng nations (negara-negara maju). 
Pengusiran dan perampasan tanah penduduk diaerah-daerah pertanian, dengan 
alasan menduduki tanah milik negara, perbudakan moderen dengan mengirim TKI/TKW 
secara besar-besaran. Menurut pengamatan saya semua perbuatan ini hihalalkan 
oleh ideologi ``Social Darwinism``; yang besandar pada ``survival of the 
fittest`, yaitu ``siapa yang menang bersaing, adalah yang benar``.  Dalam 
konteks ini rezim Jokowilah yang selalu menang, bagaimana bisa ia menang tidak 
dipersoalkan. Gejala seperti itu sudah nampak dalam sikap rezim Jokowi dalam 
kasus pembangunan Pabrik semen dikawasan CAT Watuputih gunung kendeng. Ini 
tercermin dalam kutipan dibawah ini.

 

 

Kutipan : `` Pada 16 Januari 2017 Ganjar Pranowo menerbitkan SK Nomor 660.1/4 
Tahun 2017 yang mencabut SK Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Pada hari itu juga, 
Ganjar Pranowo memerintahkan Addendum ANDAL, RKL, RPL kepada PT SI. Berdasarkan 
proses addendum yang melanggar hukum tersebut, pada 23 Februari 2017 Gubernur 
Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen 
Indonesia.

Terbaru, tanggal 24 Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengirim surat 
kepada Menteri LHK soal tak terdapat indikasi sungai bawah tanah di CAT 
Watuputih. Kami sangat menyayangi pernyataan tersebut. Oleh karna itu kami 
perlu menanggapi, karna pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan 
fakta yang ada di lapangan.

Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM seharusnya mengutamakan sikap kehati-hatian 
dalam membuat pernyataan terkait status kawasan CAT Watuputih, mengingat status 
CAT Watuputih adalah KAWASAN LINDUNG GEOLOGI berdasarkan fungsinya sebagai 
resapan air tanah sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NO.14 TAHUN 
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a. 
Hal ini juga mengingat status CAT Watuputih telah ditetapkan oleh Presiden 
sebagai salah satu CEKUNGAN AIR TANAH (CAT) dengan luas 31 Km2berdasarkan 
KEPUTUSAN PRESIDEN NO.26 TAHUN 2011. ( Kutipan selesai- huruf merah darai saya).

 

Dari kutipan tersebut diatas, sungguh relevan jika dikatakan bahwa team AMDAL 
rekayasa rezim Jokowi cenderung anti ekologis secara mendasar (ekologi-dalam), 
karena  struktur sosial dan ekonomi rezim Jokowi berakar pada sistem 
kapitalisme dan neoliberalisme, yang  merupakan contoh-contoh dominasi sosial 
yang bersifat ekspolitatif dan anti ekologis. Mereka kaum kapitalis neoliberal 
yang mendominasi kekuasaan politik di NKRI; tidak akan malu-malu menolak 
tuntutan kaum Tani di kawasan gunung Kendeng, karena tuntutan kaum Tani di 
kawasan Gunung kendeng yang menuntut penutupan pabrik semen demi mempertahankan 
kelestarian bumi kawasanCAT  Gunung kendeng dan managemen pengetatan 
lingkungan, dipandang akan  menghalang-halangi maksut penguasa neoliberal dalam 
usahnya untuk melancarkan jalannya Mega-infrastruktur yang mengerjar 
pertumbuhan secara membabi buta, tanpa menghiraukan prinsip-pronsip pengetatan 
lingkungan dan menolak untuk memahami komunitas-komunitas ekologi (berupa 
ekosistem-ekosistem) dan selanjutnya menolak  menggunakan prinsip-pronsip itu 
untuk  membentuk komunitas-komunitas manusia , yang dalam konteks ini adalah  
komunitas- komunitas Petani di kawasan  kendeng agar mampu mempertahankan 
kehidupannya, yakni lingkungan-lingkungan sosial dan kultural, dimana mereka 
para petani dapat memuaskan kebutuhan- kebutuhan dan aspirasi-aspirasi mereka, 
tanpa mengurangi kesempatan bagi generasi-generasi masa depan.

 

Roeslan.

 

 

Von: Tatiana Lukman [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Montag, 3. April 2017 11:45
An: Yahoogroups; DISKUSI FORUM HLD; GELORA_In
Cc: Jonathan Goeij; Roeslan; Lusi.D; Rachmat Hadi-Soetjipto; Daeng; Gol; Harry 
Singgih; Mitri; Ronggo A.; Lingkar Sitompul; Ajeg; Farida Ishaja; Billy Gunadi; 
[email protected]; [email protected]; Karma I Nengah [PT. Altus Logistic 
Service Indonesia]; C. Manuputty; Oman Romana
Betreff: Surat Terbuka KNPA Kepada Presiden Jokowi Menyikapi Pengabaian Negara 
Terhadap Nasib Petani dan Kelestarian Pegunungan Kendeng Demi Investasi Semen

 

Siaran Pers: Surat Terbuka KNPA Kepada Presiden Jokowi Menyikapi Pengabaian 
Negara Terhadap Nasib Petani dan Kelestarian Pegunungan Kendeng Demi Investasi 
Semen

Jakarta - Salam Sejahtera, kami adalah Komite Nasional Pembaruan Agraria 
(KNPA), aliansi organisasi masyarakat sipil yang mencita-citakan terwujudnya 
reforma agraria sejati bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Bapak Presiden, Pegunungan Kendeng merupakan kawasan ekosistem karst yang 
esensial dan penting untuk kelangsungan hidup manusia. Karakter hidrogeologi 
karst sangat unik, memiliki lapisan tanah tipis dan potensial karena hampir 
sepanjang waktu dapat menyimpan air dalam jumlah yang melimpah, sehingga 
menjadi sumber air yang memenuhi kebutuhan warga khususnya petani di Jawa 
Tengah. Namun masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng menjadi rentan dan 
terancam dampak bencana ekologis antara lain berupa pencemaran air tanah, 
banjir, dan kekeringan akibat pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di 
Pegunungan Kendeng.

Selain akan menggusur lahan, penambangan pabrik juga akan merusak area Cekungan 
Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air 
bagi sekitar 153.402 petani Rembang. Hal ini ironis karena CAT Watuputih telah 
ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26/2011 sebagai 
salah satu CAT yang dilindungi. Berdasarkan konstitusi pasal 33 ayat 3 dan 
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, bumi, air, dan kekayaan alam 
yang terkandung di dalamnya merupakan sumber-sumber agraria yang harus 
dilindungi oleh negara dan diperuntukkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan 
rakyat. Konstitusi dalam pasal 28 H juga menegaskan bahwa hak atas lingkungan 
hidup yang baik dan sehat sebagai sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh 
pengurus Negara. Tetapi hal ini ternyata masih berupa amanat konstitusi dan 
Undang-undang yang tidak dilaksanakan.

Para petani Kendeng, perempuan dan laki-laki, masih terus berjuang 
mempertahankan lingkungan hidup, tanah, air, dan mata pencaharian. Mereka telah 
menempuh berbagai upaya menolak tambang dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. 
Mulai dari dialog, gugatan hukum di pengadilan, aksi long march, hingga aksi 
dipasung semen.

Pada rangkaian aksi saat ini, rakyat Indonesia harus berduka akibat 
meninggalnya Ibu Patmi, salah seorang Kartini Kendeng di tengah perjuangan 
panjang rakyat Kendeng. Hingga akhir nafasnya, beliau tetap teguh berjuang 
mempertahankan wilayah pegunungan Kendeng dari ekspansi industri pabrik semen 
PT Semen Indonesia yang akan mengancam sumber-sumber agraria dan lingkungan 
hidup masyarakat Rembang. Kematian Ibu Patmi menjadi bagian dari ketidaktegasan 
dan lambatnya Bapak Presiden dalam menyikapi Gubernur Ganjar Pranowo yang terus 
memaksakan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik semen milik PT 
Semen Indonesia di Rembang, dan secara nyata telah mengabaikan putusan 
pengadilan tertinggi, melanggar hukum, dan perintah Presiden.

Kematian bu Patmi dalam aksi pasun semen jilid II merupakan preseden buruk bagi 
kebijakan pembangunan rezim pemerintahan yang sedang berjalan saat ini. Dimana 
Negara selalu mengutamakan kepentingan investasi modal, namun disisi lain abai 
dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak. Bu Patmi gugur dalam 
perjuangannya mempertahankan pegunungan wilayah Kendeng agar tetap lestari dan 
terhindar dari pengrusakan pabrik semen.

Paska meninggalnya bu Patmi, seorang perwakilan sedulur sikep yaitu Gunarti 
bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara demi mengadukan nasib petani Kendeng 
yang tidak kunjung mendapat keadilan hingga saat ini harus menelan pil pahit 
karena tidak ditanggapi oleh Presiden. Presiden mengatakan bahwa urusan daerah 
bukanlah urusan Presiden. Hal ini sungguh mengecewakan. Seharusnya Presiden 
membuka nurani bahwa keteguhan hati para petani Kendeng mengadukan nasib mereka 
ke Istana karena Ganjar Pranowo telah menyalahi wewenangnya sebagai kepada 
daerah dan mengabaikan nasib petani Kendeng. Presiden sesugguhnya memiliki 
kewenangan menyelesaikan persoalan ini, karena Gubernur Jawa Tengah telah 
melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan izin lingkungan yang cacat 
hukum, substansi dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009 tentang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/2012 tentang Izin 
Lingkungan.

Sikap yang ditunjukan oleh Jokowi tersebut sangat bertolak belakang dengan 
program Nawacitanya di mana pada poin kedua disebutkan bahwa akan “Membuat 
pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, 
efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya 
memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan 
melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, 
dan lembaga perwakilan.”
Aksi yang dilakukan petani Kendeng saat ini adalah salah satu dari sekian 
banyak aksi yang telah mereka lakukan. Petani telah banyak menyelenggarakan 
aksi-aksi protes. Salah satunya pada tanggal 13 April 2016 sebanyak 9 petani 
perempuan Kendeng (9 Kartini Kendeng) melakukan aksi protes pengecoran kaki 
didepan istana negara Jakarta. Dari rangkaian aksi-aksi tersebut, akhirnya 
mendapatkan perhatian dari bapak Presiden. Sehingga pada tanggal 2 Agustus 
2016, Bapak Presiden bertemu dengan para petani Kendeng dan telah menyepakati 
bahwa:

1. Perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng 
melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dikoordinir oleh Kantor 
Staf Presiden (KSP);
2. Selama satu tahun proses KLHS semua izin yang berkaitan akan dihentikan. 
Artinya terhitung sejak dikeluarkan pernyataan tersebut, segala bentuk operasi 
di wilayah pabrik Semen Rembang harus dihentikan;
Kesepakatan itu juga diperkuat dengan jaminan dari KSP, dimana pada November 
2016 lalu KSP bertemu para pihak di Provinsi Jawa Tengah. KSP menegaskan 
kembali bahwa selama proses pembuatan KLHS, semua izin harus dihentikan. 
Pemerintah juga menjamin proses dialog atau rembug yang sehat selama penyusunan 
KLHS berlangsung.

Akan tetapi pada tanggal 9 November 2016, Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar 
Pranowo megeluarkan SK Izin lingkungan No. 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin 
Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen, Pembangunan dan Pengoperasian 
Pabrik Semen. Gubernur beralasan bahwa izin baru yang dikeluarkan hanya berupa 
amandemen karena perusahaan telah berganti nama dari PT. Semen Gresik menjadi 
PT. Semen Indonesia. Selain itu juga termasuk perubahan luasan tambang dari 
yang sebelumnya seluas 520 hektar menjadi seluas 293 hektar.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Peninjauan Kembali 
(PK) gugatan warga Rembang dan para pihak pengguggat lainnya (termasuk Walhi) 
dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 pada 5 Oktober 2016 yang lalu. Dalam amar 
putusan MA menyatakan bahwa:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 
2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh 
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng;
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa 
Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan 
oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Pembatalan izin berdasarkan putusan PK MA sebetulnya telah diatur dalam pasal 
40 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 
Hidup yang menyatakan bahwa “Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha 
dan/atau kegiatan dibatalkan”. Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan PT Semen 
Gresik harus dibatalkan. Tidak ada dasar hukum pengecualian apabila perusahaan 
telah berganti nama atau perubahan luasan. Dengan demikian, maka hukuman 
pembatalan izin tetap melekat. Berdasarkan itu, Gubernur Jawa Tengah secara 
sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi putusan 
MA.

Kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan bersama oleh semua pihak tersebut tidak 
dilaksanakan oleh Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo terus mengakali putusan MA dan 
seluruh kesepakatan tentang KLHS dengan melakukan berbagai macam cara.
Pada 16 Januari 2017 Ganjar Pranowo menerbitkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017 
yang mencabut SK Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Pada hari itu juga, Ganjar Pranowo 
memerintahkan Addendum ANDAL, RKL, RPL kepada PT SI. Berdasarkan proses 
addendum yang melanggar hukum tersebut, pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa 
Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen 
Indonesia.

Terbaru, tanggal 24 Maret lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengirim surat 
kepada Menteri LHK soal tak terdapat indikasi sungai bawah tanah di CAT 
Watuputih. Kami sangat menyayangi pernyataan tersebut. Oleh karna itu kami 
perlu menanggapi, karna pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan 
fakta yang ada di lapangan.

Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM seharusnya mengutamakan sikap kehati-hatian 
dalam membuat pernyataan terkait status kawasan CAT Watuputih, mengingat status 
CAT Watuputih adalah KAWASAN LINDUNG GEOLOGI berdasarkan fungsinya sebagai 
resapan air tanah sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NO.14 TAHUN 
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a. 
Hal ini juga mengingat status CAT Watuputih telah ditetapkan oleh Presiden 
sebagai salah satu CEKUNGAN AIR TANAH (CAT) dengan luas 31 Km2berdasarkan 
KEPUTUSAN PRESIDEN NO.26 TAHUN 2011.

Pengabaian Konflik Agraria
Bahwa kasus konflik agraria wilayah pegunungan Kendeng merupakan salah satu 
dari banyak kasus yang saat ini telah masuk ke Istana. Namun untuk 
menyelesaikan satu kasus ini saja pemerintah saat ini seperti tidak punya 
itikad baik dan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Saat ini, dukungan solidaritas untuk Kendeng telah berlangsung dan meluas di 
berbagai daerah di Indonesia. Terdapat lebih dari 50 kota di seluruh Indonesia 
yang menggelar aksi dan solidaritas mendukung perjuangan petani Kendeng. 
Dukungan solidaritas yang telah berlangsung di banyak daerah tersebut merupakan 
simbol mosi ketidakpercayaan rakyat Indonesia kepada pemerintahan saat ini yang 
tidak punya kemauan poliitik dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang 
sedang berlangsung. Konflik Kendeng merupakan salah satu konflik dari ribuan 
konflik agraria mendera rakyat Indonesia. Kendeng menjadi simbol bagaimana 
tidak berpihaknya Negara kepada rakyat demi mengakomodir kepentingan investasi 
modal.

Presiden telah berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria sebagai jalan 
untuk mensejahterakan dan keadilan ekonomi bagi rakyat yang diterjemahkan 
melalui program redistirbusi tanah 9 juta hektar. Namun, dalam pengamatan kami 
selama tiga tahun ini, tidak sampai 5% persen kebijakan tersebut 
direalisasikan. Ironisnya, selama tiga tahun berjalan terhitung sedikitnya 
4.526.434 juta hektar lahan rakyat yang telah dirampas untuk kepentingan 
pembangunan yang dilaksanakan oleh rezim pemerintahan saat ini.
Kendeng merupakan salah satu anomali dari kebijakan pemerintahan saat ini, 
Pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan karst Kendeng dikatakan oleh 
pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (mendapat 
keuntungan dari operasi tambang dan pabrik), namun di sisi lain mengabaikan 
prinsip keadilan sosial, pemerataan, dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah 
airnya. Langkah ini sungguh ironis, di saat Pemerintah Jokowi menjanjikan 
pelaksanaan Reforma Agraria seluas 9 juta hektar tanah untuk memenuhi hak 
petani atas tanah dan pengusahaan pertanian yang lebih produktif dan 
berkelanjutan. Sekaligus menjanjikan pula pencapaian ketahanan dan kedaulatan 
pangan nasional. Pada sisi lain sistem pembangunan ekonomi politik agraria 
(SDA) yang dijalankan justru kerapkali mengancam dan menggusur petani serta 
tanah garapan untuk kebijakan eksplorasi, eksploitasi dan monopoli perusahaan 
atas kekayaan agraria.

Hak-hak petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang 
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak 
atas tanah dan lahan pertaniannya. Hak agraria petani Rembang juga dilindungi 
UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana 
aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan 
pertanian yang ada.

Penerbitan izin untuk pembangunan pabrik semen oleh pemerintah Jawa Tengah di 
wilayah pegunungan Kendeng Rembang sangat jelas tidak memperhatikan dampak 
sosial, budaya, ekonomi dan ekologis yang lebih utuh dan luas. Para Sedulur 
Sikep menggantungkan hidupnya sebagai petani. Dalam keseharian warga Kendeng 
membutuhkan tanah, sekaligus air sebagai tiang penopang keberlangsungan hidup. 
Petani Kendeng dan warga Rembang, haruslah ditempatkan sebagai warga negara 
yang memiliki hak dasar sebagai pemilik, pengolah, sekaligus penjaga 
keberlanjutan sumber-sumber agraria.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jelas telah merampas hak-hak agraria warga 
Rembang. Sejak awal kebijakan pembangunan pabrik semen di Rembang memang telah 
dipaksakan dan sarat kepentingan ekonomi semata. Sehingga berbagai cara 
dilakukan pemerintah daerah agar ekspansi tambang dan pembangunan pabrik semen 
di Rembang maupun di Jawa Tengah umumnya terus dilakukan. Di banyak tempat, 
kebijakan ini menimbulkan konflik agraria baru di lokasi-lokasi lainnya, yang 
menjadi area target perusahaan semen, yakni Rembang, Pati, Blora, Grobogan, 
Kebumen, dan Wonogiri..

Sehubungan dengan itu, kami Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menuntut 
kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan menindak keras 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kami juga meminta Bapak Presiden Joko 
Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Memastikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikoordinir 
dan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Kantor 
Staf Presiden (KSP), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpihak 
kepada masa depan petani dan kelestarian wilayah pegunungan Kendeng.
2. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo sebagai pihak 
pemberi izin untuk mematuhi putusan PK MA dengan mencabut SK Gubernur Jawa 
Tengah No 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan 
Penambangan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten 
Rembang Provinsi Jawa Tengah;
3. Menjamin dan memastikan aparat pemerintah di daerah dalam hal ini Gubernur 
Jawa Tengah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) sekaligus memberikan 
sanksi.
4. Memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera 
mencabut SK Gubernur No. 660.1/6 Tahun 2017 yang memberikan legitimasi hukum 
maupun politik terhadap operasi perusahaan semen di Rembang;
5. Memerintahkan Gubernur dan Bupati Rembang untuk menjamin prioritas pemenuhan 
dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria (bumi; 
tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), 
sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani 
maupun warga sedulur Sikep;
6. Memastikan segala bentuk pembangunan selaras dan tidak mengingkari kebijakan 
reforma agraria, kedaulatan pangan dan perlindungan hak-hak petani yang 
memegang prinsip keadilan, kesejahteraan dan keberlanjutan;
7. Memerintahkan Kapolri untuk segera menghentikan tindakan represif kepada 
warga Rembang dan Pati yang mempertahankan hak-hak mereka.
8. Memastikan dan memerintahkan Gubernur dan Bupati untuk mengkaji ulang izin 
industri ekstraktif di Jawa Tengah, di Pulau Jawa dan secara Nasional.
9. Memastikan upaya pemulihan dampak sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis 
yang muncul pada warga Rembang dan Pati, terutama perempuan dan anak-anak, 
akibat tindakan manipulatif dan represif perusahaan dan aparat Negara yang 
menciptakan terror, intimidasi dan konflik pada kehidupan mereka.
Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat 
dan organisasi masyarakat sipil jaringan KNPA di seluruh Indonesia untuk 
mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan rakyat Kendeng. Demikian surat 
bersama ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.

Jakarta, 3 April 2017

Hormat Kami,
KOMITE NASIONAL PEMBARUAN AGRARIA:
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
5. Sajogyo Institute (Sains)
6. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
7. Solidaritas Perempuan (SP)
8. Bina Desa
9. Sawit Watch (SW)
10. Yayasan PUSAKA
11. Serikat Petani Indonesia (SPI)
12. Aliansi Petani Indonesia (API)
13. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
14. Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
15. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
16. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
17. Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma)
18. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
19. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
20. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
21. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
22. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
23. LBH Jakarta
24. Jaringan Kerja Tani (JAKATANI) Pandeglang
25. Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
26. Serikat Tani Indramayu (STI)
27. Serikat Petani Majalengka (SPM)
28. Solidaritas Pemuda Peduli Desa untuk Demokrasi Banten
29. Pergerakan Petani Banten (P2B)
30. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat
31. Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember
32. Payuguban Petani Aryo Blitar (PPAB)
33. Forum Komunikasi Petani Malang Selatan (Forkotmas)
34. Forum Perjuangan Rakyat (FPR)
35. Serikat Petani Lumajang (SPL)
36. Serikat Petani Tulungagung (SPT)
37. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
38. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB) Batu
39. Perkumpulan Alha-Raka Jombang
40. LSDP (Lembaga Studi Desa untuk Petani) – SD INPERS Jember
41. Kelompok Kajian dan Pengembangan Masyarakat (KKPM) Malang
42. Yayasan Cakrawala Timur Surabaya
43. Sitas Desa Blitar
44. Kelompok Kajian dan Advokasi TANTULAR Mojokerto
45. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga
46. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
47. Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA) Banyumas
48. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
49. Pengurus Pusat Serikat Tani Merdeka (PP. SeTAM) Yogyakarta
50. Forum Pejuang Petani Kendal (FPPK)
51. Lidah Tani Blora
52. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
53. Omah Tani Batang 
54. Serikat Tani Mandiri (SETAM) Cilacap
55. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
56. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
57. LBH Semarang 
58. Perkumpulan Lestari Mandiri (LESMAN) Boyolali
59. Yayasan Trukajaya Salatiga
60. LPH YAPHI Solo
Narahubung:
Dewi Kartika, (081394475484)
Nur Hidayati, (081316101154)
Arip Yogiawan, (081214194445)
Eko Cahyono, (082312016658)

disalin dari http://www.kpa.or.id/…/siaran-pers-surat-terbuka-knpa-kepa…/

 
<https://www.facebook.com/hashtag/kitakendeng?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #KitaKendeng  
<https://www.facebook.com/hashtag/kendengtidaksendiri?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #KendengTidakSendiri  
<https://www.facebook.com/hashtag/dipasungsemen2?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #DipasungSemen2  
<https://www.facebook.com/hashtag/kendenglestari?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #KendengLestari 
<https://www.facebook.com/hashtag/savekendeng?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #SaveKendeng  
<https://www.facebook.com/hashtag/tolakpabriksemen?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #TolakPabrikSemen  
<https://www.facebook.com/hashtag/awasiklhs?source=feed_text&story_id=1226092700837047>
 #AwasiKLHS

cc  <https://www.facebook.com/andreas.iswinarto> Lentera Pembebasan  
<https://www.facebook.com/profile.php?id=100011412176852> Fnksda Semarang  
<https://www.facebook.com/roy.murtadho> Roy Murtadho  
<https://www.facebook.com/eggy.yunaedi> Eggy Yunaedi 
<https://www.facebook.com/rahma.mary.3> Rahma Mary  
<https://www.facebook.com/yati.andriyani.5> Yati Andriyani  
<https://www.facebook.com/alghif.aqsa> Alghif Fari Aqsha  
<https://www.facebook.com/handoko.wibowo.5> Handoko Wibowo  
<https://www.facebook.com/merah.ismail> Merah Johansyah Ismail  
<https://www.facebook.com/kartini.samon> Kartini Samon  
<https://www.facebook.com/dinand.rachim> Dinand Kernolong  
<https://www.facebook.com/samuelbona.rajagukguk1> Samuel  
<https://www.facebook.com/kun.i.ii.9> Kundono  
<https://www.facebook.com/porso.gimbal> Kukuh Harianto Mezzaluna  
<https://www.facebook.com/bagus.widi.752> Bagus Widi  
<https://www.facebook.com/adiyatjatiw> Adiyat Jati Wicaksono  
<https://www.facebook.com/diana.goeltom> Diana Gultom  
<https://www.facebook.com/inda.fatinaware.1> Inda Fatinaware  
<https://www.facebook.com/rsombolinggi> Rukka Sombolinggi  
<https://www.facebook.com/andregustibara> Andre Barahamin  
<https://www.facebook.com/ali.paganum> Ali Paganum  
<https://www.facebook.com/hsaragih> Henry Saragih  
<https://www.facebook.com/mohammed.nuruddin.9> Mohammed Nuruddin  
<https://www.facebook.com/ridwan.darmawan> Ridwan Darmawan  
<https://www.facebook.com/MelkyNahar> Melky Nahar  
<https://www.facebook.com/dandhy.laksono> Dandhy Dwi Laksono  
<https://www.facebook.com/mai.jebing> Mai Jebing

Kirim email ke